Pernikahan merupakan salah satu jalan untuk menyempurnakan keimanan dan menjadi salah satu sunnah rosul yang harus dilakoni oleh setiap umat muslim tanpa kecuali. Membangun sebuah rumah tangga yang harmonis dan menjadi keluarga sakinah , mawa’dah dan warohmah tentu merupakan idaman bagi semua pasangan suami istri.
Oleh karena itu, tentu suami harus mengerti apa yang menjadi tanggung jawab dan haknya, begitupula sebaliknya sang istri juga harus memahami peran dan tanggung jawabnya dan kewajiban istri terhadap suami dalam islam dan dalam rumah tangga.
Salah satu cara membahagiakan suami dan tips membuat keluarga bahagia adalah adalah dengan memenuhi dan melayaninya secara lahir dan batin. Ini merupakan kewajibab utama istri yang tidak boleh ditinggalkan. Dari Thalqu bin Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)
Dari hadist tersebut dapat di simpulkan bahwa, seorang wanita wajib melayani suami jika suami memintanya meskipun saat itu ia sedang ada pekerjaan rumah lain. Hadist tersebut merupakan anjuran untuk lebih memprioritaskan ajakan suami untuk berkumpul dibanding pekerjaan lainnya.
Istri yang melayani suami dengan sukacita dan bersungguh-sungguh hingga membuat suami puas terhadap dirinya. Maka Surga menjadi hak bagi sang istri. Sebagaimana hadist Dari Ummu Salamah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw bersabda,
“Siapa saja perempuan yang meninggal dunia sedang suaminya ridha terhadapnya maka pastilah ia masuk Surga.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata hadits ini Hasan Gharib).
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Bersetubuh Dalam Islam
Pernikahan tentu memiliki tujuan pernikahan dalam islam yakni untuk mendapatkan keturunan. Hal tersebut diperoleh dengan cara melakukan hubungan suami istri atau bersetubuh. Namun, dalam beberapa kondisi terkadang istri menolak ajakan bersetubuh dari suami.
Lalu bagaimanakan islam memandang hal ini. Berikut uraian singkat mengenai hukum istri menolak ajakan suami bersetubuh dalam islam. Simak selengkapnya.
1. Larangan Menolak
Hukum yang pertama ialah dilarang menolak atau tidak diperbolehkan dan menjadi dosa menolak ajakan suami berhubungan intim . Sebagaimana hadist berikut ini :
“JIKA suami memanggil istrinya untuk tidur bersama (bersenggama), lalu istri menolak sehingga semalam itu suami menjadi jengkel (marah) pada istrinya, maka para malaikat mengutuk pada istri itu hingga pagi hari,” (HR Bukhari).
Dalam hadist tersebut di jelaskan bahwa seorang istri yang menolak ajakan suaminya bersetubuh tanpa ada alasan yang jelas, maka malaikat akan mengutuknya hingga pagi hari. Tentunya hal ini menandakan bahwa penolakan terhadap ajakan suami bersetubuh adalah hal yang sangat tidakdi sukai oleh Allah SWT.
Hal ini semakin dikuatkan oleh Asy-Syaikhani yang meriwayatkan dari Abu Hurairah pula ia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seorang wanita tidur dengan meninggalkan tempat tidur suaminya, maka para Malaikat melaknatnya sampai pagi.”
Menolak ajakan bersetubuh dengan suami tentu dapat menyebabkan suami menjadi kecewa dan menjadi timbulnya konflik dalam keluarga . Sehingga hal ini akan berpengaruh kepada keharmonisan rumah tangga. Pada akhirnya jika hal itu sering terulang dan menjadi kebiasaan, maka tentu dapat menimbulkan kebencian di hati suami. Hal ini akan sangat merugikan bagi diri kita. Sebagaimana Al-Imam Ath-Thabrani meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra., Rasulullah SAW. bersabda :
“Ada tiga orang yang shalatnya tidak akan diterima, dan kebaikan mereka tidak akan naik kepada Allah. 1) orang yang mabuk hingga dia sadar, 2) seorang wanita yang dibenci suaminya, dan 3) seorang hamba sahaya yang lari hingga dia kembali dan meletakkan tangannya ditangan tuannya.
Bagaimana, meskipun terdengar sepele namun ternyata perkara menolak ajakan suami bersetubuh dalam menimbulkan dosa besar yang membuat sholat kita tidak bisa diterima. Artinya bahwa, melayani suami selain sebagai tanggung jawab jug merupakan salah satu bentuk ibadah yang akan mengantarkan kita menuju pintu surga.
2. Diperbolehkan Menolak
Hukum monolak ajakan suami bersetubuj dalam islam yang kedua ialah diperbolehkan dengan ketentuan aebagai berikut :
- Kondisi Haid
Bersenggama dalam kondisi istri sedang haid adalah haram, sebagaimana Al-Qur’an menyatakan,
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu Haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (QS : Al-Baqarah : 222)
Dari firman Allah SWT diatas dijelaskan bahwa dilarang mendekati wanita yang sedang haid dilarang untuk didekati. Tentunya dalam pengertian ini menjelaskan bahwa jika sang suami mengajak istri bersetubuh ketika sang istri dalam kondiai haid maka ia wajib menolaknya. Karena dalam QS Al-Baqarah 222 telah secara jelas dinyatakan bahwa waniya yang sedang haid dilarang untuk didekati.
- Istri Sedang Dalam Kondisi Hamil
Kehamilan merupakan fase yang membahagiakan, dimana menjadi sesuatu yang diharapkan bagi semua pasangan yang sudah menikah. Kondisi hamil menyebabkan kita sulit untuk melakukan aktivitas termasuk juga dalam aktivitas seks. Tentunya hal ini, merupakan salah satu alasan penolakan terhadap ajakan suami untuk bersetubuh. Selain kondisi yang tidak memungkinkan, dikhawaturkan aktifitas hubungan seks tersebut dapat menganggu dan bahkan membahayakan janin yang ada di dalam kandungan.
- Istri Merasa Lelah
Dalam beberapa kondisi, kelelahan yang dialami istri juga bisa menjadi alasan yang diperbolehkan untuk menolak ajakan suami bersetubuh. Dikhawatirkan, jika dipaksakan malah akan berefek pada tidak adanya kesenangan dalam berhubungan. Sehingga kemudian dapat membuat kedua pihak menjadi kecewa. Oleh karena itu, jika sedang dalam kondisi lelah, maka sebaiknya urungkan niat untuk berhubungan. Dan saat kondisi badan kembali fit maka anda bisa melakukannya kembali.
- Tidak Dalam Kondisi Bugar / Sedang Sakit
Satu lagi alasan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai bentuk penolakan ajakan suami bersetubuh, ialah kondisi istri sedang sakit. Dalam hal ini, sakit yang dimaksud ialah yang membuat bedan tidak memiliki kemampuan dan tenaga untuk melakukam aktivitas. Maka dalam hal ini, istri diperbolehkan menollak ajakan suami.
Karena dikhawatirkan jika dipaksakan maka akan dapat berimbas kepada semakin memburuknya kesehatan istri. Karenanya lebih baik lakukan tindakan recovery yang dapat membuat kondisi badan kembali menjadi sehat.
Tentunya alasan tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi sebagaimana terjadi diatas. Selain dari pada hal tersebut, maka kita di wajibkan untuk mengikuti, menuruti dan tidak menolak ajakan suami bersetubuh. Ketaatan terhadap suami akan dapat membawa anda menjadi salah satu penghuni surga. Sebagaimana dalam hadist berikut ini :
“Wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni Surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali (setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha.”
Itulah penjelasan singkat mengenai hukum istri menolak ajakan bersetubuh suami dalam islam yang wajib diketahui. Tentnya semoga informasi ini dapat bermanfaat terutama bagi anda yang sedang menjalani kehidupan berumah tangga. Semoga selalu harmonis dan bahagia.