Hukum Mahar Al-quran Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menikah adalah salah satu perintah yang tertera dalam Al quran. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah membangun rumah tangga dalam Islam yang berisikan keluarga sakinah mawadah warahmah.

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].

Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)

Rasulullah SAW bersabda: “Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak.”  (HR. Abu Dawud)

Baca juga:

Sebelum menikah, seorang laki-laki harus memberikan mahar kepada calon istrinya dan biasanya mahar tersebut telah dibicarakan pada saat taaruf.

Kedudukan mahar dalam Islam adalah pemberian calon suami kepada calon istrinya sebagai bentuk penghargaan. Mahar biasanya berupa barang yang berharga yang telah disepakati sebelumnya.

Allah berfirman, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4).

Abu Salamah telah menceritakan,

“Aku pernah bertanya pada Aisyah RA, “Berapa mahar Nabi SAW untuk para istrinya?” Aisyah menjawab, “Mahar beliau SAW untuk istri-istrinya ialah sebanyak 12 uqiyah dan satu nasy.” Kemudian Aisyah bertanya, “Tahukah kamu berapa satu uqiyah itu?” Aku menjawab, “Tidak.” Aisyah pun menjawab, “Empat puluh dirham.” ‘Aisyah bertanya, “Tahukah kamu berapa satu nasy itu?” Aku menjawab, “Tidak.” ‘Aisyah kemudian menjawab, “Dua puluh dirham”. (HR. Muslim)

Umar bin Khattab mengatakan, “Aku tidak pernah mengetahui bahwa Rasulullah SAW menikahi seorang juga dari istrinya dengan mahar yang kurang dari 12 uqiyah.” (HR. Tirmidzi) 

Baca juga

Mahar disesuaikan dengan kemampuan mempelai pria. Namun sesuai dengan sabda Rasul bahwa wanita yang baik adalah wanita yang meminta mahar paling sedikit dan laki-laki yang baik adalah yang memberikan mahar paling banyak.

Rasulullah SAW pernah mengatakan:‘”Sebaik-baik wanita ialah yang paling murah maharnya.’’ (HR. Ahmad, ibnu Hibban, Hakim & Baihaqi)

Namun saat ini sering kita melihat pasangan yang menikah dengan mahar Al quran atau ayat suci Al quran. Bagaimana Islam memandang perkara ini? Apakah pernikahannya sah?

esungguhnya kejadian ini pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Memberikan mahar berupa Al quran atau ayat cusi Al quran diperbolehkan dalam Islam dan pernikahan tetap sah.

Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan, “Seorang wanita mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya untuk Allah dan rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian nabi menjawab, ‘Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri.’ Maka seorang laki-laki mengatakan, ‘Nikahkanlah aku dengannya.

’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Berikan sebuah baju untuknya.’ Laki-Laki itu menjawab. ‘Aku tidak punya.’ Nabi melanjutkan, ‘Berikanlah sesuatu walaupun cincin dari besi.’ Laki-laki itu pun kembali menyatakan dia tidak punya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang engkau hapal dari Alquran?’

Laki-laki itu menjawab, ‘Surat ini dan surat ini.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan Alquran yang ada padamu.’ (HR. Bukhari, no. 5029).

Baca juga:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?”

“Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya.

“Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.”

Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.”

“Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.”

Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut.

Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?”

“Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya.

“Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Iya,” jawabnya.

“Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425)

Dalam kisah lainnya Rasulullah SAW pernah menikahkan putrinya yang bernama Fatimah dengan Sayyidina Ali ra menggunakan mahar baju besi milik Sayyidina Ali.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ‘‘Setelah Ali menikah dengan Fatimah, Rasulullah SAW mengatakan kepadanya, “Berikanlah sesuatu padanya (Fathimah).’’ Ali menjawab: Aku tidak punya sesuatu pun.’

Maka beliau SAW bersabda, ‘Dimana baju besimu? Berikan baju besimu itu padanya.’ Maka Ali kemudian memberikan baju besinya pada Fatimah. (HR Abu Dawud & Nasa’i).

Demikianlah artikel mengenai hukum memberikan mahar berupa Al quran dalam Islam dan dalilnya yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn