Dalam kehidupan sehari hari, tentu manusia mengalami perubahan ada fisiknya ya sobat, salah satunya adalah rambut yang memanjang, yang dalam waktu tertentu memiliki kebiasaan untuk dipotong baik itu pada laki laki ataupun perempuan yang kadang suka dihubungkan dengan hukum meluruskan rambut , nah sobat, hal ini ternyata juga sudah diatur dalam islam, yakni boleh atau tidak atau tentang hukumnya dan apa saja yang sebaiknya dilakukan, yuk langsung simak saja ulasan lengkapnya.
Hukum yang Berhubungan dengan Rambut Seorang Muslim
1. Qaza’
Dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Qaza’ adalah tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapa titik (secara acak) dan membiarkannya di beberapa titik lainnya sehingga tidak beraturan seperti gumpalan awan. Menurut Imam Nawawi qaza’ adalah mencukur sebagian kepala secara total.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.” Ditanyakan kepada Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?” Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim)
Dalam hal ini, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam melarang kegiatan qaza’ ini sebagaimana sabda beliau: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.” Terkait sifat rambut Rasulullah, Aisyah ra berkata: “Posisi rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam adalah di atas ujung daun telinga dan di bawah ubun-ubun.”
Para ulama menyebutkan bahwa Qaza’ memiliki empat bentuk;
- Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.
- Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.
- Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.
- Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya.
(Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan)
2. Memanjangkan Rambut Bila Tak Memuliakan (Merapikan)
Dalam beberapa riwayat disebutkan, rambut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam panjangnya sampai menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits, seperti: Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim)
Namun berkaitan dengan hukum memanjangkannya yang bagi wanita beresiko hukum wanita shalat kelihatan rambut, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunnah. Sedang yang lain tidak. Yang berdalil memanjangkan rambut adalah sunnah, berasal dari perbuatan Nabi. Dan meniru Nabi adalah ibadah, sebagaimana dalil Al-Quran;
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Sedang pendapat kedua memanjangkan rambut hukumnya bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak).
Yang jelas, memanjangkan rambut harusnya memuliakan dan merawatnya dengan rapi. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Siapa yang memelihara rambutnya maka hendaklah memuliakannya”. Arti memuliakan rambut adalah meminyakinya, menyisirnya, dan tidak mencukurnya secara total karena hal tersebut bertentangan dengan memuliakan rambut.
Salah seorang sahabat datang kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam dalam keadaan rambut dan jenggot yang acak-acakan. Kemudian Nabi saw menyuruhnya pulang untuk merapikan setelah rapi baru kembali lagi kepada beliau. Setelah itu, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Tidakkah yang seperti ini lebih baik daripada kalian datang dalam kondisi rambut acak-acakkan dan tidak berminyak sehingga berpenampilan seperti setan?”
3. Mencat Uban dengan Warna Hitam
Pada hari pembebasan kota Mekkah Abu Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah yang saat itu rambutnya terlihat sangat putih. Kemudian Rasul menyuruhnya untuk pergi ke tempat isterinya agar isterinya mewarnai rambutnya dan menghindari warna hitam sebab diatur dalam hukum semir rambut warna hitam.
Anas bin Malik pernah ditanya tentang cat rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam. Kemudian ia menjawab: “Rambut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam tidak beruban kecuali sedikit. Akan tetapi, Abu Bakar dan Umar sepeninggal beliau mewarnai rambut mereka dengan daun pacar/ inai dan daun katam (sejenis tumbuhan untuk menyuburkan rambut).”
Berdasarkan hal itu, para salafush sholeh dan tabi’in berpendapat bahwa tidak mencatnya lebih baik berdasarkan hadits Rasulullah yang melarang mencat Uban juga beliau tidak mencat ubannya. Diriwayatkan Abu Daud, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga.” (Dalam Shahih Abu Daud)
4. Menyambung Rambut
Menyambung rambut baik itu dengan rambut manusia maupun rambut hewan hukumnya dilarang dan diatur di hukum menyambung rambut . Berikut menurut Imam Malik, Ath-Thabari dan banyak Ulama lain menyatakan bahwa menyambung rambut baik itu dengan rambut, wol atau potongan kain dilarang. Sebagaimana sabda Nabi: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung.”
Hukum Wanita Potong Rambut dalam Islam
Nah sobat, setelah mengetahui ulasan hadist di atas, tentu sekarang bisa diambil kesimpulan sebagai berikut.
- Wanita diperbolehkan memotong rambut, jika telah bersuami maka harus dengan ijin suami terlebih dahulu.
- Memotong rambut wanita dapat memberikan manfaat yaki kebersihan dan kenyamanan sehingga tidak mengganggu kegiatan yang dilakuan sehari hari.
- Wanita hendaknya memotong rambut dengan gaya perempuan, tidak dengan gaya laki alaki atau yang menyerupai laki laki, sebab wanita sudah memiliki kodratnya sendiri.
- Dalam memotong rambut, harus dilakukan oleh pihak perempuan jika di salon dan tidak dilihat oleh lawan jenis sehingga tidak berhubungan dengan terbukanya aurat.
- Jika tidak mampu menemukan pemotong rambut perempuan, maka boleh dilakukan sendiri atau dipotong sendiri.
- Yang terbaik ialah menjaga kebersihan dan keindahan penampilan terutama ketika di depan suami sebab wanita memiliki rambut sebagai anugrah yang hanya boleh ditonton suami.
- Memotong rambut wanita tidak boleh digunakan untuk pamer atau sekedar mengikuti tren yang menyerupai orang kafir atau dengan kata lain tidak menutup aurat.
- Wanita hendaknya tidak memotong habis rambutnya kecuali jika dalam keadaan tertentu karena sakit dsb.
Hadist Tentang Wanita yang Potong Rabut di Masa Rasulullah
- Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimullah mengatakan, ” Para istri Rasulullah memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah.” (HR. Muslim 320)
- Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak boleh lebih pendek dari daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4: 4)
- An-Nawawi menukil keterangan Al-Qodhi Iyadh, “ Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi SAW dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi SAW masih hidup.” (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 4:5).
- Kemudian An-Nawawi juga menegaskan, ” Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4: 5).
Nah sobat, jelas ya bahwa wanita boleh memotong rambut Dengan Aturan tertentu yakni sebagai berikut.
Pertama, tidak boleh ditujukan untuk menyerupai model rambut wanita kafir atau wanita fasik, seperti artis dan semacamnya. Jika ada mode rambut yang itu berasal dari orang kafir atau gaya seorang artis, maka tidak boleh ditiru.
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu.” (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan al-Albani) Tentu saja kita tidak ingin dikatakan sebagai bagian dari orang jelek atau bahkan orang kafir, karena rambut kita meniru rambut mereka.
Kedua, tidak boleh menyerupai laki-laki. Potongan rambut yang umumnya menjadi ciri laki-laki, tidak boleh ditiru wanita. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Ketiga, Dilakukan tanpa izin suami
Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong rambut mereka setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Ini memberikan pelajaran kepada kita bagaimana seorang istri berusaha berhias dan menampakkan kondisi paling menarik bagi suaminya. Jangankan model rambut yang menjadi mahkota kecantikan bagi wanita, bahkan syariat melarang wanita melakukan puasa sunah, tanpa seizin suami sementara suaminya berada di rumah. Itu semua dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara suami-istri.
Demikian yang dapat diampaikan penulis, semoga menjadi wawasan yang berkualitas dan menjadi panduan dalam kehidupan sehari hari sehingga tiap urusan dapat dilakukan sebagai jalan ibadah dan jalan pahala. Jangan lupa selalu update wawasan islami sobat di dalamislam.com agar selalu update dan tidak kuper mengenai informasi yang berhubugan dengan islam. Terima kasih.