Hukum Laki-laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Banyak yang menjadi pertanyaan, bahwa apakah laki-laki bisa menikah tanpa izin orang tua dalam islam? Pertanyaan ini masih ada dalam kehidupan masyarakat, yang kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dan agama, sehingga pernikahan itu merupakan suatu hal yang sakral.

Di Indonesia, telah diatur perundang-undangan tentang pernikahan yang dilakukan oleh warga negaranya. Pernikahan tidak serta hanya melibatkan kedua calon pasangan, namun juga keluarga dari kedua belah pihak calon pasangan.

Apalagi orang tua, tetap memiliki peran penting dalam sebuah pernikahan. Restu adalah hal utama yang perlu di kantongi sebelum pernikahan tersebut dilangsungkan. Kita bisa melihat bahwa di beberapa negara memiliki aturan pernikahan yang berbeda, yang mungkin restu bukanlah hal utama dari sebuah pernikahan.

Namun, dalam agama islam sendiri telah diatur bagaimana hukum dalam pernikahan. Berikut penjelasannya, akan kami rangkum dalam artikel hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua dalam Islam berikut ini.

Hukum Laki-Laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua Menurut Agama Islam

Sebagian besar masyarakat Islam di Indonesia menganut Mazhab Syafi’i, syarat sah suatu pernikahan berdasarkan rukun nikah ada lima, yaitu :

  • Ijab Kabul
  • Mempelai pria
  • Mempelai wanita
  • Dua orang saksi
  • Wali nikah

Memang dalam rukun nikah diatas disebutkan bagaimana hukum laki-laki menikah tanpa izin dari orang tua. Namun, menghadirkan wali nikah atau dua orang saksi seperti ayah dan saudara laki-laki dan keterlibatan dalam sebuah pernikahan itu penting.

Perihal hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua memang tidak akan mempengaruhi sahnya sebuah pernikahan. Namun, restu dari kedua orang tua adalah hal yang penting untuk keberlangsungan rumah tangga kedua pasangan.

Dalam islam sendiri bagaimana islam sangat memuliakan kedua orang tua, dimana kewajiban anak adalah berbakti untuk kedua orang tuanya. Baca juga waktu yang dilarang menikah dalam Islam

Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan kedua pasangan dalam sebuah hubungan. Selain merupakan bentuk cinta, hukum pernikahan dalam Islam adalah merupakan bentuk ibadah seumur hidup.

Jadi, menikah itu bukanlah hal yang sepele atau sekedar melepaskan syahwat saja, tapi mempersatukan kedua pasangan dan juga keluarga besar dari kedua pasangan.

Dari sahabat mulia Abdullah bin ’Amru radhiallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

رِضَى الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ

“Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua”
(Hadits Hasan. HR. at-Tirmidzi, no. 1899, dan lainnya).

Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa ridha Allah Ta’ala bergantung kepada ridha dari kedua orang tua. Sama halnya dengan seorang yang mencari ridha Allah yang merupakan suatu kewajiban, demikian pula dengan mencari ridha orang tua.

Konsekuensi terbaliknya, segala sesuatu yang memancing kemarahan dari kedua orang tua hukumnya adalah haram, sama halnya dengan mengundang kemarahan Allah.

Dasar pertimbangan ini maka sebuah pernikahan adalah proses yang tidak main-main. Sebagian ulama berpendapat keridhaan orang tua wajib diprioritaskan ketimbang melakukan amalan wajib yang hukumnya fardhu kifayah seperti jihad. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Amru radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الجِهَادِ، فَقَالَ: «أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ

“Seorang pria mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta izin beliau agar diberangkatkan berjihad. Maka beliau bertanya, ”Apakah kedua orang tua Anda masih hidup?”
Pria tersebut menjawab, ”Iya”.
Maka Nabi pun berkata, ”Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.”
(Shahih. HR. Bukhari, no. 3004 dan Muslim, no. 5).

Hal lain berbeda jika pihak wanita yang tidak mendapat restu dari ayah, terlebih jika seorang ayah masih ada. Maka restu haruslah didapatkan dari ayah. Jika sudah meninggal dunia, maka saudara kandung laki-laki yang memberikan restu kepadanya. Baca juga hukum nikah jarak jauh menurut Islam

Dalam pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak adanya restu dari orang tua memang tidak akan mempengaruhi sahnya sebuah pernikahan. Namun, menghadirkan wali nikah atau dua orang saksi seperti ayah dan saudara laki-laki dan keterlibatan dalam sebuah pernikahan adalah rukun nikah dan syarat sahnya sebuah pernikahan.

Terlebih restu adalah ridha dari orang tua kepada anaknya, dan yang sudah dijelaskan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Ridha orang tua merupakan ridha Allah SWT. Dan sudah sepatutnya kita yang sebagai muslimin harus memuliakan orang tua.

Demikian pembahasan hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua, sebenarnya tidak ada larangan untuk orang tua atau hukumnya tidak merestui anaknya untuk menikah dalam agama islam. Namun, sebaik-baiknya pernikahan adalah mereka yang mendapatkan restu. Insya Allah pernikahan akan dipenuhi oleh keberkahan dan kebahagiaan. Aamiin ya rabbal Alamin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn