Hukum Islam

Hukum Wanita Menampakan Perhiasan dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Wanita yang senang bersolek jelas menjadi hal mendasar dan alami yang diketahui oleh kita semua. Namun dalam agama Islam terdapat batasan dimana seorang wanita tidak diperbolehkan menampakan Az-Zukhruf atau perhiasan atau bersolek didepan semua orang. Hanya ada beberapa orang yang dapat melihat keindahan yang kita miliki. Hukum wanita menampakan perhiasan yang dimiliki dalam pandangan islam. Simak penjelasannya:

Hukum Wanita Menampakan Perhiasan dalam Islam

Dalam Islam sendiri menampakan atau memakai perhiasan dalam islam tentu ada aturannya. Ada batasan dan juga ketentuan dimana kita bisa menampilkan aksesoris yang kita suka. Misalnya saja beberapa orang yang diperbolehkan melihat wanita bersolek dan menggunakan perhiasan diantaranya yaitu:

  1. Ayah
  2. Suami
  3. Anak laki-laki
  4. Ibu, anak perempuan dan tentu saudara perempuan
  5. Ayah suami atau mertua laki-laki dan perempuan
  6. Saudara laki-laki baik kayak maupun adik

Dengan bersolek dan menampilkan perhiasan didepan mereka, maka mereka tidak perlu membatasi diri dan bisa menampilkan sisi cantik versi mereka. Namun perkara yang sering dialami, wanita menggunakan perhiasan untuk bersolek dan bertujuan memamerkan kekayaan.  

Hal ini jelas menjadi masalah dan kebiasaan buruk dimana menampilkan perhiasan pada orang selain yang disebutkan diatas maka termasuk riya dalam islam dan pamer. Bagi wanita muslim sendiri, pamer dan riya dilarang oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam surah An-Nuur ayat 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)

Bersolek dalam Islam

Selanjutnya bersolek dalam islam diatur dengan sangat lengkap, dimana ayat Al-quran bahkan membahas mengenai bersolek bagi wanita yang patut diperhatikan. Bisa dikatakan wanita merupakan aurat secara umum, misalnya penjelasan seperti HR Tirmidzi yang menyebutkan, “Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya.”

Sebenarnya pamer perhiasan ini juga berlaku bagi beberapa orang yang membutuhkan hukum dan informasi mengenai bolehkan wanita bersolek seperti menggunakan make up didepan orang lain? Maka jawabannya saja. Diperbolehkan namun hanya pada orang tertentu saja.

Hukum melihat aurat wanita dalam islam dihadapan laki-laki yang bukan mahram adalah dari ujung kepala hingga ke kaki. Kesepakatan ini juga memang menemukan titik dimana perbedaan antara ulama yaitu wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat. Sehingga adanya aturan dan juga kewajiban yang dipenuhi oleh wanita maka aturan mengenai bersolekpun tertera dalam agama Islam.

Karena agama Islam tahu bahwa wanita adalah makhluk yang indah tentu saja harus dijaga. Bukan hal yang mudah memang menjalankan aturan dan kewajiban wanita dalam islam. Namun dengan berbekal ikhlas dan bertawakan kepada Allah SWT, maka surga menjadi ganti bagi wanita yang solehah.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago