Pernikahan merupakan ikatan suci lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan perlu disiapkan sematang mungkin agar tidak terjadi perselisihan baik antara pasangan yang menikah maupun antara keluarga mereka. Oleh karena itu, kejujuran menjadi salah satu landasan utama yang diamalkan antara kedua belah pihak ketika menjelang pernikahan.
Persiapan pernikahan dalam Islam senantiasa harus dilandasi kejujuran saat perkenalan antara calon istri dan calon suami, yang mana keduanya dibolehkan untuk mengetahui latar belakang, identitas, sifat, dan kekurangan serta kelebihan fisik calon. Konteks ini membolehkan laki-laki melihat terlebih dahulu calon istrinya guna memantapkan hati untuk maju ke jenjang pernikahan, begitu juga sebaliknya. Fiqih pernikahan menggunakan nazhar untuk istilah melihat langsung calon istri atau suami. Nah, artikel kali ini baru akan membahas enam adab melihat calon istri menurut Islam.
Islam telah melindungi wanita melalui keutamaan menutup aurat, sehingga laki-laki tidak serta merta dapat melihat wanita dalam keadaan terbuka aurat jika ia bukan mahram wanita tersebut. Dengan demikian, calon suami tidak dapat melihat calon istrinya secara utuh sebelum terikat pernikahan. Berikut adab yang perlu diperhatikan calon suami saat melihat calon istrinya.
- Keseriusan menikah
Dari Abu Humaid Al-Anshari r.a, Rasulullah Saw bersabda,
“Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nazharnya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih).
Merujuk hadits ini, hukum memandang wanita dalam Islam bagi pria yang serius menikahinya ialah boleh. Ia dapat melihat calon istrinya baik secara sengaja diketahui calon istri (bertemu) maupun secara tidak sengaja.
- Peluang menikah
Seorang laki-laki yang hendak meminang wanita, hendaknya memastikan adanya peluang pinangannya diterima baik oleh wanita maupun walinya. Laki-laki tidak boleh memaksakan untuk me-nazhar seorang wanita bila pinangannya berpeluang besar ditolak wanita berikut walinya.
“Jika lelaki yang hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita tidak akan bersedia menikah dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinangannya, maka tidak boleh dia melakukan nazhar. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nazhar, hanya karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang.” (An-Nadzar fi Ahkam An-Nadzar, hal. 391)
- Tidak ber-khalwat
Salah satu dari enam adab melihat calon istri adalah tidak ber-khalwat atau berduaan. Selama proses nazhar berlangsung, calon istri harus didampingi mahramnya misalnya ayah atau saudara laki-laki lainnya. Hal ini berasaskan hukum khalwat yang dilarang dalam Islam. Sabda Rasulullah Saw,
“Jangan sampai seorang lelaki berdua berduaan dengan seorang wanita, kecuali didampingi oleh mahramnya.” (Muttafaq ‘alaihi)
Larangan ini bertujuan untuk tetap menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan yang hendak menikah, serta menghindarkan mereka dari bahaya zina.
- Tidak sambil menikmati apa yang dilihat
Hawa nafsu merupakan hal yang sulit diperangi manusia dalam aktivitas hidupnya, terlebih lagi hawa nafsu manusia dapat terpicu melalui beberapa jalan, termasuk pandangan. Meski bertujuan melihat calon istri, pihak laki-laki tidak boleh melihat wanita tersebut dengan cara penuh menikmati (taladzudz) karena termasuk kategori zina mata. Nazhar hanya ditujukan untuk memantapkah hati laki-laki dengan mencari apa yang menjadi daya tarik wanita tersebut, jika sudah menemukan, itu sudah cukup baginya. Imam Ahma pernah mengatakan,
“Dia melihat ke wajahnya, namun tidak boleh dengan cara menikmati. Dia boleh melihat berulang-ulang, dan menimbang kecantikannya. Karena tujuan saling mencintai hanya bisa diwujudkan dengan cara itu.”
- Tidak melakukan kontak fisik langsung sedikitpun
Islam telah mengatur cara pergaulan yang baik, salah satu aturan yang harus diperhatikan adalah larangan melakukan kontak fisik langsung berupa sentuhan. Hal ini juga didasarkan pada hukum zina dalam Islam, yaitu haram. Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah Saw bersabda,
“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau menustakannya.” (HR. Bukhari)
- Boleh melihat berkali-kali ke arah calon istri
Seorang laki-laki dibolehkan melihat ke arah calon istrinya berkali-kali bila diperlukan. Hal ini hanya dibolehkan untuk memastikan kondisi calon istri secara jelas. Ensiklopedi Fiqh menyatakan,
“Boleh mengulang-ulang melihat wanita yang dilamar, jika dibutuhkan , sehingga semakin jelas semua kondisinya. Agar tidak menyesal setelah menikah. Karena tujuan itu umumnya tidak terwujud di awal nazhar.”
Demikian penjelasan mengenai enam adab melihat calon istri menurut Islam. Simak juga tips taaruf dalam Islam sebagai persiapan menuju jenjang pernikahan.