Riba atau bahaya riba ialah sesuatu yang diharamkan dalam islam namun kini sudah sangat mengental di kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan sehari hari, begitu banyak transaksi riba terjadi yang umumnya berhubungan dengan hutang piutang atau tabungan dengan bunga. Seseorang yang menabung di suatu tempat dan mendapatkan serta mempergunakan bunga yang didapat sama halnya seperti mengumpulkan dana riba,
begitu pula yang dengan sengaja meminjamkan uang kepada orang dan membebankan bunga dengan jumlah tertentu yakni berhubungan dengan pinjaman dalam islam. Kadang ada suatu organisasi yang mengumpulkan dana riba yang mungkin tujuannya baik misalnya untuk amal dsb. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam islam dan termasuk jalan ibadah yang berpahala? atau justru perbuatan dosa? untuk memahami selengkapnya, yuk simak ulasan berikut, Hukum Mengumpulkan Dana Riba.
Sebelumnya tentu sobat sudah paham ya bahwa riba adalah sesuatu yang haram dan terdapat macam macam riba dalam ekonomi islam yang semuanya harus dijauhi seperti dalam sumber syariat berikut :
- “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)
- “Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih besar dari pada berzina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dari Abdulloh bin Hanzholah dan dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih al Jami’, no. 3375)” [Nida-atur Rahman li Ahli Iman hal 41]
Nah sobat, lalu bagaimana jika ada seseorang yang ingin melakukan cara membersihkan harta riba lalu mengumpulkan dana riba tersebut? apakah boleh? ataukah dibiarkan begitu saja di rekening bank yang bersangkutan? simak beragam contoh kasus dan penjelasannya di bawah ini.
1. Dana Riba yang Dikumpulkan Yayasan atau Organisasi Tertentu
Sebagian ulama islam memfatwakan bolehnya menggunakan jenis harta dalam islam atau benda yang didapat dari jalan riba, seperti harta yang berasal dari bunga bank, untuk kemaslahatan kaum muslimin dan muslimat secara umum (seperti untuk membangun masjid, jalan umum, dsb). Sebab digunakan untuk kepentingan orang banyak.
Lalu bagaimana hukumnya meurut islam, jika ada salah satu lembaga atau organisasi atau yayasan yang di antara programnya adalah mengumpulkan uang uang riba tersebut dalam rangka memudahkan orang orang yang ingin berlepas diri atau bertaubat dari uang riba dengan cara menyalurkannya sehingga berharap memiliki harta yang bersih?
Diperintahkan bagi orang orang yang ingin bertaubat dari riba untuk membersihkan hartanya, untuk berlepas diri dari riba tersebut dengan menyalurkannya untuk kepentingan umum yang bermanfaat untuk orang banyak, dengan sekedar niat takhallush (berlepas tangan), bukan niat sedekah. Sebab sedekah tidak akan bernilai dari harta riba, jadi hanya berfungsi sebagai pembersih saja.
Namun, ini dalam lingkup individu atau dilakukan oleh perorangan. Adapun jika diorganisir oleh lembaga/ organisasi/ yayasan tertentu, maka ini justru seakan akan memotivasi orang banyak untuk tetap berhubungan dengan riba (lantas menyalurkan harta ribanya dengan mudah hingga lama kelamaan menganggapnya perkara ringan sebab dapat dibersihkan dengan mudah dan etredia tempatnya), sementara Islam mendorong untuk lepas total dari riba karena riba dosa besar.
Jadi tidak selayaknya untuk menjadikan pengumpulan dana riba sebagai program yang dijalankan secara terorganisir di suatu organisasi tertentu. Penyaluran dana riba harus dilakukan secara pribadi oleh orang yang bersangkutan, misalnya dengan menyerahkan langsung ke masjid, ke fakir miskin, untuk membantu orang yang kesusahan atau terlilit hutang, dsb. Tak perlu ada organisasi yang menaungi. (Syaikh Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullah (anggota Haiah Kibar Ulama)).
2. Mengumpulkan Dana Riba dengan Tujuan Mencegah Kemungkaran
Hal yang perlu diperhatikan ya sobat, bahwa membiarkan bunga bank tetap menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan untuk kepentingan bank tersebut tentunya tidak diperbolehkan sesuai dengan hasil rumusan lembaga lembaga kajian ke Islaman dan hasil muktamar Bank Islam ke 2 di Kuwait karena hal ini akan memperkuat posisi bank tersebut dalam bekerja secara ribawi,
dan hal ini masuk dalam katagori membantu dalam kemaksiatan yakni kemaksiatan dalam riba tersebut/ dalam hal yang haram. Membantu dalam kemaksiatan/ hal yang haram hukumnya haram. (Fatawa Muashirah, DR. Yusuf Al-Qardhawi, jilid 2, hal 410). Tetapi hendaklah ia mengambilnya dan menggunakannya pada proyek-proyek kebajikan.
Nah sobat, jika selama ini sobat menabung di bank yang memiliki sistem bunga dan belum bisa keluar darinya karena memang beragam alasan seperti berhubungan dengan penggajian pekerjaan dimana memang ada perusahaan tertentu yang bekerja sama dengan bank tertentu untuk menyalurkan gaji karyawan atau karena alasan lain, sobat dapat mengumpulkan dana riba tersebut dengan cara :
- Mengumpulkan secara pribadi dan membedakan dengan uang pribadi yang bersih.
- Membedakan uang riba tersebut yakni tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang sifatnya kembali kepada diri sendiri seperti membeli barang, membayar pajak, dsb.
- Menyalurkan dana riba yang telah dikumpulkan untuk diberikan kepada masjid dan pihak lain yang dapat bermanfaat.
- Sobat tetap wajib melakukan sedekah dan zakat sebab dana riba yang diberikan tersebut tidak termasuk sedekah dimana sedekah harus bersumber dari harta yang halal.
- Lakukan rutin per bulan atau sesuai jangka waktu yang ditentukan sehingga sepanjang kehidupan bebas dari dana riba.
- Jangan mengendapkan dana riba di bank sebab jika digunakan pihak bank untuk beragam transaksinya justru termasuk perbuatan dosa karena membantu transaksi bank tersebut untuk semakin memperluas kegiatan ribanya.
3. Kejadian Pengumpulan Dana Riba yang Pernah Terjadi di Masa Rasulullah
- Atsar Sahabat
Hasan bin Ali ra pernah ditanya tentang taubat seorang yang mengambil harta ghanimah (rampasan perang) sebelum dibagikan (ghulul), lalu beliau berkata: “Sedekahkanlah harta itu!”.
- Ibnu Mas’ud ra
pernah membeli seorang budak wanita dari seseorang yang belum diketahui keberadaannya. Beliau sudah berulangkali mencari tuan budak itu untuk membayar harganya namun tidak juga diketemukan, kemudian beliau menyedekahkan uang bayarannya itu dan berdoa: “Ya Allah sedekah ini saya keluarkan atas nama tuan budak itu jika dia ridlo, tetapi apabila dia tidak ridlo jadikanlah ia pahala bagiku”.
- (HR. Al-Baihaqi, Tirmidzi, dan Hakim)
“Alif Lam Mim. Telah dikalahkan bangsa Romawi. Di negeri yang terdekat, dan mereka setelah kekalahannya itu akan menang” (QS. Ar-Rum: 1-3) maka orang-orang musyrik Mekah mendustakan Rasul, lalu mereka berkata kepada para Sahabat: ‘Tidakkah kalian memperhatikan apa yang dikatakan teman kalian (Muhammad),
dia menyangka bahwa bangsa Romawi akan menang. Kemudian Abu Bakar menantang mereka bertaruh dengan izin dari Rasul. Maka ketika Allah membuktikan kebenaran Rasul dengan memenangkan bangsa Romawi atas Persia, Abu Bakar datang kepada Rasul sambil membawa hasil kemenangan taruhan beliau dengan orang-orang musyrik,
lalu Rasulullah saw berkata: “Ini barang haram (suht) sedekahkanlah!”. Kaum mukminin bersuka cita dengan kemenangan tsb dan pengharaman taruhan (qimar) turun setelah perizinan Rasul kepada Abu Bakar dalam bertaruh dengan orang-orang musyrik.
4. Kesimpulan Hukum Mengumpulkan Dana Riba
- Para ulama kontemporer sepakat bahwa bunga bank adalah harta riba yang diharamkan dalam Islam (Fatawa Muashirah DR. Yusuf Al-Qardhawi: jilid 2, hal 410).
- Harta riba yang diperoleh dari bunga bank sama kedudukannya dengan harta yang diperoleh dengan cara haram lainnya, tidak boleh untuk dimanfaatkan baik bagi dirinya maupun keluarganya, seperti: untuk keperluan pangan, sandang, papan, atau untuk membayar rekening listrik, telepon, air, maupun membayar pajak, dsb.
- Dana riba yang berasal misalnya dari tabungan berbunga boleh dikumpulkan dan harus dibedakan dengan uang pribadi.
- Dana tersebut selanjutnya boleh diberikan kepada yang membutuhkan seperti fakir miskin, masjid, membantu orag yang terlilit hutang, dsb intinya yang bermanfaat untuk kepentingan banyak orang.
- Dana riba yang dikumpulkan dan disalurkan tidak bernilai sedekah, melainkan hanya untuk membersihkan harta saja.
- Dana riba dari tabungan berbunga tak boleh diendapkan begitu saja di rekening bank sebab sama saja dengan membantu kegiatan bank tersebut untuk memperluas usaha ribanya.
- Tidak boleh ada yayasan yang dengan sengaja bekerja untuk program pengumpulan dana riba sebab membuat orang orang menjadi merasa mudah untuk melakukan transaksi riba.
- Pengumpulan dan penyaluran dana riba bisa dilakukan secara pribadi tak perlu dengan membentuk suatu organisasi.
- Yang terbaik ialah sebisa mungkin menjauhkan diri dari segala hal yang berhubungan dengan dana riba.
Demikian yang dapat disampaikan penulis, memang sebagai umat islam hendaknya menjauhkan diri dari riba baik itu yang berhubungan dengan transaksi atau pekerjaan. Sebaik baik rezeki tentu yang halal dan bersih sesuai syariat islam. Semoga ulasan yang disampaikan penulis bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, Terima kasih.