Hukum Akad Nikah Di Bulan Ramadhan Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang menyatukan dua insan dalam ikatan yang sakral. Dalam agama islam sendiri menikah merupakan salah satu bentuk sunnah rasul.

Menikah menjadi penyempurna dalam keimananan seorang muslim. Pernikahan merupakan syarat sah untuk dapat membina rumah tangga, tinggal bersama dan memiliki keturunan. Sebagaimana dalam Firman Nya berikut ini :

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui” (QS An Nur : 32)

Menikah merupakan salah satu solusi untuk menjauhkan diri dari dosa zina. Sekaligus merupakan tujuan penciptaan manusia , hakikat pencipataan manusia, proses penciptaan manusia serta konsep manusia dalam islam.  Sebab sebagai manusia, pastinya kita secara naluriah dikaruniai nafsu terutama jika melihat lawan jenis.

Jika nafsu ini tidak dapat di manajemen dengan baik maka yang akan terjadi adalah anda terjerumus kedalam dosa besar yakni zina. Dosa ini sendiri merupakan dosa yang amat dibenci oleh Allah SWT.

Dengan ini, maka pernikahan bisa menjadi penyelamat bagi anda serta menunjukkan cara sukses dunia akhirat menurut islam .

Oleh sebab itu, bagi mereka terutama kaum pria yang telah merasa cukup dan memiliki kemampuan untuk menikah maka disarankan untuk segera menikah. Menjelang masuknya bulan ramadhan, kita selalu melihat fenomena bagaimana para pasangan kemudian memilih  menikah di bulan ramadhan.

Apakah memang terdapat keutamaan khusus mengenai hal ini, serta bagaimana islam memandangnya dalam bentuk Hukum Akad Nikah Di Bulan Ramadhan. Maka berikut akan diuraikan mengenai hal tersebut. Simak selengkapnya.

Hukum Akad Nikah Di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan sendiri menjadi bulan yang paling dinantikan oleh seluruh umat muslim di dunia. Rasa bahagua tak terkira ketika bertemu dengan bulan ini.

Mengapa? Sebab bulan ini merupakan bulan yang istimewa dimana anda akan menjalani puasa selama satu bulan penuh. Menahan hawa nafsu dan godaan sampai dengan bertemu hari kemenangan yakni idul fitri, yang menjadi salah satu hari raya terbesar bagi umat muslim. Lebih lanjut juga dijelaskan dalam Hadist Rasulullah SAW menyampaikan bahwa,

”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” 

Bulan ramadhan juga menjadi spesial sebab hanya pada bulan inilah, segala amalan baik anda akan dilipat gandakan. Tentunya bulan ini menjadi bulan dimana anda bisa melakukan berbagai bentuk amalan dan kebaikan. Hal tersebut tertuang jelas kedalam hadist berikut :

“Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku.

Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi” (HR. Muslim)

Banyak orang yang kemudian memanfaatkan momen ramadhan dan segala keutamaannya sebagai bulan yang dianggap baik untuk melaksanakan akad nikah.

Pada dasarnya dalam pandangan islam tidak ada hari yang disebut baik atau tidak, semua hari dianggap sama. Lagipula pernikahan adalah bagian dari pada ibadah. Maka sepatutnya dilaksanakan kapanpun juga di hari apapun maka hukumnya akan tetap sama.

Membahas mengenai fenomena akad nikah di bulan ramadhan,  inilah yang menjadi landasan Fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai hukum menikah di bulan Ramadhan. Jawaban Lajnah,

لا يكره الزواج في شهر رمضان؛ لعدم ورود ما يدل على ذلك

“Tidak dimakruhkan menikah di bulan Ramadhan, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu.” Fatwa Lajnah Daimah, no. 8901

Sebelumnya tidak terdapat hadist, yang menerangkan mengenai perkara ini. Sehingga untuk hukum akad nikah di bulan ramadhan ini kita akan berdasar kepada fatwa diatas.

Telah dijelaskan bahwa tidak ada larangan mengenai pelaksanaan akad nikah di bulan ramadhan. Lebih khusus lagi hukum akad nikah dibulan ramadhan tidak dimakruhkan. Artinya jika dilakukan tidak mendapat dosa dan jika tidak dilakukan pun  tidak apa-apa. 

Namun, tentunya terdapat sedikit kendala ketika akan melaksanakan akad nikah di bulan ramadhan. Yakni terletak pada pelaksanaan walimah. Walimah sendiri merupakan jamuan makan dalam perayaan penikahan.

Rasullullah sendiri menganjurkan untuk melakukan Walimah namun tentunya tetap sesuai dengan kemampuan dan tidak berlebihan. Sebagaimana Rasulullah bersabda

Adakan Walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (H.R. Bukhari).

Pastinya walimah tidak dapat dilakukan pada pagi hari. Sebab semua tamu undangan muslim yang hadir pastilah sedang menjalankan ibadah puasa. Te tunya tidak patut untuk mengelar acara walimah, sebab pastinya akan menganggu ibadah puasa yang sedang dijalani. Namun, terdapat pilihan waktu lain untuk peyelenggaraan walimah.

Waktu tersebut berkisar ketika memasuki waktu berbukan puasa. Maka jamuan ini bisa sekaligus dilakukan dalam bentuk buka puasa bersama. Pastinya waktunya juga cukup mepet, sebab usai berbuka anda disunahkan untuk melakukam shalat tarawih. Sehingga jangan sampai acara Walimah akan menganggu khidmahnya bulan ramadhan.

Utamanya adalah pelaksanaan akad nilah di bulan ramadhan pada dasarnya tidak boleh sampai menganggu essensi bulan ramadhan itu sendiri.

Sebab, keutamaan dan segala kebaikan di bulan suci ini tentu saja tidak bisa kita lewatkan begitu saja. Sehingga apapun yang kemudian dilakukan di bulan ini harus benar-benar bertujuan untuk mendapatkan nilai kebaikan. Terlepas dari itu, keutamaan bulan ramadhan tidak bisa disamakan dengan makruhnya hukum akad nikah di bulan ramadhan.

Pastinya selama bulan ramadhan, meskipun anda sudah sah dalam ikatan pernikahan. Tentunya tidak diizinkan untuk melakukan senggama di siang hari. Sebab hal tersebut akan dapat membatalkan puasa. Dan perlu di garis bawahi lagi bahwa kewajiban sebagai suami dan istri dalam hal pemenuhan biologis hanya dapat dilakukan saat ibadah puasa telah berakhir.

Tidak ada poin plus atau hal yang diistimewakan meskipun anda menokah di bulan ramadahan. Anda berdua sebagai pasangan terap memiliki batasan hubungan selama menjalankan ibadah puasa. Sama dengan pasangan laun yang nota bene menikah sebelum bulan ramadhan atau menilah pada bulan-bulan lainnya.

Namun, mudah-mudahan pernikahan yang dijalani di bulan suci ini akan semakin membuat anda lebih khusyuk dalam beribadah.

Hukum Akad Nikah Di Bulan Ramadhan menurut islam. Tentunya akan semakin menambah pengetahuan anda mengenai hal ini. Sehingga dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan diri dalam menjalankan kewajiban menikah , kehidupan setelah menikah dan fiqih pernikahan . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn