Nikah siri pada pandangan islam ialah tipe pernikahan yang sudah sering kita dengar dalam kehidupan sehari hari, umumnya dilakukan karena beberapa alasan, seperti belum memiliki kemampuan untuk nikah secara resmi atau secara hukum negara, poligami, dan karena alasan pekerjaan atau hal lainnya.
Terkadang, tak jarang yang memanfaatkan hukum nikah siri dalam islam ini hanya untuk kepentingan pribadi, untuk bersenang senang atau menuruti hawa nafsu, untuk beralasan karena tidak sanggup memiliki status dan tanggungan yang lebih besar, untuk membohongi orang lain, dan sekedar untuk mencegah daripada dosa zina.
Tentunya bagaimana kelangsungan dan keindahan dalam nikah siri dalam islam tersebut semua berdasarkan niat ya sobat. Nah sobat, karena alasan alasan di balik nikah siri itulah terkadang nikah siri berlangsung begitu singkat, baru sebentar saja mengucapkan janji atau akad pernikahan, beberapa bulan kemudian telah dilangsungkan cerai atau perpisahan.
Jika nikah resmi tentu sudah jelas proses cerainya ya sobat, lalu bagaimana dengan nikah siri? yuk sobat simak selengkapnya dalam ulasan kali ini, Hukum Cerai Nikah Siri. Nikah siri ialah nikah secara agama yang tetap dilengkapi dengan akad nikah, mahar, dan syarat syarat lainnya ya sobat, sebab itu, untuk mengakhirinya juga harus dengan jalur sesuai dengan yang sudah diatur dalam agama islam dan hukum negara.
- Jika memang nikah siri sudah tidak dapat dipertahankan lagi, maka sebaiknya istri (wanita) mengirim wakil ke suami (laki laki) agar supaya suami (laki laki) menceraikan saja. Setelah suami (laki laki) menceraikan, maka pihak istri (wanita) boleh menikah lagi dengan pria lain dengan syarat masa iddah sudah habis.
- Jika suami (laki laki)menolak untuk mentalak istri (wanita), maka istri (wanita) bisa melakukan gugat cerai dengan dua cara. Cara pertama: melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan isbat nikah walaupun dulu pernikahan dilakukan dengan hukum menikah siri tanpa wali. Cara kedua, dengan cara hakam (mengirim wakil) dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan.
Bagaimana Jika Nikah Siri Diakhiri tanpa Cerai?
QS An-Nisa’ 4:24 , dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Nikah siri tetap harus diakhir dengan proses cerai ya sobat, jika tidak dilakukan proses cerai, maka keduanya tetap terhitung sebagai pasangan suami isti yang sah secara agama walaupun tidak memiliki syarat sah secara hukum.
Cerai Nikah Siri harus Diawali dengan Kalimat Talak yang Sah
- Talak dengan Ucapan
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”. HR. Abu Daud no. 2194
- Talak dengan Tulisan
Az Zuhri berkata, “Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”. Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”.
- Talak dengan Isyarat
Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat.
Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu. Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259
- Talak dengan Saksi
Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman,
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2).
Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain. Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259-260
Hukum Cerai Nikah Siri Dilakukan dengan cara Istbat Nikah
Itsbat Nikah siri adalah permohonan pengesahan nikah siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat Nikah siri hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Syarat syarat Isbat Nikah siri :
- Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah siri kepada Pengadilan Agama setempat;
- Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan siri tersebut belum dicatatkan;
- Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah siri;
- Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah siri;
- Membayar biaya perkara;
- Lain lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.
Dasar hukum: Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah siri, Talak dan Rujuk (UU 22/1946) dan Pasal 7 KHI.
Proses Istbat Nikah Siri
- Permohonan isbat nikah siri dapat di ajukan oleh suami (laki laki) istri (wanita) , atau salah satunya, anak, wali nikah siri, atau pihak lain ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
- Pengajuan isbat nikah siri dapat diajukan bersama sama dengan gugatan/ permohonan perceraian. Permohonan isbat nikah siri adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami (laki laki) atau istri (wanita) meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah siri seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.
- Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah siri, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara, untuk PA. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan Cuma Cuma/ prodeo.
- Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.
- Ketua PA, membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
- Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapat tersebut/ sidang berakhir.
- Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah siri.
Istbat Nikah Siri dengan Wakil (Pengacara dsb)
Jika kedua pasangan suami isri tidak mau mengurus mengenai perceraian nikah siri tersebut, maka dapat diwakilkan oleh seorang pengurus atau wakil ya sobat, dalam hal ini umumnya dilakukan oleh pihak pengacara, intinya proses harus dilakukan dengan lengkap mulai dari talak hingga mengesahkan secara hukum negara. Hal ini sesuai dengan sumber syariat islam berikut :
- QS An-Nisa 4:35
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
- Al-Baghawi dalam Tafsirnya, hlm. 2/210,
Boleh mengutus dua hakam tanpa ijin pasutri. Dan boleh bagi hakamnya suami melakukan talak tanpa ridho suami; dan boleh bagi hakamnya istri melakukan gugat cerai dengan khuluk tanpa ijin pihak istri apabila keduanya menganggap itu yang baik sebagaimana keputusan hakam di antara dua orang yang berkonflik walaupun tanpa persetujuan kedua pihak. Ini adalah pendapat Imam Malik.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat dan menjadi motivasi untuk meluruskan niat dalam menikah serta selama pernikahan agar tercapai kehidupan rumah tangga yang bahagia dunia akherat. Sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.