Komunikasi dengan semua orang baik itu yang dikenal seperti keluarga, teman dekat, rekan kerja, saudara, dsb atau dengan orang yang bahkan tidak dikenal seperti komunikasi di media sosial tentu bukan hal yang asing lagi di jaman modern ini ya sobat, dimana teknologi canggih membuat semua orang dari dunia atau tempat manapun bisa saling mengenal,
tidak hanya berkirim pesan saja namun juga bisa berkirim gambar atau suara. Nah sobat, hal ini terkadang menimbulkan permasalahan dalam hubungan, misalnya dalam makna pernikahan dalam islam. Terkadang, suami atau istri menjadi sibuk dengan berkirim pesan pada orang lain atau biasa disebut chatting
dan menjadi kurang dalam menjalankan kewajiban rumah tangganya. Nah sobat, untuk memahami lebih jelas dan mengarahkan diri sendiri ke segala sesuatu yang terbaik, simak Hukum Istri Chatting dengan Pria Lain berikut sebagai wawasan islami dan panduan dalam keseharian.
Chatting’ dengan lawan jenis yang bukan mahram sama halnya dengan berbicara melalui telepon, SMS, dan berkirim surat. Semuanya ada persamaan. yaitu sama sama berbicara antara lawan jenis yang bukan mahram. Persamaan ini juga mengandung adanya persamaan hukum. Karena itu, ada dua perkara berkaitan yang perlu kita bahas sebelum lebih jauh membicarakan hukum ‘chatting’ itu sendiri.
Chatting Istri dengan Pria Lain yang Diperbolehkan dan yang Dilarang
Berbicara antara laki laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang dan tidak merusak keutamaan menjadi seorang istri apabila chatting itu memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan oleh syara’. Seperti chatting yang mengandung kebaikan, menjaga adab adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Begitu jika hal yang penting atau berhajat umpamanya hal jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka tidaklah haram.
Chatting yang dilarang adalah chatting yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan individu juga bisa mengungkapkan kata kata yang menyebabkan individu merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.
Termasuk juga dalam melembutkan kalimat adalah kata kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun ia bisa menyebabkan larangan fitnah dalam islam. Yaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram. Baik dengan suara ataupun melalui tulisan. Jika ada unsur unsur demikian ia adalah dilarang meskipun pembicara itu mempunyai niat yang baik atau niatnya biasa biasa saja.
Chatting Istri dengan Pria Lain Harus dengan Keperluan dan Memiliki Batasan Sesuai Syariat Islam
” Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan hindarilah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al Ahzab: 33)
Kalimat chatting yang mendayu, mendesah, dan yang serupa bisa merangsang birahi bagi orang yang memiliki penyakit di hatinya. Maka ketika sedang berchatting, baik mengobrol ataupun bercanda, tetap jaga wibawa dalam vibrasi suara.
Banyak istri yang mulai melupakan aturan dasar ini, bahwasanya izin pada suami untuk keluar rumah ataupun memasukkan tamu ke dalam rumah adalah hal penting yang perlu dilakukan, meskipun untuk teman sendiri yang sudah sering berkunjung. Hal ini juga berlaku pada chatting, tetap harus dengan izin suami.
“Tidak halal bagi seorang wanita untuk mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya, tanpa persetujan suaminya.” (H.R. Bukhari)
Menjaga diri agar jangan berdua duaan merupakan hal penting dalam adab pergaulan, terutama setelah individu menjadi seorang istri. Sebisa mungkin hindari hal hal yang bisa membuat terjadinya khalwat, misal: Naik motor berduaan, ngobrol di chat room berduaan, dan hal lainnya yang bisa menyebabkan timbulnya fitnah.
chatting mengenai masalah rumah tangga pada pihak ketiga yang merupakan lawan jenis sama sekali bukan ide yang bagus. Sebaiknya hindarilah chatting persoalan rumah tangga dengan teman lelaki mana pun.
” Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hindarilah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)
Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)
Adab dan Hukum Istri Chatting dengan Pria Lain
Jika chatting tidak untuk keperluan yang penting, maka segeralah dihentikan, karena termasuk ke dalam perbuatan sia sia.
Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah masalah waktu atau durasi, jangan sampai melampaui batas. Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk membicarakan hal yag penting? Meski hanya melalui whats app, chatting sebentar saja sudah cukup jika memang dilakukan hanya berdua, jika ingin lebih lama, lakukanlah chatting di forum.
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya: “Karena itu janganlah kamu (isteri isteri Rasul) tunduk(yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS. al Ahzab: 32).
Imam Qurtubi menafsirkan kata ‘Takhdha’na’ (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati. Yaitu menarik hati orang yang mendengarnya atau membacanya adalah dilarang dalam agama kita.
Artinya pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.
“Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya,” (HR. Bukhari dan Muslim.)
Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang. “Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya,” (Hadis Sahih).
Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi berbicara melalui telepon atau chatting di luar keperluan syar’i juga dapat dikatakan berkhalwat. Hukum chatting sama dengan menelepon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting di luar keperluan yang syar’i termasuk khalwat. Begitu juga dengan sms. Walaupun dengan niat berdakwah.
Kesimpulan Hukum Istri Chatting dengan Pria Lain
Jadi jelas ya sobat bagaimana hukumnya, tentu sekarang sobat bisa memahami dan mengambil kesimpulan mana yang penting untuk dibicarakan dengan pria lain dengan izin suami tentunya dan hal hal apa yang tidak perlu atau dilarang dibicarakan, lebih baik fokus untuk menjalankan pernikahan sesuai syariat islam.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, tentu yang terbaik ialah menjadi wanita yang pandai menjaga diri dan mengabdi hanya untuk suaminya ya sobat. Semoga menjadi ulasan yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…