Rambut menjadi harta karun bagi setiap wanita. Setiap wanita akan merawat dengan baik rambut mereka agar tetap sehat. Namun sebagai wanita muslimah tentu rambut menjadi salah satu aurat dari mereka. Ada azab tidak menutup aurat dalam Islam Artinya wanita muslimah sudah sepantasnya menutup aurat tersebut baik saat bepergian maupun saat shalat. Namun apa hukumnya bila wanita yang sedang shalat kelihatan rambut mereka? Apakah dianggap shalatnya batal?
Semua sepakat bahwa rambut adalah salah satu aurat wanita, sehingga wanita sudah selayaknya menutup aurat tersebut dengan kerudung yang menutupi dada. Allah berfirman sebagai berikut
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. an-Nur: 31)
Ketika shalat pun, keadaan wanita yang sedang shalat juga harus sempurna, termasuk menutup rapat bagian kepalanya sehingga tidak ada celah bagi rambut untuk terlihat. Rasulullah SAW bersabda pada hadits berikut,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
Artinya: “Allah tidak menerima doa seorang wanita yang telah baligh, kecuali dengan mengenakan jilbab” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775)
Ada dua pendapat yang disampaikan oleh para ulama terkait hukum wanita shalat kelihatan rambut, antara lain:
وإن كشفتr الريح الثوب عن العورة ثم رده لم تبطل صلاته
Artinya: “Jika angin menerpa bajunya hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka itu tidak membatalkan shalatnya.”(al-Muhadzab, 1/87)
إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم
Artinya: “Jika hal kecil rambut atau badan wanita yang terungkap sedikit, maka tidak perlu mengulangi shalat tersebut menurut sebagian besar ulama. Ini adalah pandangan Abu Haneefah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib baginya mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 3 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).
Ada beberapa yang bisa dilakukan guna mencegah wanita shalat kelihatan rambutnya, seperti:
Demikian penjelasan terkait apa saja hukum wanita shalat kelihatan rambut dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Masuknya Islam ke Kota Cirebon, seperti banyak wilayah di Nusantara, dipengaruhi oleh berbagai faktor sejarah…
Di Jepang, Islam adalah salah satu agama minoritas, dengan jumlah umat Muslim yang relatif kecil…
Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…
Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَتُغْلَبُوْنَ وَتُحْشَرُوْنَ اِلٰى جَهَنَّمَ ۗ وَبِئْسَ الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…
Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…