Dalam sebuah pernikahan untuk mencapai makna pernikahan dalam islam, terkadang terdapat masalah hingga menimbulkan perceraian, ketika terjadi peristiwa tersebut, seringkali hubungan komunikasi terputus dan keduanya tidak menjalankan kewajiban masing masing, bahkan tidak sedikit yang bertengkar karena masalah hak asuh dsb.
Dalam islam, sesuai dengan syarat laki laki menikah dalam islam, seorang mantan istri yang telah dicerai oleh suaminya tetap mendapatkan hak berupa hak (nafkah) dan lainnya, hal tersebut telah diatur dalam syariat islam, berikut selengkapnya mengenai Hak Mantan Istri dalam Islam. Dalam hal ini, terdapat berbagai hukum sesuai dengan peristiwa perceraian yang terjadi, yakni :
1. Jika seorang suami mencerai istrinya, maka hukum pemberian hak (nafkah) padanya yaitu:
Jika ketika dicerai, sang mantan istri itu hamil, sesuai hukum menceraikan istri yang sedang hamilmaka wajib bagi suami untuk terus memberinya hak (nafkah) (biaya kehidupan sehari hari) hingga mantan istrinya melahirkan. Jika mantan istrinya telah melahirkan maka tidak wajib baginya memberinya hak (nafkah) lagi, karena masa ‘iddahnya selesai dan bukan lagi berpredikat sebagai istrinya. Sesuai ayat: “ Dan jika mereka (mantan istri mantan istri yang sudah dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka hak (nafkah)nya hingga mereka bersalin”. QS. Ath Thalaq: 6
Jika mantan istri tersebut tidak hamil hukum cerai bagi wanita hamil dan cerainya adalah cerai raj’i (yang masih bisa rujuk), maka ketika masa ‘iddahnya selesai, sang suami tidak berkewajiban memberinya hak (nafkah) menurut pendapat yang benar, sesuai hadis Fathimah binti Qois dari Rasulullah, beliau bersabda tentang wanita yang dicerai ba’in;‘’Tidak ada hak tempat tinggal dan hak (nafkah) baginya.’’ (HR.Muslim 2717)
Adapun jika mantan istri tersebut masih dalam masa ‘iddah maka tetap mendapatkan hak seorang janda dalam islam, maka suami tetap wajib memberinya hak (nafkah), karena saat itu masih dianggap sebagai mantan istrinya, sampai masa ‘iddahnya selesai. Atau jika mantan istri tersebut tengah menyusui anaknya, maka ia harus memberikan upah/ imbalan kepada mantan istrinya atas jasa menyusui anaknya berdasarkan kesepakatan yang telah terlebih dahulu disetujui oleh keduanya, sebagaimana dalam QS Ath Thalaq ayat 6: “” kemudian jika mereka menyusukan (anak anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya”.
Sebab itu, jika mantan istri tersebut masih dalam masa ‘iddah dan cerainya cerai raj’i (yang masih bisa rujuk), maka suami tersebut tetap memberinya tunjangan sepuluh persen dari gaji tersebut, namun jika masa ‘iddahnya sudah selesai, maka baik perceraian mereka sudah tercatat resmi atau belum, sang suami tidak wajib memberi nafkah mantan istrinya dan tidak boleh memberikan tunjangan sepuluh persen tersebut karena ia bukan lagi mantan istrinya, bahkan suami tersebut harus mengembalikan uang tunjangan tersebut, dan wajib mengurus surat resmi perceraiannya agar tidak lagi menerima tunjangan yang bukan haknya lagi.
2. Hak pengasuhan anak
Jika anak anak tersebut masih kecil, maka hak pengasuhannya adalah pada sang mantan istri, selama mantan istri tersebut pantas untuk merawat mereka dan belum menikah lagi. Sebagaimana dalam hadis Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu bahwa seorang wanita datang mengeluh kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam setelah dicerai suaminya, dan suaminya tersebut ingin mengambil anaknya, maka Nabi bersabda: “Engkau lebih berhak atas pemelihraannya selama engkau belum menikah lagi”. (HR Abu Daud: 2276).
Dan jika anak anak sudah sampai umur tamyiiz (berakal) sekitar umur tujuh tahun, maka mereka diberikan pilihan, mau tinggal bersama ayah mereka atau bersama ibu mereka. Sebagaimana dalam HR Abu Daud (2244) bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam memberikan pilihan bagi seorang anak untuk memilih tinggal bersama ayahnya atau ibunya.
Namun jika mantan istri tersebut sibuk dengan pekerjaannya, sehingga pemeliharaan anak anaknya tidak berjalan dengan baik, atau bahkan terbengkalai, maka ayah mereka harusnya membujuk atau meminta pada mantan istrinya tersebut untuk mengambil anak anaknya agar mendapatkan pemeliharaan dan perhatian yang lebih baik. Jika mantan istrinya tidak mau, sedangkan ia khawatir anak anaknya akan tumbuh dalam kondisi pembinaan yang kurang baik, maka ia hendaknya menuntut hak pemeliharaannya ke pengadilan, dengan alasan ibu mereka tidak lagi pantas memelihara dan membina mereka.
