Hukum Warisan Ayah Tiri Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Harta warisan atau peninggalan memang terkadang menjadi permasalahan yang krusial dalam keluarga. Bila tidak diselesaikan dengan kepala dingin, maka bisa menjadi permasalahan yang tak kunjung usai. Salah satu permasalahan hak waris yang kian menjadi perbincangan di tengah masyarakat ialah hukum warisan ayah tiri menurut Islam.

Apabila seorang laki-laki lajang menikahi seorang janda yang sudah beranak, lantas setelah laki-laki tersebut meninggal, apakah anak tirinya akan mendapat bagian dari hak warisnya?

Sedangkan hal yang selama ini familiar di tengah masyarakat ialah hak waris tentulah dijatuhkan pada anggota keluarga yang masih memiliki hubungan darah. Lalu bagaimana dengan kehadiran anak tiri terhadap hak waris? Simaklah penjelasannya berikut ini.

Baca juga :

Ahli Waris dalam Islam

Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Berikut ini 3 (tiga) alasan seseorang memperoleh hak waris dalam garis keturunannya:

  1. Kekerabatan (qarabah), atau yang disebut juga dengan sebab nasab (garis keturunan).
  2. Perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai).
  3. Memerdekakan budak (wala`).

Sumber : Muslich Maruzi, “Pokok-Pokok Ilmu Waris”, hal. 10; Imam Ar-Rahbi, “Fiqih Waris” (terjemahan), hal. 31, dan; Syifa’uddin Achmadi, “Pintar Ilmu Faraidl”, hal. 18.

Menurut sumber di atas, yang berhak mendapat bagian dari pembagian harta warisan hanyalah yang masih dalam garis keturunan atau memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan atau memerdekakan budak. Sedangkan anak tiri tidaklah memiliki hubungan darah dengan ayah tirinya karena bukan anak kandung.

Baca juga :

Pembagian Harta Waris kepada Anak

Allah swt. menentukan pembagian harta waris bagi anak-anak laki-laki dan perempuan dalam firman-Nya berikut ini.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa : 7)

Pembagian Harta menurut Wasiat

Namun selain hak waris, Islam juga menentukan adanya pembagian wasiat dari pemilik warisan kepada orang yang ditunjuknya. Dan wasiat ini mesti dilaksanakan, kecuali jika wasiat tersebut melanggar syariat Islam. Maka, ketahuilah hukum melanggar wasiat dalam Islam.

Jadi, meski anak tiri tidak memiliki hak waris secara hukum Islam. Apabila ayah tirinya ingin memberikan sebagian hartanya untuk anak tirinya secara wasiat, itu diperbolehkan.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum warisan ayah tiri menurut Islam. Semoga dapat memberikan manfaat kepada pembaca sekalian.

Wallahu a’lam bishshawab.

fbWhatsappTwitterLinkedIn