Hukum Wanita Non Muslim Memakai Jilbab

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Jilbab ialah identitas wanita muslim yang telah dikenal di seluruh dunia, cara memilih wanita dalam islam yakni wanita muslim yang sholehah memiliki ciri memakai jilbab dengan sungguh sungguh beserta seluruh yang dikenakannya, yakni memakai pakaian dan jilbab yang longgar, tidak menerawang, tidak mencolok, dsb yang telah diatur dalam syariat islam.

Namun pada perkembangan jaman, jilbab tidak hanya digunakan sebagai penutup aurat saja sebagai kewajiban wanita muslim, namun juga sebagai akseseoris atau penghias dalam berbusana seperti hukum wanita mengenakan jilbab motif, baik itu oleh wanita yang memang mengenakan jilbab sebagai penyempurna tampilan kesehariannya atau oleh wanita lain yang non muslim.

Jilbab dijadikan sebagai penghias tambahan untuk mempercantik diri sebagai cara menjadi muslimah cantik luar dalam, terkadang dibentuk dengan gaya tertentu agar bisa menjadi tren dan dikagumi oleh orang banyak. Di agama lain ada pula yang memakai jilbab yang umumnya disebut dengan biarawati namun tentu jilbab yang dipakai dari syarat dan bentuknya berbeda, tidak sama dengan apa yang menjadi identitas muslim sesungguhnya.

Seorang wanita muslim yang menutup aurat dengan sungguh sungguh sesuai syariat jauh dari hukuman wanita tidak berjilbab di akherat dan memakai jilbab tentu mendapat pahala dan kebaikan dari Allah yang istimewa untuk dunia dan akherat. Di dunia ia akan terlindungi dari segala mara bahaya dan diarahkan menjadi wanita yang lebih baik karena telah menjaga diri dengan sempurna.

Sedangkan di akherat tentu lebih banyak kebaikan yang didapat sebagai keistimewaan wanita berjilbab bagi muslimah, namun sobat, jika jilbab tersebut dipakai oleh wanita non muslim yang entah tujuannya baik atau hanya sekedar sebagai tren saja, bagaimanakah hukumnya? apakah mungkin bisa menjadi jalan baginya untuk mendapat hidayah? untuk memahami dengan jelas, yuk sobat simak selengkapnya dalam artikel berikut Hukum Wanita Non Muslim Memakai Jilbab.

1. Alasan Wanita Non Muslim Memakai Jilbab

  • Tinggal di negara islam yang mewajibkan

Nah sobat, di negara negara islam seperti Arab Saudi, banyak wanita non muslim yang menggunakan jilbab karena memang disana memiliki peraturan yang demikian, di Indonesia yang diberlakukan seperti itu ialah di Aceh dimana ketika ada razia dari petugas diwajibkan untuk memakai pakaian muslim yang sopan termasuk hijab walaupun wanita tersebut bukan muslim.

Hal itu pun lama kelamaan menjadi kebiasaan yakni menggunakan jilbab namun bukan berarti wanita tersebut merasa tertarik dengan islam atau mengikuti ajaran islam, hanya sebagai bentuk adaptasi atau penghormatan terhadap wilayah yang ditinggali beserta areanya untuk menghindari masalah yang berhubungan dengan hukum atau masyarakat.

  • Solidaritas

Ketika banyak sekali yang menyebarkan berita palsu mengenai wanita muslim yang berjilbab dan bercada adalah teroris, banyak wanita non muslim di berbagai belahan dunia yang beramai ramai menggunakan jilbab sebagai bentuk solidaritas dan bentuk kepercayaan terhadap islam, hal itu tentu sebuah hal yang baik sebab meningkatkan persaudaraan dan persahabatan antar agama.

  • Merasa nyaman

Ada seorang wanita yang merasa tidak nyaman dengan pakaian kesehariannya yang ia anggap memiliki model yang terbuka sehingga sering menjadi bahan gangguan para lelaki yang membuatnya merasa tidak aman, akhirnya wanita tersebut memakai jilbab hanya karena kenyamanan dan agar lebih melindungi dirinya.

  • Sebagai fashion

Perkembangan fashion yang pesat tidak hanya berhubungan dengan baju modern saja namun juga banyak perkembangan terjadi pada baju muslim, karena merasa tertarik dengan jilbab, beragam penyuka fashion memakai jilbab sebagai akseseoris tambahan dan dibentuk sesuai selera, tidak selalu sesuai dengan apa yang disyariatkan islam sebab yang dilakukan hanya untuk kesenangan belaka.

  • Peraturan agama

Hal ini sudahdibahas sekilas di atas ya sobat, dimana ada beberapa agama seperti yahudi dan kristiani yang memiliki peraturan khusus untuk wanita di agamanya memakai jilbab namun memiliki bentuk dan syarat yang jauh berbeda dengan jilbab yang digunakan umat muslim sebab memang jilbab umat muslim memiliki ciri khas dan syarat tersendiri sesuai adab yang diatur dalam Al Qur’an dan hadist.

Wahai Nabi, ”Katakanlah kepada isteri-isterimu dan putra-putrimu, serta para isteri orang mukmin, agar memakai jilbab. Karena dengan cara demikian mereka akan mudah dikenal dan tidak akan mudah diganggu orang. Dan adalah Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”[Al Ahzab 33;59].

2. Wanita Non Muslim Berjilbab tidak Mendapatkan Pahala Apapun

  • (HR. Muslim, no. 1552)

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.”

  • (HR. Muslim, no. 1552)

Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah  baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.

Nah sobat, kedua hadist tersebut bercerita tentang tanaman yang ditanam dimana Rasulullah bertaya siapa yang menanamnya, jika yang menanam umat muslim maka baginya sedekah jariyah sebab memberi manfaat untuk orang banyak, sedangkan jika yang menanam orang kafir maka kebaikan yang dilakukan orang kafir tersebut adalah sia sia.

Hal ini juga berlaku pada jilbab ya sobat, dimana jika ada wanita non muslim memakai jilbab maka si sia lah apa yang dilakuannya sebab alasan ia melakukannya bukan untuk beribadah karena Allah, namun hanya karena alasan alasan yang telahh disebutkan di atas, sehingga baginya tidak ada pahala apapun dan ia tetap menjadi seseorang yang kafir.

  • Aisyah Radhiallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah! Ibnu Juz’an dahulu di masa jahiliyyah selalu menjaga hubungan silaturrahmi dan memberi makan fakir miskin. Apakah itu berguna baginya di akhirat?” Beliau menjawab: “Tidak akan berguna baginya. Karena ia tidak pernah mengucapkan: “Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku di Hari Pembalasan nant” (HR. Imam Muslim dalam Shahih-nya 214)

3. Kesimpulan Hukum Wanita Non Muslim Memakai Jilbab

  • Wanita non muslim yang memakai jilbab hanya untuk alasan tertentu tidak untuk beribadah kepada Allah, baginya tidak ada pahala apapun dan tetap dianggap sebagai kafir di mata Allah dan islam.

“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan…” (QS: Al-Furqaan : 23)

  • Wanita non muslim memiliki hak yang sama untuk berpakaian, jilbab boleh dipakai siapa saja tidak harus wanita yang muslim.
  • Wanita muslim tetap harus memiliki identitas diri yang kuat yakni menggunakan jilbab sesuai syariat islam, tidak mengikuti gaya orang kafir yang menggunakan jilbab sebagai hiasan semata.

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya jannah, dan tempatnya ialah nar, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun.” (QS: Al-Maa-idah : 72)

  • Walaupun wanita non muslim sepanjang hari memakai jilbab, baginya tetap sebagai wanita kafir yang jauh dari surga Allah sebab melakukan dosa syirik yang tak terampuni.

“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan mendustakan akan menemui akhirat, sia-sialah perbuatan mereka. Mereka tidak diberi balasan selain dari apa yang telah mereka kerjakan..” (QS: -A’raaf : 147)

  • Wanita non muslim yang memakai jilbab dnilai memiliki kebaikan dengan sesama manusia jika niatnya baik, tetapi ia adalah wanita yang merugi sebab kebaikan yang dilakukannya tetap tidak akan ternilai oleh Allah dan tidak bermanfaat untuk bekal di akherat.

“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi..” (QS: Ali Imraan: 85)

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An Nisa 48)

Demikian yang dapat penulis sampaikan, sekarang sobat paham ya, wanita non muslim yang memakai jilbab hukumnya boleh, namun hal itu tidak bermanfaat apapun baginya atau tidak mendatangkan pahala kebaikan apapun selama ia masih menjadi wanita yang kafir, oke sobat, jangan lupa untuk sobat wanita tetap menggunakan jilbab syari’ sebagai identitas wanita muslim dan sebagai jalan untuk mengikuti segala perintah Allah. Semoga ulasan yang disampaikan bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn