Zakat merupakan salah satu kewajiban setiap umat Islam yang tertuang dalam rukun Islam. Setiap individu bahkan mereka yang baru lahir wajib membayar zakat sesuai dengan ketentuan dalam Islam. Perhatikanlah dalil tentang kedudukan zakat dalam Islam berikut ini.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah : 103)
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
(QS. Ar-Rum : 39)
Baca juga :
- Ciri-ciri haji yang mabrur
- Hukum mendahulukan umroh daripada haji
- Hukum badal haji
- Hukum berhaji tanpa mahram
- Keutamaan haji
Jika setiap harta yang kita miliki wajib untuk dikeluarkan zakatnya, lalu apakah termasuk juga tabungan haji? Bagaimana hukum zakat dalam tabungan haji?
Seperti yang kita ketahui bahwa kewajiban berhaji ialah bagi setiap orang yang memiliki kemampuan secara materi, fisik dan mental. Pada umumnya, mereka yang hendak berhaji akan menghubungi Kementrian Agama atau travel haji untuk mengurus administrasinya dari awal hingga pemberangkatannya. Rata-rata tabungan haji mulai dari 25 juta rupiah bahkan bisa lebih. Tabungan haji ini tidak bisa diambil karena telah terikat oleh pihak penyelenggara perjalanan haji.
Harta yang Wajib di Keluarkan Zakatnya
Sedangkan syarat harta yang wajib dizakati ialah harta tersebut dimiliki secara sempurna (milku at-Tam) dan harta milik pribadi (milku an-Nafs). Dengan demikian, jika ada harta yang sudah berpindah tangan dan bukan dalam kendali kita, maka harta tersebut tidak wajib dizakati.
Dalam proses pengurusan biaya perjalanan haji melalui Kemenag atau travel haji ini sebenarnya seperti halnya proses jual beli. Dimana Kemenag sebagai penjual dan calon haji sebagai konsumen. Ketika Anda telah menyerahkan tabungan haji sebesar 25 juta rupiah misalnya, maka pihak Kemenag akan memberikan nomor urut keberangkatan haji Anda dan mengurus segala keperluan haji Anda.
Pada umumnya transaksi pembayaran ibadah haji ini diawali dengan akad yang termasuk ke dalam hukum ekonomi syari’ah. Segala prosedur yang mengenai tabungan haji tersebut harus diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak yakni Kemenag dan calon haji. Apabila calon haji hendak membatalkan perjalanan hajinya, maka ia harus melalui serangkai proses administrasi dan mendapatkan persetujuan dari Kemenag.
Baca juga :
- Hukum berhutang untuk naik haji
- Hukum naik haji dengan uang haram
- Amalan haji pada saat Idul Adha
- Keutamaan ibadah haji
- Syarat wajib haji
Apabila pengajuan pembatalan perjalanan haji dari calon haji telah disetujui oleh Kemenag, maka dana yang diterima kembali tidak utuh karena mungkin telah digunakan sebagian untuk proses awal pengurusan pemberangkatan. Dan hal ini umumnya telah tertuang dalam akad yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Setelah dana itu diterima kembali dan menjadi hak Anda seutuhnya, barulah wajib untuk dizakati. Namun, selama dalam kendali Kemenag atau pihak penyelenggara tabungan haji, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat terhadap tabungan haji.
Itulah ulasan mengenai hukum zakat dalam tabungan haji yang dapat Anda ketahui. Semoga dapat memberikan manfaat bagi pembaca sekalian. Terima kasih.
Allahu a’lam.