Jika tidak demikian, maka keduanya (ibu dan ayah) mereka sama sama mendapatkan dosa karena menelantarkan pembinaan anak anaknya. Namun jika ayah mereka sudah berusaha semaksimal mungkin, akan tetapi perkaranya tetap dimenangkan oleh ibu mereka, maka ayah mereka tidak menanggung dosa apapun jika anak anaknya tidak terbina dengan baik, akan tetapi ia tetap wajib menasehati mantan istrinya tersebut dan memperhatikan anak anaknya dari jauh, walaupun jika sudah sampai umur tujuh tahun, mereka harus diberikan pilihan, mau tinggal sama ayah atau ibu mereka.
3. Apakah mantan suami wajib memberi nafkah anak anaknya yang tinggal sama mantan istrinya?
Ya, ia tetap wajib memberi nafkah anak anaknya yang tinggal dengan mantan istrinya sampai anak anak tersebut mencapai umur dewasa atau bisa memberi nafkah diri sendiri, adapun anak wanita, maka ia tetap wajib memberi nafkahnya hingga menikah. Adapun besaran nilai hak (nafkah) ini maka berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan dihadapan pengadilan.
Ketentuan Pemberian Hak Mantan Istri dalam Islam
Dalam Islam juga disinggung tentang ketentuan kadar hak (nafkah) dan sisi kemampuan memenuhi kewajiban hak (nafkah) memiliki kaitan erat dalam aplikasi hak (nafkah) secara riil, diakui bahwa, memang di kalangan para ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai kadar, jenis dan kemampuan hak (nafkah) secara orang perorang dalam pemenuhannya, antara lain dalam hal penentuan jenis kebutuhan hak (nafkah) misalnya.
Dalam Kitab al Akhwa>>l asy Syakhsyiyyah ‘ala> Maza>hib al Khamsah, bahwa sebagian ahli hukum Islam berpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok (jenisnya) dalam hak (nafkah) adalah pangan, sandang dan tempat tinggal. Sementara ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok hanyalah pangan saja tidak menyangkut di dalamnya sandang dan papan atau tempat tinggal.
Hak (nafkah) dalam perceraian dikadar (dibatas) dengan keadaan syara’ yaitu dibatas dengan keadaan syara’ sendiri. Seperti halnya dalam hal ini Imam Malik berpendapat bahwa hak (nafkah) tidak ada batasnya, baik dalam maksimal maupun minimalnya. Namun demikian Abu Hanifah dalam pendapatnya memberikan batasan batasan kewajiban hak (nafkah), yaitu sedikitnya baju kurung, tusuk konde, kudung, tidak boleh lebih dari setengah mahar. Sedang Imam Ahmad berpendapat bahwa mut’ah berupa baju kurung dan kudung yang sekedar cukup dipakai shalat, dan ini sesuai dengan kemampuan suami.
Meskipun demikian ‘urf masyarakat muslim lebih arif dan bijaksana, persepsi mereka tentang hak (nafkah) tidak lain adalah meliputi makanan minuman (pangan), pakaian dan perhiasan (sandang) dan juga tempat tinggal yang layak huni. Kecuali bagi yang benar benar tidak mampu, barangkali pangan itulah yang mereka sediakan.
Selanjutnya mengenai kadar hak (nafkah), dalam hal ini adalah hak (nafkah) bagi mantan isteri, al Qur’an tidak menyebutkan ketentuannya, al Qur’an hanya memberikan pengarahan/ anjuran yang sangat bijaksana, yakni dengan menyerahkan kepada mantan suaminya dengan ukuran yang patut (ma’ruf) sesuai dengan kemampuannya, hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam surat al Baqarah (2): 236.
Dalam hal ini H. Sulaiman Rasyid berpendapat diwajibkan atas suami memberikan belanja kepada istri yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal menurut keadaan di tempat masing masing dan tingkatan suami. Banyaknya menurut hajat dan adat yang berlaku di tempat masing masing,
dengan mengingat tingkatan dan keadaan suami. Intinya yang menjadi ukuran berapa besar hak (nafkah) adalah kemampuan suami. Lebih lanjut Sulaiman Rasyid menguraikan walaupun sebagian ulama mengatakan hak (nafkah) isteri itu dengan kadar yang tertentu tetapi yang mu’tammad tidak ditentukan, hanya sekedar cukup serta menginggat keadaan suami.
Dengan demikian jelas bahwa jika kedapatan suaminya kaya maka disesuaikan dengan kemampuan, hak (nafkah)nya itu sebanding dengan kekayaannya. Begitu juga sebaliknya. Seperti firman Allah dalam surat al Baqarah (2): 223 dan juga surat at Talaq (65): 07, Imam Malik menjelaskan bahwa hak (nafkah) itu tidak ada batasan yang ma’ruf (patut), dalam sedikitnya atau banyaknya.
Itulah hal hal yang wajib diperhatikan dalam pernikahan, ketika terjadi perceraian, maka tetap wajib memberikan nafkah pada mantan istrinya sebab itu merupakan hak mantan istri dan kewajiban mantan suami. Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga dapat menjadi wawasan islami yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…