Jual Beli Kucing Dalam Islam – Hukum – Dalil

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kucing menjadi salah satu hewan peliharaan yang memiliki banyak peminat sehingga tidak heran seringkali di pelihara para pencinta hewan. Tingkah laku yang dilakukan kucing memang terlihat menggemaskan ditambah aktivitas yang dilakukan membuat banyak orang senang melihatnya. Hal inilah yang membuat jual beli kucing saat ini semakin banyak terjadi. Akan tetapi, bagaimana persoalan jual beli kucing ini dilihat dari kacamata Islam?, berikut ulasan selengkapnya.

Artikel terkait:

Hukum Mengenai Kucing

Kucing termasuk dalam golongan hewan yang suci sebab termasuk hewan yang manja pada manusia dan selalu dekat dengan manusia. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kucing tidaklah najis. Karena ia binatang yang mengelilingi kalian.”

Apabila kucing dikatakan najis, maka umat muslim akan kesulitan saat akan menyucikan apapun yang disentuh oleh kucing. Sucinya kucing adalah kemudahan [taysir] dari Allah SWT sebab sangat sulit menghindari kucing yang selalu ada di sekitar manusia. Sebuah kaidah menyatakan, al-masyaqqah tajlibu at-taysir, kesulitan mendatangkan keringanan.

Jilatan yang terjadi dari kucing bukanlah najis dan kucing memang tergolong hewan yang banyak menjilat khususnya sesudah diberikan makan akan tetapi jilatan ini tidak akan menyebabkan najis. Dalilnya adalah hadits Abu Qatadah yang datang pada Kabsyah binti Ka’b dan Kabsyah menyiapkan untuknya air wudhu lalu datang kucing dan meminum air tersebut. Abu Qatadah lalu membiarkannya sampai kucing selesai minum. Kabsyah heran dengan yang dilakukannya dan Abu Qatadah berkata, “Herankah engkau wahai anak saudaraku? Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya kucing tidaklah najis. Ia adalah binatang yang selalu mengitari manusia,’” (HR At-Tirmidzi. Ia berkata, ini hadits hasan shahih).

Meskipun kucing adalah hewan suci, namun kucing haram untuk dimakan sebab kucing termasuk binatang yang memiliki taring dan dilarang untuk memakannya. Rasulullah SAW juga melarang memakan binatang yang bertaring dan unggas yang memiliki cakar tajam. Dalam hadits lain disebutkan jika Rasulullah SAW melarang memakan kucing dan mengambil harganya.

Dalil Tentang Kucing

Kisah sahabat Nabi Muhammad yakni Abu Hurairah mengenai kucing adalah saat cuaca sedang panas dan melihat seekor kucing yang sedang bersandar di dinding lalu ia mengambil dan membawa kucing tersebut lalu menaruhnya pada lengan baju untuk melindungi kucing tersebut dari panas matahari. Abu Hurairah berkata jika ia pernah mendengar Nabi Muhammad berkata jika ada seorang wanita yang masuk neraka hanya karena membiarkan anak kucing betina kelaparan namun ii dibantah oleh Aisyah, istri Nabi Muhammad.

Hadits yang lebih tsabit atau jelas adalah hadits yang menyebutkan jika wanita kemudian disiksa dengan lafadz, “Seorang wanita diadzab karena seekor kucing yang dikurungnya sampai mati. Hanya karena kucing itu ia masuk neraka. Sebab tatkala ia mengurungnya, ia tidak memberinya makan dan minum. Ia juga tidak mau melepaskannya untuk mencari makanan dari serangga dan tumbuh-tumbuhan.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Muslim dalam shahihnya dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Abu Hurairah, namun pada sisi berbeda hadits ini diriwayatkan dari jalur berbeda yakni dari Nafi, Abdullah bin Umar RS, Imam Bukhari dalam Adab al-Mufrad hadits no. 397 dan juga Imam Muslim [7/43] sehingga dikatakan hadits tersebut adalah tsabit dan tidak bisa ditentang kembali.

Artikel terkait:

Dalil dan Pendapat Tentang Jual Beli Kucing

Dari beberapa dalil dan juga pendapat, ada sebagian yang memperbolehkan untuk jual beli kucing dan sebagian lagi yang melarang aktivitas jual beli kucing tersebut.

A. Memperbolehkan Jual Beli Kucing

Ulama madzhab 4 yaitu Hanafiyyah, Hanaabilah, Malikiyyah dan Syana ez euro ez trade iyyah mengeluarkan pernyataan jika hukum jual beli kucing diperbolehkan dan pernyataan ini berdasarkan fakta karena kucing bukanlah hewan yang najis.

  • Imam Ibnu Qudamah Al Mawdisy bermadzhab Hanabillah menyatakan jika boleh memperjual belikan kucing di dalam kitabnya Al Mughni 4/193.
  • Imam Al Dusuqi dari madzhab Malikiyyah berkata jika boleh jual beli kucing di dalam Islam yang sudah ditulis dalam kitabnya Hashiyah Al Dusuqi 3/11.
  • Imam Al Kasani bermadzhab Hanafiyyah menyatakan jika tidak dilarang hukum jual beli kucing yang ada di dalam kitab Badaâ~ez_euro~~ez_trade~i Al-Shanaâ ez_euro ez_trade i: 5/142.
  • Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy bermadzhab Hanabillah membuat pernyataan jika hukum jual beli kucing diperbolehkan dan ada di dalam kutabnya Al Mughni 4/193.

