Pada dasarnya, menikah merupakan proses yang melibatkan fisik, mental, pikiran dan juga keberanian untuk mulai menempuh kehidupan baru yang berbeda dari sebelumnya dan mencari jodoh dalam Islam juga harus dilakukan dengan baik sehingga bisa mendapatkan pasangan yang terbaik. Seseorang yang menjalani kehidupan pernikahan akan mulai berbagi kehidupan dengan pasangannya untuk saling melengkapi demi tujuan bahagia yang direncanakan bersama. Lalu, apa saja manfaat dari menikah menurut pandangan Islam?, berikut ulasan selengkapnya.
- Menjaga Kesucian
Tidak bisa dipungkiri jika di era sekarang ini, seks bebas sudah menjadi hal yang dianggap biasa. Namun sebagai umat Islam, kita tidak boleh mengikuti kebiasaan buruk yang demikian. Allah SWT sudah memberikan solusi terbaik untuk dua orang yang berbeda jenis dalam memenuhi kebutuhan seksualnya yakni dengan menikah. Dengan menjalani kewajiban menikah, pasangan akan lebih mudah dalam mengatur emosi seksual sekaligus menjaga diri dari perbuatan maksiat pada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih mudah menundukkan pandangan dan lebih menjaga farji (kemaluan). Siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.” [al-Bukhari].
- Memiliki Keturunan
Tujuan dari sebuah pernikahan berikutnya tidak lain adalah untuk memiliki keturunan sehingga bisa melengkapi dan membuat kehidupan semakin menyenangkan sebab tidak ada yang bisa menyejukan mata seorang mukmin selain melihat istri dan juga keturunannya yang bertakwa pada Allah SWT.
“Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan (anak-cucu) yang dapat menyenangkan hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. [al-Furqan: 74]
- Melengkapi Ibadah
Seperti sebuah cerita dimana ada 3 orang pemuda yang melontarkan pertanyaan pada istri Nabi mengenai cara ibadah Rasul dan sesudah diberitahu, mereka merasa jika ibadah mereka masih kurang sehingga ingin ditingkatkan kembali.
Salah satu diantara mereka akhirnya memutuskan untuk tekun ibadah dan menjauhi pernikahan. Setelah mengetahui kabar tiga sahabatnya ini, Nabi Muhammad melarangnya dan mengatakan bahwa beliau beribadah, juga menikah. [al-Bukhari: 5063, Muslim: 1401].
Dalam hadits diatas memperlihatkan jika lebih baik jika kurang ibadahnya namun menikah dibandingkan dengan memilih untuk membujang meskipun rajin beribadah sebab menikah adalah ibadah yang paling lama dan menyenangkan untuk dilakukan.
- Menjauhkan Dari Zina
Memiliki keinginan seksual memang menjadi fitrah manusia dan Islam tidak memerintahkan untuk menghilangkan nafsu tersebut namun mengendalikannya dengan baik. Dengan sebuah pernikahan, maka akan semakin menundukkan pandangan sekaligus menjaga kemaluan sekaligus menjauhi diri sendiri dari perbuatan zina yang sangat dibenci Allah SWT.
Janganlah kamu mendekati zina; sungguh zina itu adalah perbuatan yang keji lagi jalan yang buruk. [al-Isra: 32].
- Memenuhi Tuntutan Manusia Yang Asasi
Pernikahan merupakan fitrah manusia yang sah dan dilakukan aqad nikah lewat sebuah pernikahan dan bukan dengan cara yang kotor seperti pacaran, kumpul kebo, berzina, lesbi, homo dan sebagainya yang menyimpang dari ajaran Islam.
- Membentengi Akhlak
Salah satu tujuan utama dari menikah dalam Islam adalah cara untuk membentengi martabat manusia dari segala macam perbuatan keji dan kotor yang hanya bisa merendahkan martabat sesungguhnya manusia yang sangat luhur tersebut. Dalam Islam melihat jika pernikahan merupakan proses pembentukan sebuah keluarga yang sangat ampuh dalam memelihara wanita dan laki laki dari kerusakan dan juga melindungi masyarakat secara luas dan ini menjadi cara meningkatkan akhlak terbaik yang bisa dilakukan umat Islam.
Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”
- Menegakkan Rumah Tangga Islami
Dalam Al Quran sudah dikatakan jika Islam membenarkan tentang thalaq atau perceraian apabila suami dan isteri sudah tidak dapat lagi menegakkan batasan yang diberikan Allah SWT. Apabila kedua belah pihak tidak bisa melaksanakan sumber syariat Islam, maka dibenarkan untuk kembali rujuk atau kembali menikah apabila pasangan tersebut sudah bisa menegakkan batas yang diberikan Allah SWT.
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.” [Al-Baqarah : 229]
- Meningkatkan Ibadah Pada Allah SWT
Dilihat dari sudut pandang Islam, dalam tujuan hidup menurut Islam sepenuhnya digunakan untuk mengabdi dan juga beribadah hanya pada Allah SWT sekaligus berbuat baik dengan sesama manusia. Sehingga jika dilihat dari ini, maka rumah tangga merupakan lahan baik untuk beribadah dan amal shalih selain ibadah dan juga amal shalih lainnya. Bahkan, berhubungan suami isteri juga merupakan ibadah dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan isterinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para Shahabat keheranan) lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap isterinya akan mendapat pahala?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain isterinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan isterinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala.”
