Berziarah merupakankegiatan yang dilakukan untuk menilik peristirahatan terakhir seorang kerabat,teman atau orang-orang yang kita kenal. Di Indonesia sendiri, berziarahmerupakan kegiatan yang sering dilakukan umat muslim. Dan itu sudah menjadikebiasaan bagi kita dan orang-orang disekitar kita.
Namun sebenarnyabagaimana Islam memandang soal ziarah kubur? Apakah Rasulullah menganjurkanadanya ziarah sebagai salah satu amalan dalam Islam? Berikut ini akan kitakaji.
Ziarah Kubur Menurut Rasulullah
Pada zaman dahulu,Rasulullah sempat melarang para sahabat-sahabatnya untuk berziarah kubur, namunpada akhirnya diizinkan. Hal ini disebutkan dalam sebuah Hadist. RasulullahShallallahu ‘alaihi wassallam bersabda :
“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (H.R. Muslim)
Dalam riwayat (HR. Ahmad): “dan janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang menyebabkan kemurkaan Allah.
Lantas kenapa Rasulullah awalnya melarang lalu kemudian memperbolehkan sahabat-sahabatnya setelahnya? Menurut Imam An Nawawi, sebab (hikmah) dilarangnya ziarah kubur sebelum disyari’atkannya, yaitu karena para sahabat di masa itu masih dekat dengan masa jahiliyah, yang ketika berziarah diiringi dengan ucapan-ucapan batil.
Setelah kokoh pondasi-pondasi Islam dan hukum-hukumnya serta telah tegak simbol-simbol Islam pada diri-diri mereka, barulah disyari’atkan ziarah kubur.
Baca juga :
- Hukum Ziarah Bagi Wanita
- Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya
- Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur
- Adab Ziarah Kubur Sesuai Sunnah
Hikmah Ziarah Kubur
Bahkan dalam Hadist lain, hikmah dari ziarah kuburjuga dijelaskan. Rasulullah Shallallahu‘alaihi wassallam bersabda :
زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة
“Berziarah kuburlah, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhirat.” (HR. Muslim).
Atas dasar diatas, maka ziarah kubur itu hukumnya boleh (malah wajib apabila merujuk kepada seruan Rasulullah kepada para sahabatnya). Tujuannya adalah sebagai pengingat kita bahwasanya kita pada akhirnya juga akan dikebumikan di tempat yang sama.
Perkara yang Menyebabkan Haramnya Ziarah Kubur
Namun perlu dipahami bahwa ziarah kubur juga bisa menjadi haram apabila terbentur dengan beberapa perkara berikut:
1 . Berdoa dan memohon kepada ahli kubur
Memohon adalah harus hukumnya kepada Allah melalui doa, bukan kepada ahli kubur. Pasalnya seorang yang masih hidup dan telah meninggal dunia tidak punya kuasa apapun dalam mengabulkan permohonan orang lain. Karena kegiatan ini termasuk dalam golongan musyrik, maka hukumnya haram.
2. Meminta petunjuk agama kepada ahli kubur
Memohon kepada ahli kubur perihal petunjuk agama dan perkara hukum-hukum syariah. Ini juga hukumnya haram. Alangkah baiknya kita meminta petunjuk agama dengan belajar dari Al-Qur’an, Hadist shahih, dan majelis-majelis ilmu yang memiliki guru atau Ustadz yang mumpuni.
3. Memberikan sesajen untuk ahli kubur
Memberikan sesajen, sesembahan, sembelihan hewan, atau makanan dengan kepercayaan bahwa semua itu akan membahagiakan ahli kubur. Hal itu juga termasuk kemusyrikan. Dan Hukumnya Haram.
Baca juga :
- Tata Cara Ziarah Kubur
- Hukum Mencium Kuburan Menurut Islam
- Hukum Membaca Quran di Kuburan
- Hukum Islam Melangkahi Kuburan
4. Menabur bunga
Yang paling umum adalah perihal menabur bunga dan menyiram air. Dan sejatinya ini masih jadi perdebatan. Ada yang menjadikannya tradisi dan ada juga yang melarangnya karena hal itu dianggap tak memberikan manfaat apapun bagi jenazah yang kuburnya diziarahi.
