Hukum Wanita Tidak Menikah Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah proses menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan melalui ijab dan qabul. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah mendapatkan keturunan, memennuhi kebutuhan biologis manusia, dan lain-lain. Selain itu manfaat menikah dalam Islam juga sebagai penyempurna ibadah dan menjauhkan seseorang dari zina dalam Islam dan juga fitnah dalam Islam.

Namun, tidak semua orang berkeinginan untuk menikah karena beberapa faktor dan alasan, dn hal tersebut biasanya terjadi pada wanita, karena wanita lebih mampu dan sabar dalam mengendalikan hawa nafsu dan hasratnya. Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam jika seorang wanita tidak menikah selama hidupnya?

Wanita Tidak Menikah Menurut Islam

Hukum pernikahan dalam Islam dibagi menjadi beberapa kategori diantaranya adalah wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Hukum-hukum tersebut tergantung pada kemaslahatan-kemaslahatan dan keadaan serta kemampuan seseorang untuk menikah.

Lalu bagaimana jika hukumnya jika seorang wanita memilih untuk melajang seumur hidupnya dikarenakan beberapa faktor dan alasan, misalnya : seorang wanita ingin melajang karena ia merasa tidak siap untuk menikah, seorang wanita tidak ingin menikah karena merasa dirinya lebih senang menjalani hidup sendiri tanpa pendamping, seorang wanita tidak ingin menikah karena takut tersakiti setelah menikah, tidak ingin menikah karena takut dalam menjalani kehidupan pernikahan atau karena masih banyak faktor dan alasan lainnya yang menyebabkan seorang wanita memilih untuk melajang dalam hidupnya.

Apakah Islam memperbolehkan seorang wanita melajang sampai akhir hayatnya? Dalam Islam tidak ada dalil yang melarang ataupun membahas secara langsung mengenai hal tersebut dan mengatakan bahwa wanita diwajibkan untuk menikah.

Dalam (QS. An-Nur ayat 60), Allah SWT berfirman :

“Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Dari ayat tersebut dapat diketahui, bahwa Allah SWT. memperbolehkan wanita yang pernah menikah untuk tidak menikah lagi.

Dan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW. bersabda, dalam sabdanya beliau menyebutkan daftar orang yang mati syahid di luar medan perang. Sebagai berikut :

“Wanita yang mati dalam keadaan jum’in(mati dalam keadaan masih gadis), termasuk mati syahid.” (HR, Ibnu Majah)

Dalam hadits tersebut jelas dikatakan, bahwa seorang wanita yang mati dalam keadaan gadis termasuk mati syahid menurut Islam.

Lalu ada sebuah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri ra. beliau menceritakan :

Ada seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah SAW. bersama putrinya. Lalu sahabat itu berkata, “Ya Rasulullah, putriku ini menolak untuk menikah.” Lalu Rasulullah menasihati anak tersebut, “Taati bapakmu.” Lalu sang anak berkata kepada Rasulullah, “Demi dzat yang mengutus anda dengan membawa kebenaran, saya tidak akan menikah sampai anda menyampaikan kepada saya apa hak suami yang menjadi kewajiban istrinya?” Lalu Rasulullah SAW. pun menjawab, “Hak suami yang menjadi kewajiban istrinya, bahwa andaikan ada luka di badan suami, dan istrinya jilati luka itu, dia belum memenuhi seluruh haknya.” Lalu sang anak berkata kepada Rasulullah, “Demi dzat yang mengutus engkau dengan membawa kebenaran, saya tidak akan menikah selamanya.” Lalu Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menikahkan putri kalian, kecuali dengan izin mereka.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Syaibah, Al-Hakim, dan Ad-Darimi)

Dalam hadits tersebut dijelaskan, bahwa orangtua tidak boleh memaksa putri-putri mereka untuk menikah, dan dalam hadits tersebut Rasulullah SAW. sendiri tidak mewajibkan bagi seorang wanita untuk menikah.

Meskipun seorang wanita diperbolehkan untuk tidak menikah, namun hal tersebut tidak dianjurkan dalam Islam. Islam sebagai din yang baik justru menganjurkan setiap umatnya untuk melakukan pernikahan, karena terdapat banyak kebaikan dan manfaat di dalam pernikahan. Dan pernikahan juga merupakan salah satu jalan untuk menuju surganya Allah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW. berikut ini :

“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya dikatakan kepadanya : “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau.” (HR. Ahmad)

Jadi sudah jelas dikatakan dalam hadits tersebut bahwa salah satu keutamaan menikah dalam Islam adalah sebagai jalan menuju surga Allah. Dan sebagai muslimah dan wanita yang baik menurut Islam, sudah seharusnya kita mengikuti dan menjalankan apa yang dianjurkan dalam Islam, hal tersebut selain demi kebaikan diri sendiri juga demi mendapatkan ridha Allah SWT.

Sekian, semoga bermanfaat (:

fbWhatsappTwitterLinkedIn