- Menciptakan Ikatan Suci
Pernikahan juga bertujuan untuk menciptakan hubungan diantara laki laki dan pria yang bukan mahram menjadi satu ikatan suci yang halal dan tentunya di ridhai oleh Allah SWT sehingga menjadi pasangan muhrim dalam Islam. Dengan bersatunya pasangan ini dalam pernikahan, maka kedua orang tersebut sudah menjadi pasangan yang halal sekaligus menghindari perbuatan dosa.
- Menjalin Kerjasama Antara Suami Isteri
Kehidupan setelah menikah, maka akan terjalin kerjasama yang baik diantara suami dan isteri dalam hal mendidik anak dan juga menjaga kehidupannya. Dalam pernikahan sangat dibutuhkan kerja sama antara suami dan isteri sehingga bisa terjalin ikatan diantara keduanya dan juga mendekatkan antara pasangan tersebut.
- Menjalin Silaturahim Antar Keluarga Besar
Menikah tidak hanya menyatukan dua orang menjadi satu keluarga, namun juga berarti menyatukan kedua keluarga besar dari masing masing pasangan dan hikmahnya adalah bertambah sanak saudara semakin banyak dimana seperti yang kita ketahui jika keutamaan menyambung tali silaturahmi tidak hanya bisa menambah rezeki namun juga menambah umur.
- Menyempurnakan Separuh Agama
Melaksanakan pernikahan berarti sudah menyempurnakan separuh dari agama sehingga melengkapi takwa kita yang juga diimbangi dengan melakukan separuh ibadah lainnya.
Rasulullah SAW bersabda: “Jika seseorang menikah maka berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya. Maka bertaqwalah pada paruh yang lain”. Hal senada telah diriwayatkan dari Anas ra, beliau berkata: “Apabila seorang hamba menikah, maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya“.
- Menjalani Sunnah Rasul
Rasul sudah memberikan teladan dan anjuran yang baik untuk semua umat-Nya dengan cara mengikuti setiap sunnah yang diberikan dan menikah adalahsalah satu sunnah yang harus diperhatikan. Hal ini dikarenakan dalam sebuah pernikahan terdapat banyak kenikmatan dan juga ibadah.
Rasulullah SAW bersabda, “Jangan sampai kalian meninggal dalam keadaan tidak menikah“.
- Membuka Pintu Rezeki
Dengan melakukan pernikahan, maka Allah SWT juga akan membukakan pintu rezeki dengan sendirinya dan kita sebagai hamba tidak perlu takut dan cemas dengan kemiskinan. Rasulullah SAW, “Carilah rezeki dalam sebuah pernikahan”. Dan ini merupakan kewajiban laki laki setelah menikah untuk mencari nafkah untuk kehidupan keluarganya.
Hadits yang diriwayatkan Al Baihaqi dikatakan jika, “Barang siapa telah diberi rezeki berupa istri sholehah oleh Allah SWT., berarti Dia telah menolongnya dari separuh agamanya. Maka, hendaklah dia bertakwa kepada Allah SWT dalam separuh agamanya yang tersisa“.
- Terhindar Dari Fitnah
Fiqih pernikahan juga akan menjauhkan kedua belah pihak baik wanita dan juga pria dari semua fitnah sebab banyak laki laki dan wanita yang pergi berdua, saling berpegangan tangan dan sebagainya yang semua itu akan menimbulkan fitnah. Fitnah tersebut harus dijauhi yang disebabkan karena perbuatan diri sendiri khususnya bagi kita umat muslin dan caranya adalah dengan menikah.
- Memiliki Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Warrohmah
Fungsi dan manfaat utama dari sebuah pernikahan adalah membangun sebuah kehidupan yang sakinah mawaddah warohmah. Dengan ini, maka akan penuh dengan ketentraman, ketenangan jiwa dan dipenuhi dengan cinta serta kasih sayang dan cara menjaga keharmonisan rumah tangga adalah dengan selalu mematuhi semua peraturan agama seperti menjauhi selingkuh, saling menjaga perasaan, menghormati dan menyayangi.
Allah SWT berfirman, “Dan diantara ayat-ayatNya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tentram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir“. [QS. Ar-Rum ayat 21].
- Memperbanyak Ummat Muhammad SAW
Menurut hadits Ma’qal bin Yasar dikatakan jika seorang laki laki datang pada Rasulullah SAW dan berkata, “Sesungguhnya saya suka kepada seorang wanita. Dalam satu riwayat (memiliki harta dan kecantikan), tapi sayangnya dia tidak bisa melahirkan, apakah saya layak untuk menikahinya? Rasulullah SAW menjawab. Tidak. Kemudian laki-laki tadi datang kepada Rasulullah dengan hal yang sama untuk kedua kalinya tapi Rasul tetap melarangnya. Selanjutnya dia datang ketiga kalinya, Rasulullah SAW bersabda, Nikahilah wanita yang disayangi dan yang bisa memberikan anak, sesungguhnya aku orang yang memperbanyak ummat untuk kalian semua.”
Demikian penjelasan terkait beberapa manfaat menikah dalam Islam yang ternyata memberikan keutamaan bagi mereka yang menyempurnakan separuh agamanya dengan menikah. Semoga setelah membaca informasi ini, parapembaca sekalian yang masih mencari halal cepat disegerakan untuk beretemu dengan jodohnya. Aamiin Ya Rabbal A’lamin