Cara memilih calon pendamping sesuai syariat islam sebenarnya sangat mudah. Syariat islam menyatakan bahwa pernikahan merupakan suatu jalan yang halal untuk menyalurkan nafsu syahwat yang dimiliki pria maupun wanita. Sehingga dengan adanya ikatan pernikahan kedua pasangan dapat menjaga kehormatan dan kesucian diri serta mampu menjalankan syariat-syariat islam.
Pada dasarnya, suatu pernikahan tidaklah diniatkan untuk beberapa waktu tertentu saja, akan tetapi sebuah pernikahan bertujuan untuk memiliki hubungan seumur hidup atau selama-lamanya dan memiliki keluarga islami yang sakinah, Mawaddah, dan Warohmah adalah idaman bagi setiap pasangan suami istri, dan untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan kehati-hatian bagi setiap insan dalam memilih calon pendamping.
Bagaimanakah pendangan islam tentang cara memilih calon pendamping?
Islam memberikan beberapa kriteria bagi seorang pria dan wanita sehingga mereka layak dikatakan sebagai calon pendamping yang baik, diantaranya :
Allah SWT berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya “Dan apabila kalian takut tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak perempuan yang yatim (untuk kalian jadikan istri), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kalian senangi, dua atau tiga atau empat. Bila kalian takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah satu perempuan saja atau budak-budak kalian. Yang demikian itu lebih membuat kalian tidak berbuat zhalim.(QS. An- Nisa’ ayat 3)
Berikut ini beberapa kriteria dalam memilih calon istri, diantaranya :
Hal ini sangat ditekankan oleh Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, dimana seorang wanita yang mengerti ajaran agama yang baik akan mampu memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam sebuah keluarga baik itu sebagai istri maupun sebagai seorang ibu. Dalam sebuah hadist Beliau Sholallahu Alaihi wassalam bersabda :
تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya “Seorang wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang memiliki agama, niscaya selamat tanganmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mengapa seorang lelaki sebaiknya memilih wanita yang masih gadis untuk dijadikan pendaping hidupnya? Karena menikahi wanita yang masih gadis atau belum pernah menikah akan membuat sebuah ikatan perkawinan menjadi lebih kuat dan kokoh. Selain itu, pada cinta dan kasih sayang yang diberikan wanita tersebut akan lebih dapat menyentuh hati sang suami. Karena sang wanita merasa suaminya adalah lelaki pertama yang dikenal, ditemui, serta melindunginya. Rosulullah Sholallahu Alaihi wassalam pernah berkata kepada Jabir Bin Abdullah ketika ia menikahi seorang janda هَلاً بِكرًا تَلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ yang artinya “Mengapa engkau tidak menikahi perawan agar engkau bersenda gurau dengannya dan ia bisa bersenda gurau denganmu.”
Rosulullah Sholallahu Alaihi wassalam pernah bersabda “Sebaik-baik wanita adalah wanita yang cantik parasnya dan murah maharnya.” Artinya, syariat islam menekankan bagi kaum pria untuk memilih seorang wanita yang berparas cantik, menawan, serta elok untuk dipandang, meskipun islam juga melarang menikahi seorang wanita hanya karena melihat kecantikannya saja. Sedangkan yang dimaksud dengan murah maharnya adalah wanita yang mau menerima berapapun besarnya mahar yang diberikan oleh suami.
Dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda “kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak.” Yang dimaksud dengan wanita penyayang di sini adalah wanita yang memiliki sifat penuh cinta kasih yang disertai dengan kebaikan-kebaikan yang dimilikinya. Sedangkan wanita yang bisa melahirkan artinya adalah wanita yang nantinya mampu melanjutkan keturunan dari suaminya.
Artinya dalah seorang pria sebaiknya mencari calon pendamping hidup yang tidak berasal dari kerabat dekatnya. Misalnya saja saudara sepupu, baik dari pihak ayah maupun ibu.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan seorang pria dalam memilih calon pendamping hidupnya adalah dari keluarganya. Wanita yang baik untuk dinikahi adalah ia yang berasal dari keluarga yang memiliki ketaatan dalam menjalankan perintah agama (keluarga sholeh). Mengapa? Karena orang tua yang sholeh tentu akan memberikan pendidikan akhlaq yang baik bagi anak-anaknya. Selain itu, dalam menjalani kehiduan berumah tangga, mereka selalu berpedoman kepada agama.
Suami adalah imam atau pemimpin dalam rumah tangga, jadi akan sangat penting memperhatikan beberapa kriteria dalam memilih calon suami. Allah SWT berfirman :
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
Artinya “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan).” (QS. An- Nisa’ ayat 34)
Adapun kriteria calon suami yang baik menurut islam diantaranya :
Allah SWT berfirman :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al- Baqarah ayat 221)
Seperti Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat An- Nisa’ ayat 34 di atas bahwa seorang laki-laki adalah pelindung bagi perempuan (istrinya). Jadi seorang calon suami yang baik adalah berakhlak baik, sholeh, serta taat dalam menjalankan agama, karena lelaki yang seperti itu adalah lelaki yang tahu dan paham tentang hukum-hukum Allah SWT, sehingga nantinya ia akan mampu mengetahui bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepada istri, serta dapat menjaga kehormatan dirinya dan agamanya.
Artikel lainnya
Cara memilih pendamping hidup dalam Islam memang sangat penting kita jadikan acuan karena untuk masa depan kita. Bukan dijadikan penyebab terhalangnya jodoh yang menyulitkan anda.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…