Meminjamkan Uang Dalam Islam Kepada Orang Lain

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bismillahirahmanirahim,,

Islam mengatur segala sendi kehidupan,  agar manusia yang diutus sebagai khalifah fil ardh bisa hidup aman dan tentram di dunia. Agar keseimbangan dalam hidup terjalin dengan sempurna. Begitulah maha sempurnanya Allah sang pencipta. Aturan itu tidak hanya dicatat dalam alquran dan dicontohkan oleh rasul-rasulnya sebagai rule model yang di utus Allah untuk hamba-hambanya.

Aturan tersebut bisa kita kelompokan menjadi dua. Yang pertama tentang tata cara berhubungan dengan sesama manusia. Yang kedua yaitu hubungan dengan tuhan sebagai pencipta. Istilah yang sering kita dengar adalah hablun minan nas dan hablun minnallah. Keduanya hendaklah berjalan dengan  baik, karena satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi dan saling berkaitan.

Dalam hubungan dengan manusia ada hukum dan tata cara yang benar.  Hal ini terdapat dalam Alquran dan hadist nabi sebagai landasan. Hubungan dengan manusia banyak sekali cakupannya. Hukum-hukum ini pun dalam kajian islam dibagi dalam beberapa kajian. Yakni  hukum pidana, hukum muamalah, dan  hukum pernikahan.

Pada artikel sebelumnya telah membahas tentang hukum fiqih muamalah jual beli dalam islam, hutang dalam islam dan  kajian hukum kredit dalam islam. Maka pada bahasan kali ini akan dijelaskan tentang perkara pinjam meminjam dalam islam yang termasuk dalam hukum muamalah.

Manusia diciptakan tidak bisa hidup sendiri. Dengan kata lain manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan. Dalam kehidupan pun setiap aktifitas yang kita lakukan tentu berhubungan dengan orang lain.

Salah satunya adalah perkara pinjam meminjam. Masalah yang satu ini sangat akrab dengan kehidupan kita sehari hari. Setiap orang pasti pernah meminjam  atau memberi pinjaman, baik itu berupa barang ataupun jasa. lalu apa pengertian dari pinjam meminjam itu sendiri?

Pengetian Pinjam Meminjam

Dalam bahasa Arab pinjam meminjam adalah al ariyah.  Arti dari al ariyah adalah memberikan barang atau benda kepada seseorang dengan tujuan orang tersebut bisa mengambil manfaat dari benda tersebut Tanpa merusak benda atau barang tersebut dan dikembalikan dalam keadaan utuh.

Sedang kan menurut istilah pinjam meminjan atau al ariyah ada beberapa pendapat sebagai berikut :

  1.  Ulama Hanafiyah – Pinjaman adalah mengambil manfaaat dari suatu barang secara Cuma-Cuma
  2. Ulama  Syafiiyah – membolehkan  mengambil manfaat dari   suatu barang kepada seseorang  tanpa merusak sehingga bisa dikembalikan.
  3. Ulama Malikiyah- pinjaman adalah Mengambil keuntungan atau manfaat  dalam waktu tertentu  tampa imbalan.
  4. Ulama Hambaliyah – pinjam meminjam adalah membolehkan memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dalam waktu yang ditentukan.
  5. Ibnu rif’ah- pinjaman adalah boleh mengambil manfaat dari suatu barang secara halal dengan tidak merusak zatnya agar bisa dikembalikan.

Dari kelima pendapat tersebut dapat disimpulkan kalau al ariyah atau pinjam meminjam adalah membolehkan mengambil manfaat dari barang dalam waktu tertentu tanpa merusak barang yang dipinjam agar bisa dikembalikan secara utuh.

baca juga : pinjaman tampa riba menurut islamhukum pinjam uang di bank

Uang adalah barang yang sering menjadi objek dari pinjam peminjam. Pinjaman uang bisa kepada orang secara pribadi, bisa kepada instansi seperti  bank, kantor atau lembaga sejenis seperti koperasi dan lainnya. Lalu bagaimana islam memandang pinjam meminjam uang tersebut?

Dalil Meminjamkan Uang

Meminjamkan uang pada hakekatnya sama dengan meminjamkan barang sebagaimana pengertian dari pinjaman itu sendiri. Dalam alquran menjelaskan tentang pinjam meminjam adalah sebagai berikut :

“Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan lah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS: Al Maidah ayat 2)

Dalam surat Al Maun juga di firmankan

“ Dan orang- orang yang lalai dengan sholatnya dan orang orang yang berbuat riya yang enggan menolong dengan barang yang berguna” (QS : al Maun ayat 5-7)

Pinjam meminjam termasuk perbuatan tolong menolong. Jadi ayat diatas bisa menjadi salah satu dalil tentang meminjamkan uang dalam islam. Apa lagi ketika orang membutuhkan Sesuatu seperti meminjam uang, maka hal itu BOLEH berdasarkan ayat tersebut. Namun dengan catatan digunakan untuk hal yang baik-baik seperti untuk akad jual beli dalam islam. Bukan sebaliknya untuk hal yang dilarang atau diharamkan dalam islam seperti meminjam uang untuk judi, untuk barang haram dan lain sebagainya.

Setelah itu dalam hadist nabi juga dijelaskan sebagai berikut :

Dari abu humaimah RA dari nabi SAW berkata : pinjaman itu harus dikembalikan dan orang yang meminjam dalah orang yang berhutang dan hutang harus dibayar (HR Tharmizi)

Pada hadist lain juga dikatakan sebagai berikut :

“sampaikanlah amanat dari orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun ia khianat kepadamu”  (HR Abu Daud)

 Hadist lain juga menerangkan bahwa :

 “siapa yang meminjam harta manusia dengan niat membayarkannya maka Allah akan membayarnya dan barang siapa yang meminjanm dengan niat melenyapkannya maka Allah akan melenyapkan hartanya. ( HR: Bukhairi)”

Dalam alquran dan hadist diatas dijelaskan kalau pinjaman dalam islam, semisal pinjaman uang atau barang itu boleh dan bahkan diwajibkan. Wajib bagi mereka yang membutuhkan asalkan dikembalikan,  karena  hukum tidak membayar hutang adalah dilarang.

Syarat  Meminjamkan Uang

Saat sekarang ini banyak orang atau lembaga  yang menawarkan jasa pinjam uang. Hal itu tidak dilarang asal dalam transaksinya tidak melanggar aturan. Islam telah mengatur hal demikian dengan adanya hukum pinjaman uang di bank syariah, dan pinjaman tampa riba menurut islam. Aturan dan syarat boleh meminjam uang tersebut sebagai Berikut:

  1. Adanya peminjam Peminjam  adalah orang yang sadar atau tidak gila.
  2. Orang yang meminjamkan  Orang yang meminjamkan adalah orang yang bukan dalam keadaaan terpaksa, dan mempunyai hak atas uang yang dipinjamkan.
  3. Barang atau uang  Barang atau uang yang dimaksud adalah yang halal bukan uang haram.
  4.  Aqad atau Ijab Kabul – Adanya serah terima antara pihak peminjam dan pemilik barang mengenai barang pinjaman dan batas waktunya.

Setelah  semua syarat  lengkap maka ada aturan yang paling penting dalam meminjamkan uang,  yakni tidak boleh adanya persyaratan untuk melebihkan uang ketika dikembalikan. Hal tersebut sama dengan riba, dan bahaya riba tidak hanya dirasakan bagi yang meminjamkan namun juga bagi sipeminjam.  Sebagaimana alquran menjelaskan:

“ Allah menghalalkan aqad jual beli dan mengharamkan riba” (QS: Al Baqarah ayat 275)

baca juga :

jika meminjam uang untuk modal usaha lalu hasil dari usaha tersebut ada kesepakatan untuk membagi hasilnya maka itu dibolehkan. Transaksi ini masuk dalam kajian mudharabah atau bagi hasil. Ini sama sekali berbeda dengan meminjamkan uang.

Jika meminjam uang dengan syarat dikembalikan lebih maka itu sama dengan penyewaan. Sewa menyewa barang dibolehkan namun bukan uang. Karena uang tidak boleh disewakan.

Demikianlah ulasan tentang meminjamkan uang dalam islam semoga bisa dipahami dan bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn