8 Ayat Pernikahan Dalam Islam dan Haditsnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menikah merupakan salah satu anjuran yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam kepada umatnya. Ada banyak ayat di dalam kitab suci Al-Qur’an mengenai anjuran untuk menikah. Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar untuk menikah karena setiap makhluk diciptakan berpasang – pasangan seperti yang tercantum pada Al – Qur’an. Berikut beberapa Ayat Pernikahan Dalam Islam, seperti surat Az- Zariyat Ayat 49 sebagai berikut :

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang – pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”

Di dalam Ayat Pernikahan Dalam Islam lainnya juga dijelaskan bahwa dijelaskan bahwa pasangan-pasangan ini adalah laki – laki dan perempuan. Di tengah maraknya kisah cinta sesama jenis yang muncul dan terlihat jelas di masyarakat, maka patut diketahui bahwa pasangan yang diridhoi oleh Allah adalah pasangan yang terdiri dari laki – laki dan perempuan, bukan pasangan sesama jenis seperti yang tercantum dalam ayat berikut.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً  وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا  ﴿النساء:١﴾

“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu”. (An Nisa: 1)

فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ

“Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.” (QS.Al-Qiyamah:39)

Menikah  juga adalah salah satu cara untuk menghindari maksiat di antara laki – laki dan perempuan yang sudah baligh menurut pergaulan dalam islam. Akan lebih baik apabila bisa Menikah Muda Menurut Islam.

…وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ

“…maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat…”(QS. an-Nisa: 3)

Karena dengan menikah, setiap sentuhan yang dilakukan antara sepasang suami – istri menjadi halal dan mendapatkan pahala. Sehingga, pacaran dalam islam yang diperbolehkan adalah setelah menikah. Bukan pacaran sebelum menikah yang bisa mendekatkan diri pada zina. (Baca : Syarat Pernikahan dalam Islam)

Kewajiban menikah yang sudah ada di dalam Al-Qur’an juga sangat jelas dan bisa dijadikan dasar dan pedoman untuk memulai sebuah ikatan pernikahan. Untuk bisa mendapatkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah ini memang membutuhkan kontribusi dari kedua belah pihak yakni suami dan istri untuk bisa membagi perannya dalam menjalankan bahtera rumah tangga. berikut Ayat Pernikahan Dalam Islam terkait yaitu:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(QS. an-Nur: 32).

Karena, dalam setiap pernikahan ini bisa menghadapi persoalan yang berbeda – beda, maka penyelesaiannya harus dikembalikan lagi pada Al-Qur’an dan Hadits.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

 “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng.”

Pernikahan dalam islam memiliki definisi penyatuan dua lawan jenis anak adam (laki – laki dan perempuan) dalam sebuah ikatan ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis di antara keduanya serta menyatukan antara kedua keluarga pasangan, suku, dan negara.

Pernikahan yang terjadi ini juga tidak boleh terjadi selain dengan sesama manusia. Tidak diperbolehkan manusia menikah dengan bangsa jin, apalagi melampiaskan hawa nafsu kepada hewan. Dalam suatu ikatan ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis antara keduanya juga menunjukkan bahwa menikah itu adalah ibadah. Karena itu, dari awal pernikahan itu harus dilandasi dengan niat ibadah sehingga suka duka yang terjadi bisa dilalui bersama.

“…sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.”(QS. an-Nur: 21).

Sebelum melakukan pernikahan, ada banyak yang harus dipahami dan dipelajari dari masing – masing pasangan. Seperti Kewajiban Wanita Setelah Menikah, Kewajiban Laki-Laki Setelah Menikah, juga Kehidupan Setelah Menikah.

Kemudian, kaum laki – laki perlu mengetahui mahar pernikahan dalam islam. Mahar juga bisa disebut dengan mas kawin ini adalah harta yang diberikan oleh pihak laki – laki atau keluarganya kepada perempuan atau keluarga pihak perempuan pada saat pernikahan.  Mahar  memiliki bentuk yang bermacam – macam.

Di zaman Rasulullah Muhammad Salallahu Alaihi Wasallam, mahar bukan hanya berbentuk harta saja. Ada yang menjadikan hafalan Qur’annya sebagai mahar untuk menikahi wanita. Dan hal itu diperbolehkan pada zaman Rasululluah shallallahu ‘alaihi wasallam. Begitu banyak kemudahan yang bisa dijalani untuk menjalani pernikahan. Karena pada dasarnya tidak ada yang menyulitkan dalam hal ibadah.

Sedangkan untuk wanita, banyak hal yang harus diperhatikan. Hal – hal tersebut diantaranya Kewajiban Anak Perempuan Terhadap Orang Tua setelah Menikah, bagaimana membentuk Keluarga Harmonis Menurut Islam, cara menghindari Konflik dalam Keluarga, hingga mengetahui cara Mendidik Anak Dalam Islam Sejak Dini, Cara Mendidik Anak yang Baik Menurut Islam, serta Keutamaan Mendidik Anak Perempuan.

Terkadang yang membuat keadaan itu sulit adalah pihak calon mempelai itu sendiri yang memberikan syarat-syarat tertentu dalam pernikahan sehingga membuat pernikahan sepertinya menyusahkan dan berbelit – belit. (Baca : Ciri Wanita yang Baik untuk Dinikahi Menurut Islam).

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Terdapat beberapa tujuan pernikahan menurut Islam, diantaranya sebagai berikut :

  • Perluasan Hubungan

Pernikahan tentu akan melibatkan keluarga laki – laki dan perempuan di dalamnya. Dengan bersatunya keluarga laki – laki dan perempuan ini tentu akan memperluas hubungan persaudaraan yang ada di antara keduanya. Sesuai seperti firman Allah terkait Ayat Pernikahan Dalam Islam Surat Al- Hujurat Ayat 13 berikut :

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Pernikahan juga salah satu cara untuk mendapatkan Keutamaan Menyambung Tali Silaturahmi, sehingga kita mendapat Hikmah Silaturahmi menurut Islam.

  • Memperoleh Keturunan

Tujuan menikah lainnya adalah untuk memperoleh keturunan. Untuk memperoleh keturunan ini tentu harus diawali dengan pernikahan sehingga anak – anak yang dilahirkan ini dilahirkan dari seorang ibu dan ayah yang jelas bukan hasil dari berzina atau hubungan gelap. (Baca : Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam).

  • Ketentraman

Setiap ibadah tentu akan menghasilkan ketentraman. Sama seperti dengan pernikahan yang juga ibadah. Maka laki – laki dan perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan memiliki tujuan untuk mendapatkan ketentraman dari pasangannya masing – masing. ( Baca : Cara Memilih Pendamping Hidup Dalam Islam).

Firman Allah Subhanahu wa ta’ala pada surat Ar-Rum Ayat 21 juga menunjukkan bahwa kehadiran seorang istri bisa membawa ketentraman pada suami.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Tunangan dalam islam bukanlah hal yang familiar untuk dilakukan. Tunangan atau khitbah terkadang dimaknai jadi satu hal yang sama. Hanya saja, di dalam istilah islam ini lebih dikenal dengan khitbah. Sementara tunangan lebih identik dengan tukar cincin.

Keduanya sama – sama merupakan salah satu tahap Persiapan Pernikahan Dalam Islam dari laki – laki dan perempuan yang akan mejadi calon suami atau calon istrinya nanti. Tentunya, apabila ada laki – laki yang ingin melamar atau mengkhitbah perempuan ini harus disesuaikan dengan syariat islam. (Baca : Cincin Pernikahan Dalam Islam).

Jadi, apabila sudah ada laki – laki dan perempuan yang sudah baligh yang sudah mampu untuk menikah, maka sebaiknya tidak perlu ditunda – tunda lagi. Karena tujuan untuk menikah sendiri sudah jelas banyak memiliki kebaikan. Kemudian sebelum menikah, perlu diperhatikan hal – hal berikut seperti  Kriteria Calon Istri Menurut IslamKriteria Calon Suami Menurut IslamWanita yang Baik Dinikahi Menurut IslamPria yang Baik dalam Islam.

Apalagi niat untuk menikah ini didasarkan karena ketaatan manusia terhadap Allah, yakni ingin beribadah. Insya Allah dengan niat yang mulia seperti ini pasangan suami istri akan menjadi keluarga sakinah dalam Islam dan menggapai Keluarga Bahagia Menurut Islam. (Baca : Nikah Tanpa Wali)

fbWhatsappTwitterLinkedIn