Hukum Wanita Pergi Umrah Tanpa Mahram dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebelum kita membahas mengenai hukum wanita pergi umrah tanpa mahram, ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu umrah dan mahram. Sudah tahukah anda apa itu umrah dan mahram? Umrah atau yang biasa disebut dengan haji kecil adalah satu kegiatan dalam agama islam yang hampir serupa dengan haji, namun berbeda dalam waktu pelaksanaannya. Umrah dilakukan dengan cara melakukan beberapa kegiatan ritual ibadah di kota Mekkah.

Sedangkan, Pengertian Mahram dalam Islam adalah orang yang merupakan lawan jenis kita yang untuk seumur hidup diharamkan untuk dinikahi, dikarenakan orang tersebut merupakan satu keturunan dengan kita, satu persusuan dan karena pernikahan dalam syariat islam (baca : fiqih pernikahan). Orang-orang seringkali salah menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim tersebut memiliki arti yang lain. Kata muhrim dalam Islam berarti orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum melakukan tahalul. Sedangkan kata mahram(mahramun) adalah orang-orang yang dengannnya kita diperbolehkan berjabat tangan, bepergian, dan sebagainya. Namun, tidak boleh kita nikahi, selamanya.

Pandangan Islam tentang Wanita Pergi Umrah tanpa Mahram

Lalu bagaimana hukumnya jika wanita pergi umrah tanpa mahram?

Bila kita menilik dari dalil-dalil syar’i, sama halnya Hukum Safar Bagi Wanita Tanpa Mahram, kita akan menemukan bahwa wanita tidak diperkenankan untuk keluar rumah atau bepergian selama lebih dari tiga hari tanpa mahramnya atau suaminya. Dan diantara dalil nash yang terpopuler dikalangan kita, mengenai persoalan ini Rasulullah bersabda :

“Tidak halal bagi wanita muslim bepergian lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muttafaq’alaihi)

Larangan tersebut merupakan umum dan berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW. Ada beberapa ulama yang sependapat dan adapula yang tidak sependapat apabila tujuannya adalah untuk menunaikan ibadah haji yang merupakan bagian dari salah satu rukun Islam. Dalam perkara apakah wanita boleh pergi umrah atau haji tanpa mahram? Berikut beberapa pendapat mengenai persoalan tersebut :

1. Mengharuskan adanya mahram

Bagi kaum wanita yang sudah akil baligh(dewasa) tidak diperkenankan untuk bepergian tanpa mahramnya atau suaminya. Hal tersebut dikarenakan pada zaman dahulu belum ada jaminan keamanan bagi wanita yang bepergian sendirian, terlebih untuk perjalanan jarak jauh yang diharuskan melewati padang pasir luas seorang diri. Maka dari itu diperlukan adanya mahram atau suami untuk mengantisipasi terjadinya kejadian buruk dan situasi tidak aman pada masa tersebut. Hal tersebut merupakan gambaran dari perhatian agama islam dalam menjaga dan melindungi kaum hawa dari kejadian buruk maupun situasi buruk yang dapat menimbulkan fitnah.

Dalam sebuah dalil Rasulullah bersabda : “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT. dan hari kiamat untuk bepergian lebih dari tiga hari, kecuali bersama mahramnya atau suaminya.” (HR. Muttafaq’ilaihi).

Dan dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW. dalam khutbahnya pernah mengatakan :

“Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” Lalu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Ya Rasulullah, aku tercatat untuk ikut serta pergi dalam peperangan tertentu, namun, istriku hendak menunaikan ibadah haji.” Kemudian Rasulullah menjawab, “Pergilah bersama istrimu untuk haji bersamanya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

Dari beberapa dalil diatas dapat disimpulkan, bagi para wanita yang hendak bepergian kemanapun alangkah lebih baik jika disertai dengan mahramnya atau suaminya ataupun tsiqah(orang yang bisa dipercaya).

2. Tidak mengharuskan adanya mahram

Disaat kondisi masyarakat dan situasi telah jauh lebih baik dan kejahatan serta ketidak-amanan bagi wanita tidak seburuk dimasa lalu, maka keberadaan mahram tidak diharuskan ada ketika umrah atau haji, menurut pendapat ulama yang lainnya. Rasulullah pernah bersabda, sebagai berikut :

“Wahai Adi, pernahkah engkau ke Hijrah?” Adi menjawab, “Belum, Ya Rasulullah. Hanya mendengarnya saja.” Lalu beliau bersabda, “Apabila umurmu panjang, engkau akan melihat wanita bepergian dari kota Hijrah berjalan sendirian hingga mampu tawaf di Ka’bah, dengan keadaan tidak merasa takut pada apapun kecuali hanya kepada Alla SWT.” Adi berkata, “Maka aku akhirnya menyaksikan wanita bepergian dari Hijrah hingga tawaf di Ka’bah, sendirian dan tanpa rasa takut kecuali hanya pada Allah SWT.”

Lalu menurut Al-Imam Malik rahimahullah, bila kaum hawa aman dari fitnah maka ia diperbolehkan untuk pergi sendirian tanpa mahram atau suami, namun ditemani oleh wanita tsiqah. Pendapat lain yang menyatakan diperbolehkannya wanita melaksanakan umrah atau haji tanpa mahram pun didukung oleh dalil yang mengatakan :

“Para istri Nabi pun pergi haji pada masa Umar setelah diberikan izin oleh beliau, namun mereka ditemani oleh Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf.” (HR. Al-Bukhari).

Berdasarkan dari beberapa dalil tersebut ada beberapa ulama menyimpulkan jika syarat kesertaan mahram merupakan syarat berhaji dan umrah ( baca:  syarat wajib haji), hal tersebut untuk mejaga keamanan wanita pada saat perjalanan jauh agar terhindar dari kejahatan maupun fitnah. Dan adapula yang berpendapat jika umrah tanpa mahram tetap sah, karena mahram bukanlah syarat sah dalam melakukan umrah. Hukum wanita umrah tanpa mahram sebenarnya tergantung pada bagaimana pendapat dan kesimpulan dari masing-masing individu. Namun, memang alangkah lebih baik bagi kaum hawa jika hendak bepergian disertai oleh mahramnya atau suaminya, hal tersebut semata-mata demi kebaikan dan keselamatan diri.

 

*Sekian, semoga bermanfaat^^

fbWhatsappTwitterLinkedIn