Hukum Wanita Membaca Alquran Di Khalayak Ramai Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum wanita membaca alquran di Khalayak Ramai , menjadi pro kontra dan perdebatan di kalangan ulama sebgaimana juga hukum membaca alquran dengan keras . Pada dasarnya hukum membaca Al-Qur’an adalah sunnat muakkad baik bagi laki-laki Waupun wanita, berdasarkan Hadits Nabi SAW :

“ Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan Mengajarkannya” (HR Bukhari).

Didalam riwayat yang lain :

Bacalah Al-Qur’an selama ia dapat mencegahmu dari perbuatan jahat, apabila ia tidak dapat lagi menahanmu dari perbuatan itu, berarti kamu belum benar-benar membacanya” (HR At-Thabrani).

Barangsiapa yang tidak melagukan Al-Qur’an maka dia bukanlah dari umatku

Dari beberapa Hadits tersebut dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa membaca Al-Qur’an itu sangatlah dianjurkan, yang menjadi permasalahan adalah wanita yang membaca Al-Qur’an dihadapan Khalayak ramai yang rata rata adalah pasti bukan mahramnya. Nah untuk membahsa hal tersebut, maka berikut uraian mengenai hukum wanita membaca alquran di Khalayak Ramai menurut islam .

Sebagimana kita tahu bahwa MTQ merupakan salah satu kegiatan bagi para pembaca al-quran untuk dapat menunjukkan kemampuannya membaca alquran dengan fasih dn tartil, hal ini juga tentu berlaku para para wanita sebagimana hukum haid ketika melaksanakan umrah, sebab secara umum para peserta terutama untuk kegiatan MTQ sendiri dapat berasal dari kalangan pria atau wanita. Nah, tentunya dlam setiap pergelatan MTQ para peserta harus membaca al quran didepan para juri dan juga peserta lain dan penonoto, pastinya dalam kondisi didepan khalayak ramai.

Jika kita merujuk kepada MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) yang diselenggarakan oleh Negara-negara di Timur Tengah, seperti Iran, Mesir, Qatar dan lain sebagainya, mereka sama sekali tidak pernah menyertakan pesertanya itu dari kalangan wanita, karena mereka beranggapan bahwa suara wanita itu adalah aurat, berdasarkan Hadits Nabi SAW yang semua dari umat Islam sudah mengetahuinya. Dapatlah kita ketahui bahwa Negara-negara ditimur tengah sangat ketat sekali dalam masalah penetapan hukum.

Dengan dalil suara wanita itu adalah aurat maka peserta wanita tidak pernah di ikut sertakan dalam MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) sebagimana juga hukum nikah jarak jauh. Memang ada juga  kerp juga terjdi  didaerah Timur Tengah dimana wanita yang membaca Al-Qur’an di depan khalayak ramai, tapi harus di ingat bahwa wanita yang membaca Al-Qur’an itu belum masuk dalam katagori Baligh, maka suara wanita yang belum baligh belum bisa di hukumi sebagai aurat. Maka La ba’sa (tag mengapa).

Sebaliknya di Indonesia sendiri banyak sekali peserta MTQ yang berasal dari kaum wanita. Hal ini salah satunya disebabkan oleh di daerah Asia Tenggara bil Khusus di Indonesia Wanita itu boleh mengikuti MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) yang mana bacaan Al-Qur’an wanita itu didengar oleh Khalayak ramai, ada wanita dan laki-laki yang mendengarkannya. Sebab dibolehkannya Wanita ikut MTQ adalah karena di Asia tenggara sedikit sekali orang Islam yang mau membaca Al-Qur’an, tertutama dari kalangan Wanita.

Sebab, Sedikit sekali laki-laki maupun Wanita yang membaca Al-Qur’an, apalagi zaman sekarang nih, lihatlah para pemuda-pemudi kita, mereka lebih suka membaca Novel-Novel, buku yang tidak bermanfaat, dan lain sebagainya, tapi kita lihat berapa banyak pemuda-pemudi yang membaca Al-Qur’an? Didaerah saya hampir tidak pernah lagi dirumah-rumah warga terdengar orang yang membaca Al-Qur’an sebgaimana salah satu cara memperjuangkan cinta dalam islam .

itu lah maka wanita di Asia Tenggara boleh mengikuti Festival MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an). Walaupun ada sisi Mudharrahnya (mudharatnya) namun manfaatnya lebih besar dari mudharatnya. Manfaatnya yaitu agar para pemuda-pemudi yang mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari  para Qari maupun Qariah tersebut tertarik hatinya untk mau membaca Al-Qur’an, dan mau belajar Al-Qur’an.

Lain halnya di Timur Tengah, disana banyak sekali orang-orang yang membaca Al-Qur’an dan menghafalkannya, di Masjid-Masjid, di Langgar-Langgar, di dalam Angkutan Umum, di Pasar, dan dimana-mana orang membaca Al-Qur’an. Jadi sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi di Indonesia seperti manfaat membaca alquran .

Dalam kondisi lain juga kerap terjadi, dimana seorang wanita yang kemudian belajar membaca al qur an dengan guru atau pengajar laki laki. Pada asalnya, yang mengajar wanita hendaknya wanita juga dalam hukum membaca alquran . Namun jika tidak ada wanita yang bisa mengajarnya, maka tidak mengapa diajar oleh laki-laki, selama aman dari fitnah. Dengan syarat:

  • Tidak boleh khalwat,
  • Senantiasa istiqamah menggunakan hijab syari,
  • Menundukkan pandangan,
  • Tidak khudu’ (melembut-lembutkan atau mendayu-dayukan) dalam bersuara.

Maka tidak mengapa membaca Alquran di depan lelaki pengajar tadi dengan memperhatikan syarat-syarat ini. Dalam Pendapat lain,

Yang rajih dari pendapat ulama, bahwa suara wanita bukanlah aurat. Ibnu Muflih berkata:

صوت الأجنبية ليس عورة على الأصح ، ويحرم التلذذ بسماعه ولو بقراءة

Suara wanita ajnabiyyah bukanlah aurat menurut pendapat yang lebih kuat. Namun haram bernikmat-nikmat mendengarkan suaranya, walaupun itu suara bacaan Quran” [dari kitab Al Mubdi’ Syarah Al Muqni’]

Adapun membaca Alquran di depan laki-laki bukan dalam rangka belajar, maka lebih baiknya dibaca secara sirr (lirih). Al Bahuti ulama madzhab Hambali mengatakan:

وتسرّ بالقراءة إن كان يسمعها أجنبي

“Hendaknya melirihkan bacaan Alquran jika didengar oleh lelaki ajnabi.”

Di tempat lain beliau mengatakan:

ينبغي للمرأة أن تخفض من صوتها في قراءتها إذا قرأت بالليل

Sebaiknya wanita merendahkan suaranya jika membaca Alquran pada malam hari.” [dari kitab Kasyful Qina]

Hal ini juga berlaku bagi para qariah, (wanita yang mahir dan bagus bacaannya) tentunya harus  memperhatikan adab-adab membaca yang benar, jangan sampai seorang Qori’ah melantunkan ayat dengan melagukannya di hadapan lelaki Ajnabi (bukan mahromnya) dan ini tidak diperkenankan oleh Syariat.

Seorang Qori’ah boleh melantunkan Ayat Al-Qur’an dengan mendayu-dayu untuk dirinya sendiri, suaminya, keluarganya dan di hadapan para wanita lainnya, yang tidak boleh adalah di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.

Meskipun  suara wanita bukanlah Aurat dalam Madzhab Imam Syafi’i, akan tetapi permasalahannya Al-Qur’an berbeda dengan sekedar ucapan, sebab Al-Qur’an wajib didengar, makanya tidak diperkenankan bagi seorang wanita membaca di hadapan laki-laki yang bukan mahrom. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an :

يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Wahai istri-istri nabi, kalian tidak sama dengan wanita-wanita yang lain, jika kalian bertakwa maka janganlah kalian melembutkan suara dalam berbicara sehingga timbullah keingin orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)

Maka dapat disimpulkan bahwa, suara yang meliuk-liukan sampai melanggar kaidah Tajwid tetap haram bagi perempuan maupun laki-laki, bahkan yang mendengarpun juga ikut haram. ini yang disampaikan Imam Nawawi rahimahullahu ta’ala.

Namun ketika seorang wanita membaca Al-Qur’an dapat menimbulkan fitnah maka itulah yang haram, karena Al-Qur’an memerintahkan bagi orang yang dibacakan Al-Qur’an untuk mendengarkan dan memperhatikannya. Sehingga secara tidak langsung pendengar harus benar-benar menyimak apa-apa yang dibaca oleh seorang wanita tersebut.

Itulah tadi, hukum wanita membaca al quran di Khalayak Ramai menurut islam, Semoga dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn