Hukum Istri Mendiamkan Suami, Bolehkah Dalam Islam?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam pernikahan, kehidupan tidak selalu mulus seperti dalam cerita skenario film. Pasti ada sengketa antara suami dan istri yang menyebabkan rumah tangga menjadi kacau dalam beberapa hari. Entah kesalahan dari pihak istri ataupun pihak suami.

Setiap melakukan kesalahan hendaknya langsung meminta maaf agar hubungan menjadi sedia kala, karena hubungan pernikahan bukanlah sebuah hubungan seperti orang melakukan pacaran yang mana bisa putus dan lanjut. Hubungan pernikahan adalah hubungan sehidup semati hingga kelak salah satu dipanggil oleh yang maha kuasa.

Kadangkala di antara pihak istri atau suami ketika terjadi sengketa dan cekcok sangat enggan untuk meminta maaf atau gengsi sendiri. Karena berpikir bahwa kesalahan tersebut bukanlah kesalahannya, akibatnya keduanya memutuskan untuk saling mendiamkan satu sama lain.

Di sini kita akan membahas mengenai dari sudut pandang bagaimana jika seorang istri mendiamkan suaminya?

Kewajiban Istri

Kita pahami dahulu kewajiban seorang istri kepada suaminya adalah berbakti dan melayani sang suami, memberikan kasih sayang, dan menghormati sang suami. Sebagaimana yang Rasulullah SAW ajarkan kepada umatnya, “Sebaik-baiknya wanita ialah bila engkau pandang, dia menyenangkan; bila engkau perintah, dia mentaati; dan bila engkau tidak ada, dia menjaga hartamu dan kehormatannya.

Dari ajaran Rasulullah SAW di atas kita harus mengetahui bahwa seorang istri harusnya mantaati suaminya dan menjaga harta serta kehormatannya. Bagaimana pun setelah mengucapkan ijab kobul sewaktu pernikahan, maka segala tanggungan istri sudah menjadi tanggung jawab seorang suami.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran surah Al-Baqarah,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya : “Dan mereka (para wanita) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (Al-Baqarah : 228).

Seorang istri adalah tembok dalam hubungan rumah tangga dan suami adalah atapnya. Maka kewajiban mereka pun seharusnya adalah saling melengkapi satu sama lain. Jika tembok itu ada kerusasakan maka segera lah perbaiki agar tidak menimbulkan keruntuhan begitu pun atap, jika ada kerusakan masa segera perbaiki agar tidak ada kebocoran.

Jika kerusakan itu didiamkan saja, tentu kita tahu risiko paling berbahaya yakni bisa runtuhnya rumah tangga yang telah dibuat. Dalam pernikahan komunikasi adalah hal penting dalam menjalin sebuah hubungan.

Hukum Istri Mendiamkan Suami

Dalam Islam, jika seorang istri mendiamkan suami maka hukumnya haram. Hal ini dilandasi dari sebuah hadits Mu’adz RA. Rasulullah SAW bersabda,

Tidak halal istri meninggalkan tempat tidur suami dan tidak halal pula mendiamkan suaminya. Jika ada suatu perbuatan yang mendzalimi suami, hendaklah ia datang kepadanya hingga suami menyatakan keridhaannya. Jika ternyata suami mau meridhainya, kedatangannya sudah cukup dan kelak Allah akan menerima alasannya dan memenangkan hujjahnya, dan ia tidak berdosa lagi. Akan tetapi, jika suami tidak mau meridhainya, sesungguhnya istri telah menyampaikan alasannya di hadapan Allah.” (HR. Al-Thabrani, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Dapat disimpulkan bahwa sikap mendiamkan suami adalah hal yang tidak dipuji dan tidak patut untuk dilakukan dalam Islam. Jika istri melakukan kesalahan hendaknya meminta maaf kepada suami dengan sesegera mungkin. Ini lah hal yang dianjurkan dalam Islam.

Apabila suami menerima permintaan maafnya, maka terhapuslah dosa sang istri dan jika suami tidak menerima permintaan maafnya maka Allah SWT yang akan mengadili perkara tersebut. Karena sejatinya keutamaan seorang istri adalah meminta maaf jika melakukan kesalahan kepada suaminya.

Dampak dari seorang istri meminta maaf sangat besar terutama dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Istri shalihah pasti akan meminta maaf sekecil apapun perkara tersebut. Bahkan ketika tidak bersalah, jika ada persengkataan seorang istri wajib meminta maaf untuk meredam emosi sesaat agar bisa mempertahankan hubungan rumah tangganya.

Jika seorang istri mendiamkan istri maka hal ini bisa dikatakan ke dalam hajr yang hukumnya jelas haram jika melewati batasan dalam tiga hari. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist dari Abu ayyub RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga hari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun ada juga yang berpendapat bahwa jika diam bisa menghidari dari marah yang sia-sia, maka hukumnya diperbolehkan, namun mengacu lagi pada hadits di atas bahwa tidak boleh lebih dari (tiga) 3 hari. Diam disini diartikan sebagai diam ketika terjadi perdebatan hebat. Maka diwajibkan para muslim untuk bersikap diam ketika sedang marah.

Apabila seseorang dari kalian marah, hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari).

Maka seburuk dan sekecil apapun, hendaknya untuk berkomunikasi jika ada permasalahan. Tidak baik dalam Islam jika seorang istri dan suami bertengkar dan ribut apalagi permasalahan tersebut terdengar hingga ke orang tua. Pasti akan menimbulkan kekhawatiran.

Bila ada masalah selesaikan dengan baik dan berkompromi dari hati ke hati, sampaikan tujuan dan keinginan dari kedua belah pihak berkenaan dari hal yang tidak disukai dari sikap masing-masing. Agar penikahan senantiasa terjaga keharmonisannya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn