Kita mungkin pernah mendengar istilah kawin kontrak atau mungkin mengetahui orang yang tengah menjalankan kawin kontrak ini.
Kawin kontrak merupakan suatu perkawinan yang terjadi dan terikat oleh satu perjanjian dimana perkawinan hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan beserta imbalannya yang telah disepakati, misal 6 bulan, satu tahun, dua tahun atau dalam jangka waktu tertentu yang telah di tetapkan.
Setelah jangka waktu pernikahan habis maka kedua orang yang terikat dalam perkawinan ini akan resmi bercerai. Kawin kontrak dalam Islam disebut juga dengan mut`ah. Bagaimanakah hukum penikahan seperti ini dalam Islam?
Kawin kontrak ini cukup banyak terjadi di beberapa kalangan masyarakat dan pada umumnya terjadi karena faktor keuangan, nafsu, atau hal lainnya yang jelas telah melenceng dari makna pernikahan dalam Islam yang sesungguhnya dan juga dari tujuan pernikahan dalam islam.
“Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia”. (Lihat QS Ali ‘Imran [3] : 14).
“Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram.”(Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).
Hukum kawin kontrak dalam Islam sebenarnya adalah haram meskipun ada ijab dan kabul layaknya upacara pernikahan pada umumnya dan ada juga rukun nikah.
Berdasarkan sumber syariat Islam yang berlandaskan Al-Quran dan hadis, perkawinan adalah sesuatu yang tidak ada batasan waktunya dan berlaku seumur hidup bahkan Allah SWT sangat membenci terjadinya perceraian dalam pernikahan.
Meski dahulu kawin kontrak pernah terjadi di awal datangnya agama Islam hukum kawin kontrak dalam Islam di masa lalu dibolehkan, namun rasulullah telah melarang nikah mut`ah ini yang telah tertulis dalam hadis :
“Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat.
Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”(HR. Muslim).
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami”. (HR Muslim, 9/159, (1406)).
“Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami” (HR Muslim, 9/157, (1405)).
Dari hadis-hadis di atas dapat kita melihat adanya larangan dari rasulullah untuk melakukan nikah mut`ah atau yang dikenal dengan kawin kontrak.
Dengan demikian jelas bahwa hukum kawin kontrak dalam Islam itu haram. Setelah membahas kawin kontrak di atas ada baiknya juga untuk mempelajari juga juga tentang fikih pernikahan dalam Islam.