Hukum Zakat Selain di Bulan Ramadhan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info


Kita tentunya paham bahwa di menjelang IdulFitri, setiap manusia yang merupakan muslim diwajubkan untuk membayar zakat.Hal ini diperintahkan langsung oleh Allah SWT melalui QS Al Baqarah ayat 267Yang berbunyi :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” 

(QS Al Baqarah ayat 267)

Bahwa orang-orang yang membayar zakat tersebut disebut Muzakki sedangkan yang berhak menerimanya disebuh Mustahiq. Tentu saja sifat zakat tersebut harus ditunaikan dengan ketentuan sebesar 2,5 kg makanan pokok. Adapun zakat juga dapat berupa uang dengan nilai setara dengan 2,5 kg.

Pemahaman Umum Perihal Zakat

Untuk memahami perihal HukumZakat Selain di bulan ramadhan, kita harus paham dulu dua jenis pembeda antaraZakat. Sejauh yang diketahui, Zakat sejatinya dibangi menjadi dua hal. Yaitu :

  • Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah jenis zakat yang harus dikeluarkan dengan maksud untuk menyucikan jiwa. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri, terhitung sampai sebelum salat Ied. Setiap muslim wajib membayarkan Zakat Fitrah tanpa memandang kaya ataupun miskin. Karena hal ini merupakan ketetapan yang sudah ditentukan oleh Allah. Adapun jumlah yang harus ditunaikan berupa makanan pokok senilai 2,5 kg. Bisa juga dengan menggunakan uang dengan nilai yang dapat membeli makanan pokok senilai 2,5 kg tersebut.

Baca juga :

  • Zakat Maal

Zakat Maal lebih dikenal sebagai Zakat Harta. Berbeda dengan zakat fitrah, Zakat Maal harus dikeluarkan oleh orang yang sudah memiliki ukuran kekayaan lebih tinggi. Sehingga yang harus menunaikan tidak seluruh umat muslim, hanya segelintir yang hartanya sudah mencapai titik tertentu. Adapun Zakat yang harus dikeluarkan bisa jadi emas, perak, hasil jual beli,  hasil pertanian (panen), harta temuan,dan hasil-hasil tambang.

Hukum Zakat Selain di Bulan Ramadhan

1. Zakat Fitrah

Untuk Zakat Fitrah,apabila disangkutkan pertanyaan apakahboleh ditunaikan di selain bulan ramadan, maka kita harus menilik dari pendapatpara ulama terlebih dahulu. Yang mana terdapat beberapa sudut pandang

  • Hukumnya Boleh ditunaikan di luar bulan Ramadhan

Para ulama Hanafiyah(ulama madzab Hanafi) menjelaskan bahwasaya boleh hukumnya membayar zakatfitrah jauh hari sebelum bulan ramadhan. Hal ini didasari dari Riwayat AbuHanifah

وروى الحسن عن أبي حنيفة أنه يجوز التعجيل سنة وسنتين

Al-Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa boleh menyegerahkan pembayaran zakat fitrah setahun atau dua tahun sebelumnya.

Namun pandangan tersebut bersifat dhaif (lemah). Merujuk kepada Riwayat lain yang di tuturkan oleh Ibnu Abbar Radhuyallahu ‘anhuma. Bahwasanya sebab zakat Fitrah merupakan puasa di bulan ramadhan dan hari raya.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang puasa dari segala tindakan sia-sia dan ucapan jorok, dan bekal makanan bagi orang miskin.

(HR. Abu Daud dan dihasankan oleh al-Albani)

Atas Dasar itulah muncul pendapat yang kedua,

Baca juga :

  • Hukumnya Wajib Ditunaikan di Bulan Ramadhan

Para ulama Syafi’iyah(madzab Syafi’i) menegaskan bahwa Zakat Fitrah harus ditunaikan di bulanRamadhan dengan batas dari masuk hari perama Ramadhan sampai sebelum salat idulfitri

An Nawawi Mengatakan bahwa,

“Boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah dari awal ramadhan. Karena zakat fitrah merupakan kewajiban dengan dua sebab: puasa ramadhan dan idul fitri. Jika salah satu dari dua sebab ini sudah ada, boleh didahulukan zakat fitrah. Sebagaimana zakat mal, boleh dibayar setelah nishab, meskipun belum haul.”

Kemudianbeliau mengutip keteranan yang dituturkan olehh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanpara sahabat untuk menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.

Dari IbnuUmar Radhiyallahu ‘anhu,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau gandum, bagi seluruh kaum muslimin, baik budak atau orang merdeka, lelaki atau wanita, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau perintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat keluar menuju lapangan.

(HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun Riwayat lain dari Ibnu Umar Radshuyallahu ‘anhu yang berbunyi,

وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Para sahabat membayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya.

(HR. Bukhari)

Jadi, atas penjelasan diatas. Guna menjaga kehati-hatian, ayalnya kita sebaiknya tidak menunaikan zakat fitrah di luar bulan ramadhan. Adapun riwayat dari Ibnu Umar tersebut ayalnya dapat menjadi acuan untuk kita agar sebaiknya Zakat Fitrah ditunaikan saat mendekati bulan Syawal (Berdasarkan Para Sahabat yang menunaikan Zakat Fitrah 2 hari sebelum hari raya).

Baca juga :

2. Zakat Maal

Untuk Zakat Maal, dikarenakan sifatnya yang tidak diwajibkan oleh seluruh umat muslim, maka penunaiannya pun tidak harus di bulan ramadhan. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al An’am ayat 141

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Tunaikanlah zakatnya di hari ketika panen.” 

(QS. al-An’am: 141)

Yang manamerujuk kepada Zakat Maal yang berupa hasil-hasil pertanian. Zakat mal umumnyaditunaikan sebesar 2,5 persen. Adapun orang yang harus membayar zakat Maaladalah orang-orang yang memiliki harta senilai dengan 85 gram emas.

Apabiladiasumsikan bahwa 1 gram emas bernilai sebesar 600.000 Rupiah. Maka Zakat maalharus ditunaikan oleh orang-orang yang memiliki kekayaan sebesar 51.000.000Juta keatas, dengan ketentuan bahwa yang harus dizakatkan adalah 2,5 persendari keseluruhan harta yang dimilikinya.

Adapun Rasulullahsalallahu’alaihi wa salam menetapkanbahwa harta tersebut harus bertahan selama 1 Tahun Hijriah terlebih dahulusupaya orang yang memilik harta tersebut dapat dihitung sebagai golongan yangharus menunaikan Zakat Maal. Yang dimaksud adalah, apabila kita memiliki hartasebesar 51 Juta di tahun 2015 dan di tahun berikutnya harta kita tidak turun darinilai tersebut, maka kita termasuk orang yang Harus Menunaikan Zakat Maal.

Adapunketentuan membayar zakat baiknya tidak menunggu sampai Bulan Ramadhan (Janganditunda-tunda).

..

Tentu saja,membayar Zakat itu memiliki maksud yang baik, dikarenakan sebagian Harta kitaakan diberikan untuk membantu saudara-saudara kita yang tidak mampu. Tentu sajaberapapun yang harus kita keluarkan, ayalnya tidak sebanding apabiladibandingkan dengan Rezeki Allah yang selalu diberikan. Dan Allah yang mahapengasih lagi maha penyayang tentunya tidak mungkin membebani hambanya terhadapperkara yang tidak mampu dihadapi.

Semoga penjelasan tentang Hukum Zakat Selaindi bulan ramadhan diatas dapat bermanfaat dan memberikan kita pengetahuan yanglebih.

Hamsa,

fbWhatsappTwitterLinkedIn