5. Membaca Al-Fatihah dan ayat suci Al-Quran lainnya
Membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-Qur’an yang lain ketika berziarah kubur. Hal ini tidak ada dasarnya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam tidak pernah melakukannya barang sekali kala berziarah. Dan hal ini bisa dikatakan sebagai bid’ah, karena merujuk kepada Hadist :
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).
Disisi Lain, Rasulullah mengajarkan suatu kalimat kepada para sahabatnya tatkala berziarah kubur. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Buraidah bin Al-Khushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabatnya ketika berziarah kubur untuk mengucapkan,
السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، نسأل الله لنا ولكم العافية
“Semoga keselamatan tercurahkan untukmu, wahai para penghuni kubur, dari (golonagn) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Kami meminta keselamatan kepada Allah untuk kami dan juga untuk kalian.“
Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan
Lantas bagaimanakah hukum kebiasaan berziarah kubur kalabulan ramadhan (menjelang Idul Fitri)? Apakah juga tergolong ke dalam ketentuanyang dibuat-buat oleh manusia dan merupakan bid’ah?
Baca juga :
- Hukum Berjalan di Atas Kuburan
- Hukum Meninggikan Kuburan Dalam Islam
- Hukum Membaca Yasin di Kuburan
- Sejarah Wakaf dalam Islam
Sebenarnya, ziarah kubur itu bisa dilaksanakan kapan saja. Menjelang puasa, menjelang ramadhan, hari-hari atau bulan-bulan biasa juga boleh. Asal, kita memiliki niatan yang benar dalam melaksanakannya. Kalau memang kita hanya sempat berziarah di bulan puasa, maka berziarahlah pada bulan itu, namun jika tidak pada bulan itu, juga sebenarnya tidak apa apa.
Yang salah adalah, kepercayaan yang mempercayai bahwasanya menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat. Kita boleh kapan saja melaksanakan ziarah kubur agar hati kita semakin damai dan lebih bersyukur karena diingatkan perihal kematian.
Namun yang tidak boleh adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini kepercayaan bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk melaksanakan nyadran atau nyekar. Karena pada dasarnya ini adalah kekeliruan yang tidak ada dalilnya sama sekali dalam Islam.
Namun di lain sisi mengenai hukum ziarah kubur saat bulan ramadhan, sebenarnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam meriwayatkan Sunnah dalam ziarah kubur. Yaitu terdapat keutamaan apabila ziarah kubur dilaksanakan di hari ju’mat. Hal ini dijelaskan dalam Hadist. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ
Siapa ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari jum’at, Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya. (HR Hakim)
Baca juga :
- Alasan Bulan Ramadhan Bulan Mulia
- Amalan Wanita Uzur di Bulan Ramadhan
- Alasan Harus Banyak Sedekah di Bulan Ramadhan
- Tanda Amalan Puasa Ramadhan Diterima
Yang harus kita yakini atas kajian diatas adalah bahwasanya ziarah kubur itu hukumnya wajib, namun dengan niatan untuk menilik makam orang tua atau kerabat. Kegiatannya berguna bagi kita sebagai pengingat bahwa kelak kita juga akan menempati tempat yang sama.
Adapun amalan-amalan yang tidak ada dasarnya memang seharusnya tidak kita laksanakan tatkala kita berziarah kubur. Karena ha-hal tersebut dapat menimbulkan kemusyrikan dan bid’ah yang tidak bermanfaat. Semoga dengan kajian tentang Bagaimana hukum ziarah Kubur saat bulan Ramadhan diatas, dapat memberi manfaat bagi kita semua dan menghindarkan kita dari jalan yang bathil. Amin. InsyaAllah.
Hamsa,