Dari beberapa pendapat ini memang memperbolehkan jual beli kucing dengan catatan karena kucing bukan termasuk dalam golongan sinnaur atau disebut dengan kucing liar dan juga tidak termasuk ke dalam jenis hewan yang najis sehingga jual beli kucing diperbolehkan.

B. Mengharamkan Jual Beli Kucing

Dari beberapa hadits dan juga para ulama, ada yang secara tegas mengharamkan atau melarang transaksi jual beli kucing.

  • Hr. Muslim: Dari Abu Az Zubair radhiyallahu anhu, beliau berkata, ‘ Saya bertanya kepada jabir radhiyallahu ‘anhu mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Maka jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah telah melarang hal tersebut.
  • Markaz al Fatwa no. 18327: Ibnul Mundziriy berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang larangan dari menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika (tidak ada larangan) maka boleh.” Dan dia telah mengetahui bahwa hadits tersebut adalah betul maka seharusnya madzhab Ibnul Mundzir mengharamkan penjualannya.
  • Didalam Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi berkata larangan jual beli kucing memiliki arti dua makna yakni karena kucing adalah hewan liar yang tidak memiliki tuan atau pemilik sehingga tidak mungkin dapat diserahterimakan dan juga kucing selalu berada di sekitar manusia dan tidak pernah bisa lepas dari manusia beda halnya seperti hewan ternak dan burung yang terbiasa hidup di sangkar atau kandang.
  • Abu Muhammad Ibnu Hazm berkata jika yang dimaksud zajar dalam hadits adalah larangan keras [Al Muhalla 9:13] dan beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
  • Ustad Muhamad Abduh Tuasikal berkata jika hukum jual beli kucing yang lebih kuat adalah semua kucing yang diharamkan sebab keumuman sabda Nabi Muhammad SAW. Kenapa diharamkan, karena Imam Nawawi yang paling keras memberikan status hukum makruh li tanzih sebab dalil sudah menyatakan demikian sehingga perkataan ulama tidak bisa didahulukan.

Artikel terkait:

Hadits Larangan Jual Beli Kucing

  • Jabir Radhiallahu ‘Anhu

Jabir Radhiallahu ‘Anhu berkata, “Rasulullah SHallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harga dari Anjing dan Kucing.” (HR. At Tirmidzi No. 1279, Abu Daud No. 3479, An Nasa’i No. 4668, Ibnu Majah No. 2161, Al-Hakim No. 2244, 2245, Ad Daruquthni No. 276, Al-Baihaqi, As Sunan Al-Kubra No. 10749, Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, 54/4. Abu Ya’la No. 2275)

  • Imam At Tirmidzi

Imam At Tirmidzi mengatakan, hadits ini idhthirab (guncang), dan tidak shahih dalam hal menjual kucing. (Lihat Sunan At Ttirmidzi No. 1279) dan Imam An Nasa’i mengatakan hadits ini: munkar! (Lihat Sunan An Nasa’i No. 4668)

  • Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfuri Rahimahullah

Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfuri Rahimahullah, ” berkata Al-Khathabi: sebagian ulama membicarakan isnad hadits ini dan mengira bahwa hadits ini tidak tsabit (shahih) dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Berkata Abu Umar bin Abdil Bar: hadits tentang menjual kucing tidak ada yang shahih marfu’. Inilah akhir ucapannya.” (Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfuri, Tuhfah Al-Ahwadzi, 4/501. Cet. 2, 1383H-1963M. Maktabah As Salafiyah. Lihat juga Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 9/271. Darul Kutub Al-‘Ilmiyah)

  • Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah berkata, “Tidak ada yang shahih sedikit pun tentang kucing, dan dia menurut hukum asalnya adalah mubah (untuk dijual). (Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 8/403. Muasasah Al-Qurthubah)

  • Syaikh Al-Mubarakfuri Rahimahullah

Syaikh Al-Mubarakfuri Rahimahullah berkata, “Tidak ragu lagi, bahwa hadits ini adalah shahih karena Imam Muslim telah mengeluarkannya dalam kitab Shahihnya sebagaimana yang akan kau ketahui.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4/500)

  • Nailul Authar

Imam Asy Syaukami berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya menjual kucing, inilah pendapat Abu Hurairah, Jabir, dan Ibnu Zaid.” (Nailul Authar, 5/145)

Artikel terkait:

Dilihat dari kebanyakan ulama, larangan jual beli kucing tidak memiliki arti haram akan tetapi masalah tentang pantas dan adabnya sebab kucing memang bukan hewan yang bisa diperjual belikan sebab mudah untuk didapat dan manusia bisa memeliharanya atau bahkan membiarkannya. Menurut Imam an Nawawi, hadits mengenai larangan memperjualbelikan kucing memang sahih namun bukan berarti larangan ini mutlak sebab larangan jual beli kucing yang dimaksud dalam hadits adalah kucing liar atau kucing hutan dan kucing tersebut dilarang untuk diperjual belikan karena tidak memiliki manfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn