Kita tentunya paham bahwa di menjelang Idul
Fitri, setiap manusia yang merupakan muslim diwajubkan untuk membayar zakat.
Hal ini diperintahkan langsung oleh Allah SWT melalui QS Al Baqarah ayat 267
Yang berbunyi :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
(QS Al Baqarah ayat 267)
Bahwa orang-orang yang membayar zakat tersebut disebut Muzakki sedangkan yang berhak menerimanya disebuh Mustahiq. Tentu saja sifat zakat tersebut harus ditunaikan dengan ketentuan sebesar 2,5 kg makanan pokok. Adapun zakat juga dapat berupa uang dengan nilai setara dengan 2,5 kg.
Pemahaman Umum Perihal Zakat
Untuk memahami perihal Hukum Zakat Selain di bulan ramadhan, kita harus paham dulu dua jenis pembeda antara Zakat. Sejauh yang diketahui, Zakat sejatinya dibangi menjadi dua hal. Yaitu :
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang harus dikeluarkan dengan maksud untuk menyucikan jiwa. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri, terhitung sampai sebelum salat Ied. Setiap muslim wajib membayarkan Zakat Fitrah tanpa memandang kaya ataupun miskin. Karena hal ini merupakan ketetapan yang sudah ditentukan oleh Allah. Adapun jumlah yang harus ditunaikan berupa makanan pokok senilai 2,5 kg. Bisa juga dengan menggunakan uang dengan nilai yang dapat membeli makanan pokok senilai 2,5 kg tersebut.
Baca juga :
Zakat Maal lebih dikenal sebagai Zakat Harta. Berbeda dengan zakat fitrah, Zakat Maal harus dikeluarkan oleh orang yang sudah memiliki ukuran kekayaan lebih tinggi. Sehingga yang harus menunaikan tidak seluruh umat muslim, hanya segelintir yang hartanya sudah mencapai titik tertentu. Adapun Zakat yang harus dikeluarkan bisa jadi emas, perak, hasil jual beli, hasil pertanian (panen), harta temuan,dan hasil-hasil tambang.
Hukum Zakat Selain di Bulan Ramadhan
1. Zakat Fitrah
Untuk Zakat Fitrah, apabila disangkutkan pertanyaan apakah boleh ditunaikan di selain bulan ramadan, maka kita harus menilik dari pendapat para ulama terlebih dahulu. Yang mana terdapat beberapa sudut pandang
Para ulama Hanafiyah (ulama madzab Hanafi) menjelaskan bahwasaya boleh hukumnya membayar zakat fitrah jauh hari sebelum bulan ramadhan. Hal ini didasari dari Riwayat Abu Hanifah
وروى الحسن عن أبي حنيفة أنه يجوز التعجيل سنة وسنتين
Al-Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa boleh menyegerahkan pembayaran zakat fitrah setahun atau dua tahun sebelumnya.
Namun pandangan tersebut bersifat dhaif (lemah). Merujuk kepada Riwayat lain yang di tuturkan oleh Ibnu Abbar Radhuyallahu ‘anhuma. Bahwasanya sebab zakat Fitrah merupakan puasa di bulan ramadhan dan hari raya.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang puasa dari segala tindakan sia-sia dan ucapan jorok, dan bekal makanan bagi orang miskin.
(HR. Abu Daud dan dihasankan oleh al-Albani)
Atas Dasar itulah muncul pendapat yang kedua,
Baca juga :
Para ulama Syafi’iyah (madzab Syafi’i) menegaskan bahwa Zakat Fitrah harus ditunaikan di bulan Ramadhan dengan batas dari masuk hari perama Ramadhan sampai sebelum salat idul fitri
An Nawawi Mengatakan bahwa,
“Boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah dari awal ramadhan. Karena zakat fitrah merupakan kewajiban dengan dua sebab: puasa ramadhan dan idul fitri. Jika salah satu dari dua sebab ini sudah ada, boleh didahulukan zakat fitrah. Sebagaimana zakat mal, boleh dibayar setelah nishab, meskipun belum haul.”
Kemudian beliau mengutip keteranan yang dituturkan olehh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau gandum, bagi seluruh kaum muslimin, baik budak atau orang merdeka, lelaki atau wanita, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau perintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat keluar menuju lapangan.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun Riwayat lain dari Ibnu Umar Radshuyallahu ‘anhu yang berbunyi,
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Para sahabat membayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya.
(HR. Bukhari)
Jadi, atas penjelasan diatas. Guna menjaga kehati-hatian, ayalnya kita sebaiknya tidak menunaikan zakat fitrah di luar bulan ramadhan. Adapun riwayat dari Ibnu Umar tersebut ayalnya dapat menjadi acuan untuk kita agar sebaiknya Zakat Fitrah ditunaikan saat mendekati bulan Syawal (Berdasarkan Para Sahabat yang menunaikan Zakat Fitrah 2 hari sebelum hari raya).
Baca juga :
2. Zakat Maal
Untuk Zakat Maal, dikarenakan sifatnya yang tidak diwajibkan oleh seluruh umat muslim, maka penunaiannya pun tidak harus di bulan ramadhan. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al An’am ayat 141
وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Tunaikanlah zakatnya di hari ketika panen.”
(QS. al-An’am: 141)
Yang mana merujuk kepada Zakat Maal yang berupa hasil-hasil pertanian. Zakat mal umumnya ditunaikan sebesar 2,5 persen. Adapun orang yang harus membayar zakat Maal adalah orang-orang yang memiliki harta senilai dengan 85 gram emas.
Apabila diasumsikan bahwa 1 gram emas bernilai sebesar 600.000 Rupiah. Maka Zakat maal harus ditunaikan oleh orang-orang yang memiliki kekayaan sebesar 51.000.000 Juta keatas, dengan ketentuan bahwa yang harus dizakatkan adalah 2,5 persen dari keseluruhan harta yang dimilikinya.
Adapun Rasulullah salallahu’alaihi wa salam menetapkan bahwa harta tersebut harus bertahan selama 1 Tahun Hijriah terlebih dahulu supaya orang yang memilik harta tersebut dapat dihitung sebagai golongan yang harus menunaikan Zakat Maal. Yang dimaksud adalah, apabila kita memiliki harta sebesar 51 Juta di tahun 2015 dan di tahun berikutnya harta kita tidak turun dari nilai tersebut, maka kita termasuk orang yang Harus Menunaikan Zakat Maal.
Adapun ketentuan membayar zakat baiknya tidak menunggu sampai Bulan Ramadhan (Jangan ditunda-tunda).
..
Tentu saja, membayar Zakat itu memiliki maksud yang baik, dikarenakan sebagian Harta kita akan diberikan untuk membantu saudara-saudara kita yang tidak mampu. Tentu saja berapapun yang harus kita keluarkan, ayalnya tidak sebanding apabila dibandingkan dengan Rezeki Allah yang selalu diberikan. Dan Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang tentunya tidak mungkin membebani hambanya terhadap perkara yang tidak mampu dihadapi.
Semoga penjelasan tentang Hukum Zakat Selain di bulan ramadhan diatas dapat bermanfaat dan memberikan kita pengetahuan yang lebih.
Hamsa,
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…