Berikut Hukum Berhubungan Badan Sebelum Imsak Beserta Dalil yang Membahasnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada bulan Ramadhan, salah satu hal yang menjadi perhatian bagi yang sudah berumah tangga adalah hubungan suami istri atau dalam islam dikenal sebagai jima’. Berhubungan badan pada bulan Ramdhan hukumnya diperbolehkan.

Hal ini dirujuk dari firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi :

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya, “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

Ayat ini menyatakan bahwa seorang suami dan istri melakukan hubungan seksual di awal, tengah atau akhir Ramadhan, bahkan jika mereka makan sahur, selama fajar belum tiba, waktu puasa dimulai, dan waktu fajar harus dihentikan. Tetapi Anda harus berhati-hati karena jika Anda melewati subuh, itu akan membatalkan puasa Anda.

Dan, dalam hal ini, sulit untuk sadar dan mampu mengawasi waktu. Persoalannya bukan hanya batal puasanya saja, yakni sejak awal Ramadhan, dari terbit fajar hingga terbenam matahari, orang-orang yang melakukan hubungan seks dengan pasangan di siang hari harus membayar kafarat berupa pembebasan budak, jika mereka mendapatkannya, jika tidak melakukannya, maka beralih ke puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika ini tidak memungkinkan, maka 60 orang miskin harus diberi makan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Huraira:

“Ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata, ‘Celaka, wahai Rasulullah!’ Beliau menjawab, ‘Ada apa denganmu?’ Ia berkata, ‘Aku berhubungan dengan istriku dalam keadaan aku berpuasa.’ Dalam riwayat lain berbunyi, ‘Aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah kamu bisa mendapatkan budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Lalu beliau berkata lagi, ‘Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Lalu beliau menyatakan lagi, ‘Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak’ Lalu Rasulullah diam sebentar. Ketika kami dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi satu ‘Irq berisi kurma – Al-Irq adalah alat takaran –. Beliau berkata, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Ia menjawab, ‘Saya.’ Beliau menyatakan lagi, ‘Ambillah ini dan bersedakahlah dengannya!’ Kemudian orang tersebut berkata, ‘Apakah ada yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku.’ Mendengar itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian berkata, ‘Berilah makan keluargamu!’” (HR. Muttafaqun ‘alaihi).

Bagaimana jika berhubungan seks sebelum imsak? Perlu dicatat bahwa waktu imsak bukanlah batas akhir bagi seseorang untuk melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Waktu imsak merupakan waktu peringatan agar umat Islam bersiap-siap untuk melaksanakan shalat subuh, yaitu waktu shadiq terbitnya matahari, yang menandai dimulainya waktu puasa.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in (2003:66) menyatakan bahwa jika seseorang tidur dengan istrinya pada waktu fajar maka dia akan segera berhenti dan puasanya tidak batal meskipun dia telah mengeluarkan sperma karena dia tidak mempertimbangkan untuk berhubungan seks. Jika orang tersebut tidak segera menghentikan hubungan intim, maka puasanya batal dan dia harus mengqadha dan membayar kifarat.

Meski berhubungan seks hingga imsak tidak membatalkan puasa, namun yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan yang terjadi setelahnya. Hanya ada perbedaan 10 menit antara waktu imsak dan sholat subuh.

Jika diisi dengan makan sahur dilanjutkan dengan mandi junub sebelum ke masjid untuk sholat subuh, rentang waktunya akan sangat padat. Sebaliknya, jika seseorang masih dalam keadaan junub (tanpa mandi wajib), tetapi waktu fajar telah tiba, ini tidak membatalkan puasanya.

Hal tersebutkan ada dalam sebuah hadist riwayat, didalamnya disebutkan bahwa Ummu Salamah berkata bahwa “Rasulullah (melihat) pernah menemukan matahari pagi dalam keadaan junub (bukan karena mimpi), lalu ia melanjutkan puasanya.” (H.R. Muslim).

Jika pasangan melakukan hubungan intim sampai tertidur dan kemudian melanjutkan makan sahur, tidak masalah mereka belum mandi saat salat subuh berbunyi. Masalahnya, jika keduanya tidak segera mandi besar atau bersuci, dan malah kembali tidur, waktu subuh akan berlalu. Jika demikian, mereka berdosa karena melewatkan shalat subuh.

fbWhatsappTwitterLinkedIn