9 Adab Menghadiri Pernikahan Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah yang sangat disarankan. Tujuan dari pernikahan sendiri adalah membangun rumah tangga yang harmonis yang berisi anak-anak sholeh dan sholehah.

Setelah mengucapkan akad nikah, biasanya pasangan suami istri yang baru ini akan mengadakan walimatul ursy atau resepsi pernikahan sebagai bentuk pengumuman dan silaturahmi. Sebagai tamu, kita pun harus mematuhi beberapa adab yang baik dalam menghadiri sebuah walimatul ursy. Berikut ini adalah beberapa adab menghadiri pernikahan dalam Islam.

1. Datang tanpa menunda-nunda

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ دُعِيَ فَلْيُجِبْ

“Barangsiapa yang diundang, hendaklah ia memenuhinya.”

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3740) dan Ahmad (II/279). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahiih Sunan Abi Dawud)

لَوْ دُعِيْتُ إِلَى كُرَاعِ شَاةٍ َلأََجَبْتُ، وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ لَقَبِلْتُ.

“Jika aku diundang untuk menghadiri jamuan makan kaki kambing, pasti aku akan penuhi, jika aku dihadiahi lengan kambing, pasti aku terima.”

(Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5178))

Baca juga:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَـانَ صَائِـمًا فَلْيُصَلِّ وَ إِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ.

“Apabila seorang di antara kalian diundang (makan), maka penuhilah, apabila dia sedang berpuasa (sunnah) hendaklah dia mendo’akan pihak pengundang dan apabila ia tidak berpuasa hendaknya ia makan makanan (yang ada pada jamuan tersebut).”

2. Tidak membedakan undangan dari orang kaya atau miskin

Diriwayatkan bahwa al-Hasan bin ‘Ali Radhiyallahu anhuma berjalan melewati orang-orang miskin yang sedang menghamparkan serakan remukan roti di atas tanah dan mereka sedang memakannya. Mereka berkata kepada al-Hasan bin ‘Ali :

“Mari makan siang bersama kami, wahai cucu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Al-Hasan bin ‘Ali berkata: “Ya boleh, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong.”

Usai berkata seperti itu, al-Hasan bin ‘Ali turun dari baghal (peranakan kuda dan keledai) tunggangannya dan makan bersama orang-orang miskin tersebut.

Baca juga:

3. Tidak menghadiri undangan yang mengandung maksiat

Adab menghadiri pernikahan dalam Islam yang ketiga adalah tidak menghadiri sebuah undangan yang mengandung unsur kemaksiatan. Dalam Fathul Baari Syarah Shahih al-Bukhari (IX/250) tercantum perkataan dari Ibnu Baththal berkaitan dengan menghadiri undangan yang mengandung kemungkaran yang dapat merusak agama yaitu:

“Tidak boleh menghadiri undangan yang mengandung kemungkaran (merusak agama), yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, karena hal itu mengidentifikasikan bahwa ia rela dan ridha atas kemungkaran tersebut. Jika ia melihat ada kemungkaran dan ia mampu mencegahnya, maka tidak ada masalah baginya untuk datang. Tetapi jika ia tidak mampu, maka kembalilah (ke rumah).”

4. Membaca bismilllah sebelum makan

Rasul bersabda,

يَا غُلاَمُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

“Wahai nak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah yang terdekat denganmu dulu.”

(HR. Al-Bukhari No. 5376)

5. Makan dari pinggirnya

Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ البركة تنزل من وَسَطِ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَّاتِهِ، ولاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ

“Keberkahan turun di bagian tengah makanan. Maka mulailah untuk makan dari pinggirnya, jangan makan dari tengahnya.”

(HR. Tirmidzi (Tuhfatul Ahwaadzi) dan dia berkata hadits ini hasan shahih (4/439).

Baca juga:

6. Tidak membawa orang yang tidak diundang

Berikutnya, adab menghadiri pernikahan dalam Islam adalah dengan tidak membawa orang yang tidak diungdang untuk ikut bersama. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنك دعوتنا خامس خمسة، وهذا رجل قد تبعنا فإن شئت أذنت له، وإن شئت تركته، قال: بل أذنت له

“Engkau (Abu Syu’aib) mengundang kami berlima, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, engkau bisa mengizinkannya, dan jika engkau mau, engkau boleh tidak mengizinkannya.”

HR. Bukhari (Fath al-Baari)(IX/470))

7. Mendoakan pemilik walimatul ursy

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُم

“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka”

(HR. Ahmad IV/187-188).

اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي

“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang telah memberi makan kepadaku, dan berkahilah minum kepada orang yang telah memberi minum kepadaku”

(HR. Muslim no. 2055).

8. Tidak memenuhi undangan orang kafir

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata,

“Apabila yang mengundang adalah orang kafir, tidak boleh (haram) memenuhi undangan tersebut, bahkan tidak disyari’atkan, kecuali apabila terdapat maslahat (manfaat) di dalamnya. Seperti untuk mengajaknya masuk Islam atau dalam rangka perdamaian. Hal seperti ini tidaklah mengapa karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memenuhi undangan orang Yahudi yang mengundangnya di Madinah. (Syarh Riyadhus Sholihin)”

Baca juga:

9. Tidak berdandan berlebihan

Allah berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’”

(QS. An-Nuur, 24: 31).

Itulah adab menghadiri pernikahan dalam Islam yang perlu diperhatikan selama menghadiri undangan pernikahan walimatul ursy. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga menambah wawasan kita semua.

fbWhatsappTwitterLinkedIn