Hukum Melakukan Akad Nikah Dua Kali

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Akad nikah yang dilakukan dua kali sering kali kita lihat ditengah masyarakat umumnya.

Saat mereka akad di KUA dan yang kedua akad di tempat resepsi atau hajatan atau ada pula yang dilakukan sebelumnya menikah di tempat resepsi atau hajatan dengan di saksikan oleh saksi. Baca juga Hukum Anak melarang Ibu Menikah Lagi

Saksi yang ditunjuk seperti keluarga, Pak Kiai atau ulama setempat kemudian pasangan itu melakukan akad kembali saat di KUA. Lalu Bagaimana hukum melakukan akad nikah dua kali?

Praktek tersebut dalam pandangan fiqih disebutkan bahwa tajdid nikah atau pembaruan nikah.

Tajdid nikah itu hukumnya boleh saja, apabila bertujuan untuk menguatkan status pernikahan, seperti pada kasus yang sudah dibahas diatas. Pernikahan kedua dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh legalitas dan status hukum yang jelas dari sisi pemerintah. Baca juga Hukum Berwudhu Sebelum Akad Nikah

Sedangkan hal yang menjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’ Madzhab Asy-Syafi’i yaitu tentang status akad nikah dan mengenai pemberian mahar pernikahan.

Pertama, Menurut pendapat mayoritas ulama ini, akad nikah kedua tidak merusak akad pertama, sebab akad yang kedua hanyalah akad nikah yang dalam bentuknya saja, dan hal tersebut bukan berarti merusak dari akad pertama yang sebelumnya telah dilakukan. Baca juga Hukum Mempermainkan Pernikahan Dalam Islam

Pendapat ini merupakan pendapat yang Shahih menurut Madzhab Asy-Syafi’i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah di dalam Fathul Bari.

Sedangkan dalil lainnya bahwa akad kedua tidak merusak akad pertama, seperti yang dijelaskan Imam Ibnul Munir rahimahullah adalah hadits yang diriwayatkan dari Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya:

بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِي: «يَا سَلَمَةُ أَلاَ تُبَايِعُ؟»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ بَايَعْتُ فِي الأَوَّلِ، قَالَ: وَفِي الثَّانِي

“Kami melakukan bai’at kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah pohon kayu.

Ketika itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kepadaku: “Ya Salamah, apakah kamu tidak melakukan bai’at?. Aku menjawab: “Ya Rasulullah, aku sudah melakukan bai’at pada waktu pertama (sebelum ini).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sekarang kali kedua.” (HR. Al-Bukhari no. 7208)

Karena akad kedua yang dilakukan tidak merusak akad nikah yang pertama, maka akad yang kedua juga tidak mengurangi jatah talak apabila dijatuhkan oleh suami. Baca juga Dasar Menikah Dalam Islam

Jika sebelumnya belum menjatuhkan talak, maka jatah talaknya masih tetap 3, dan bila sudah menjatuhkan talak satu, maka jatah talaknya tinggal 2 dan begitu seterusnya. Begitu juga pihak laki-laki tidak perlu memberikan mahar lagi kepada pihak wanita.

Pendapat Kedua, Menurut Syeikh Ardabili rahimahullah, sebagaimana yang beliau jelaskan di dalam kitab Al-Anwar Li A’malil Abror, dengan melakukan suatu tajdid nikah, maka nikah yang pertama tersebut telah rusak, dan tajdid nikah yang dilakukan itu dianggap sebagai pengakuan (iqrar) perpisahan. Baca juga Hukum nikah tanpa wali dan saksi

Dan tajdid nikah tersebut mengurangi jatah talak suami, dan diharuskan memberikan mahar lagi kepada pihak wanita.

Jadi bisa disimpulkan bahwa akad nikah yang dilakukan oleh petugas KUA itu diperbolehkan, apalagi hal ini menyangkut legalitas akad nikah yang dilaksanakan.

Kemudian menurut pendapat mayoritas ulama’ akad nikah yang kedua tidak wajib menggunakan mahar dan akad kedua yang dilakukan tersebut tidak mengurangi hitungan nikah suami. Baca juga Waktu yang dilarang menikah dalam Islam

Wallahu a’lam. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn