Hukum Wanita Shalat di Masjid menurut islam terdapat perbedaan pandangan. Meskipun shalat sendiri merupakan ibdaha yang tak dapat disangsikan sebab hukumnya adalah wajib, demikian pula dengan Shalat berjamaah sebgaimana hukum shalat syuruq bagi wanita di masjid merupakan perkara yang lazim seperti juga fadhilah sholawat dan fadhilah bismillah . Bahkan terdapat keutamaan shalat sebgai rukun islam secara berjamaah di masjid sebagimana yang tertuang dalam hadis riwayat berikut ini :
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
“Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali Syaithan akan menguasainya. Berjama’ahlah kalian, karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian.”
إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ فِي جَمَاعَةٍ
“Sesungguhnya, orang yang mendapat pahala paling besar dalam shalat ialah yang paling jauh jalannya, kemudian yang lebih jauh. Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam, lebih besar pahalanya dari orang yang shalat, kemudian tidur. Dalam riwayat Abu Kuraib, (disebutkan): sampai shalat bersama imam dalam jama’ah”
Hadist diatas menjelaskan betapa esensi shalat berjamaan amat penting dan merupakan sumber serta ladang pahala bagi semua kaum muslimin. Namun sesungguhnya Islam telah mengatur hal-hal khusus bagi wanita segaimana hukum menikah tanpa wali kandung , dan hukum nikah siri dengan istri orang terutama mengenai hukum wanita shalat dimasjid yang akan diuraikan dalam pembahasan berikut ini.
Hukum Wanita Shalat di Masjid
Terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid.
- Pertama, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak.
- Kedua, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322; Fatawa Al-Azhar, 1/20).
Menurut beberapa ulama, pendapat kedua lebih diutamakan , karena dalilnya lebih kuat dan lebih jelas. Ibnu Qudamah menyatakan :
“Dibolehkan bagi wanita menghadiri sholat jamaah bersama para laki-laki, sebab para wanita dahulu telah sholat berjamaah bersama Nabi SAW.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 2/442; Mahmud ‘Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shalah, 2/473).
Namun kebolehan itu diikat dengan 2 (dua) syarat.
- Pertama, ada izin dari suami atau wali (jika belum nikah). Dalilnya sabda Nabi SAW : “Jika isteri-isterimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR Muslim, Bukhari, Ahmad, dan Ibn Hibban).
- Kedua, tak memakai wangi-wangian, atau semisalnya yang dapat menimbulkan mafsadat bagi wanita. Sabda Nabi SAW :“Janganlah kamu melarang wanita-wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibn Khuzaimah, Darimi, dan Baihaqi).
Hal ini sebagimana sebuah kisah pada zaman Rasulullah berikut ini :
Sejak zaman nubuwwah, kehadiran wanita untuk shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Hal ini kita ketahui dari hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Kata beliau
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan shalat ‘Isya hingga ‘Umar berseru memanggil beliau seraya berkata: ‘Telah tertidur para wanita dan anak-anak . Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata kepada orang-orang yang hadir di masjid:
“Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti shalat ini selain kalian.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638).
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata:
“Mereka wanita-wanita mukminah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka seselesainya dari shalat tanpa ada seorang pun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 578 dan Muslim no. 645)
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan:
“Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para wanita yang ikut hadir dalam shalat berjamaah, selesai salam segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jamaah laki-laki tetap diam di tempat mereka sekedar waktu yang diinginkan Allah. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit, bangkit pula kaum laki-laki tersebut.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 866, 870)
Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Aku berdiri untuk menunaikan shalat dan tadinya aku berniat untuk memanjangkannya. Namun kemudian aku mendengar tangisan bayi, maka aku pun memendekkan shalatku karena aku tidak suka memberatkan ibunya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 868)
Beberapa hadist diatas tentu men=rupakan landasan hukum bagimana hukum wanita sholat di masjid. Namun tentu saja terdapat ketentuna dan prasyarat yang berlaku sebagimana yang telah diuraikan pada poin sebelumnya. Bahwa niat datang ke masjid adalah benar benar untuk melaksanakan sholat dan beribadah dengan khusyuk. Bukan sebaliknya untuk pamer atau juga menebar pesona kepada lawan jenis yang bukan muhrim.
Namun, hal ini bukan merupakan sebuah kewajiban yang mengikat kepada seorang wanita untuk melaksanakan shalt di masjid.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata (Al-Muhalla, 3/125):
“Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat maktubah (shalat fardhu) secara berjamaah. Hal ini merupakan perkara yang tidak diperselisihkan (di kalangan ulama).” Beliau juga berkata: “Adapun kaum wanita, hadirnya mereka dalam shalat berjamaah tidak wajib, hal ini tidaklah diperselisihkan. Dan didapatkan atsar yang shahih bahwa para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di kamar-kamar mereka dan tidak keluar ke masjid.” (Al-Muhalla, 4/196)
Ibnu Qudamah rahimahullah juga mengisyaratkan tidak wajibnya shalat jamaah bagi wanita dan beliau menekankan bahwa shalatnya wanita di rumahnya lebih baik dan lebih utama. (Al-Mughni, 2/18)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah bersabda kepada para wanita:
“Shalatnya salah seorang di makhda’-nya (kamar khusus yang digunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamar lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid kaumnya. Dan shalatnya di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 155)
Maka dapat disimpulkan bahwa hukum Hukum Wanita Shalat di Masjid menurut islam adalah diperbolehkan namun dengan dua ketentuan yang berlaku sebagimana uraian di atas. Serta tidak juga diwajibkan sebab kaum wanita lebih utama melaksanakan sholat di rumahnya sebagimana yang tertuang dalam hadist Rasullah SAW.
Itulah tadi, Hukum Wanita Shalat di Masjid menurut islam. Semoga dapat bermanfaat.