Hukum Wanita Merokok Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Perihal mengenai rokok yang selalu ada pro dan kontra, sangat miris jika kita melihat rokok yang menjadi salah satu sumber devisa bagi negara saat ini, tapi sebenarnya juga menjadi salah satu pendonor kerusakan fisik dan mental anak bangsa. Namun inilah kenyataannya. Bahkan Indonesia menempati posisi ketiga di dunia setelah China dan India sebagai negara dengan kematian terbanyak akibat rokok. Dalam sebatang rokok yang kecil, terdapat banyak zat yang sangat berbahaya bagi tubuh, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Nikotin, kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks.
  • Tar, yang terdiri dari lebih dari 4.000 bahan kimia yang mana 60 diantaranya bersifat karsinogenik.
  • Sianida, senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
  • Benzena, juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
  • Cadmium, sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
  • Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
  • Asetilena, merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
  • Amonia, dapat ditemukan dimana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
  • Formaldehida, cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
  • Hidrogen sianida, racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
  • Arsenik, bahan yang terdapat dalam racun tikus.
  • Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil dan motor.

Keseluruhan zat yang berbahaya tersebut ikut terhisap masuk ke dalam tubuh bersamaan dengan asap rokok. Terlepas dari itu semua, yang akan kita bahas dalam artikel kali ini adalah mengenai hukum wanita merokok dalam Islam. Sebelum kita membahas tentang hukumnya bagi wanita, mari kita lihat dulu apa hukum rokok dalam Islam.

Hukum rokok dalam Islam

Rokok bukan hanya membuat pemakainya mengalami kecanduan, tapi juga berakibat buruk bagi kesehatan. Adapun berbagai penyakit yang akan muncul dari kebiasaan merokok adalah penyakit jantung, penuaan dini, kanker paru-paru, kanker tenggorokan, impoten, gagal ginjal, kerusakan fungsi hati, gigi cepat rusak, dan berbagai penyakit lainnya. Dari berbagai kerusakan yang ditimbulkan rokok inilah beberapa ulama sepakat bahwa hukum rokok adalah haram.

Sebagaimana firman Allah SWT:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Al-Baqarah: 195)

Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang merusak dirinya sendiri, termasuk perbuatan merokok.

Baca juga:

Hukum wanita merokok dalam Islam

Wanita merupakan kunci dari masa depan suatu bangsa, madrasah bagi anak-anaknya. Jika seorang wanita yang seharusnya menjadi panutan bagi anak-anak justru memberikan contoh dengan merusak diri sendiri, tentu hal ini menjadi keprihatinan yang besar bagi kita semua karena seharuasnya seorang wanita mendidik anak sesuai dengan pendidikan anak dalam Islam. Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa rokok mengandung zat-zat yang berbahaya bagi tubuh, termasuk bagi rahim, tempat berkembangnya janin yang akan menjadi seorang pemimpin kelak.

Nikotin dan karbon monoksida yang terkandung dalam rokok akan mengalir melalui darah dan masuk ke dalam rahim, lalu dialirkan ke janin. Racun-racun ini akan menyebabkan berbagai penyakit seperti berikut:

  1. Kanker tenggorokan : Tenggorokan merupakan salah satu organ yang pertama kali terpapar zat berbahaya dari rokok. Kanker tenggorokan biasanya juga akan membuat penderitanya kehilangan pita suara akibat sel kanker yang menyebar.
  2. Kanker payudara : Telah terbukti bahwa zat-zat kimia yang terkandung di dalam rokok dapat memicu terbentuknya sel-sel kanker payudara, bukan hanya pada perempuan tapi juga bisa mengenai laki-laki.
  3. Kanker paru : Jika biasanya laki-laki yang sering terkena kanker paru, kini makin banyak wanita yang juga ikut terkena penyakit ini. Kemungkinan besar karena makin banyak pula wanita yang merokok saat ini.
  4. Kanker serviks (leher rahim) : Beberapa ahli berpendapat bahwa zat racun dalam asap rokok bisa mencapai leher rahim. Ini bisa meningkatkan risiko infeksi HPV (human papilloma virus) jenis serotipe tertentu yang bisa memicu pembentukan sel kanker.
  5. Gangguan kesuburan : Bukan hanya menganggu sistem reproduksi pada laki-laki, tapi juga pada wanita. Zat yang terkandung dalam rokok dapat menyebabkankemandulan bagi seorang wanita.
  6. Gangguan kehamilan : Zat dalam rokok akan mengurangi jumlah oksigen pada rahim dan merusak dinding rahim, bahkan dapat menyebabkan kelahiran prematur, berat badan rendah saat bayi lahir, cacat lahir, hingga kematian.
  7. Gangguan menstruasi : Kebiasaan merokok dapat meningkatkan kemungkinan terganggunya periode menstruasi, terjadinya pendarahan yang berlebihan, juga keputihan. Ini semua bisa terjadi karena racun pada rokok mempengaruhi ovarium atau indung telur dan menyebabkan rendahnya kadar hormon estrogen.

Baca juga:

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum wanita merokok dalam Islam adalah haram, sama halnya dengan laki-laki. Tidak ada manfaat apapun yang didapat seorang wanita dari merokok. Kebanyakan dari mereka adalah korban dari fenomena sosial saat ini yang tidak sesuai dengan pergaulan dalam Islam. Dan Allah juga melarang hal ini, sebagaimana firmannya:

ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلْأُمِّىَّ ٱلَّذِى يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَٱلْأَغْلَٰلَ ٱلَّتِى كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raaf : 157)

Baca juga:

Begitu pula dalam ayat lainnya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa :29 )

Baca juga:

Dalil mengenai rokok

Rasulullah SAW juga telah menjelaskan perihal keburukan dari zat yang berbahaya bagi tubuh seperti rokok, apalagi bagi seorang wanita terutama yang telah memiliki anak.

Dari Jarir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa mempelopori suatu amalan kebaikan lalu dicontoh oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa mempelopori suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)

Sebagai seorang ibu yang menjadi contoh bagi anak-anaknya, tentu diharuskan memberikan contoh yang baik sesuai dengan tuntutan kewajiban wanita dalam Islam, bukan hal yang buruk seperti rokok.

“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

Disebutkan pula bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Dalam hadits ini dengan jelas dilarang memberi mudhorot pada orang lain, terutama anak-anak, dan rokok termasuk dalam larangan ini. Paparan asap rokok terhadap anak-anak juga akan mempengaruhi kesehatan dan perkembangan tubuh mereka.

Sesungguhnya wanita yang baik akan selalu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan orang lain. Jadilah seorang wanita yang mampu melindungi diri sendiri dan orang lain dengan menjauhkan diri dari berbagai hal yang buruk, seperti ciri-ciri istri shalehah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn