Hukum Melawan Suami Menurut Islam dan Cara Menanganinya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernikahan adalah hubungan yang dilandasi kasih sayang dan rahmat. Suami dan istri memiliki peranan masing-masing dalam rumah tangga. Namun adakalanya isteri tidak mematuhi suami di dalam proses membangun rumah tangganya dan hal ini disebut sebagai nusyuz. Nusyuz adalah salah satu ciri-ciri isteri  durhaka ( baca juga Ciri-ciri suami durhaka)dan mungkin merupakan hasil dari tidak memperdulikan kriteria calon istri yang baik sebelum menikah.

Pengertian Nusyuz

Nusyuz memiliki arti secara bahasa dan istilah. Secara bahasa nusyuz berarti tempat yang tinggi atau menonjol. Sedangkan menurut istilah nusyuz diartikan sebagai isteri yang tidak mematuhi suaminya atau durhaka pada suami terutama dalam hal kewajibannya. Nusyuz bukanlah termasuk ciri-ciri istri shalehah. Ada beberapa pendapat ulama mengenai perbuatan nusyuz beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsir Al qur’an Al Azhim berpendapat bahwa Nusyuz adalah perbuatan istri yang meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” .
  • Ulama hanifyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan nusyuz adalah perbuatan istri meninggalkan rumah tanpa ijin dari suami
  • Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah dalam kitab tafsir Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah menyebutkan bahwa nusyuz adalah perbuatan istri yang keluar dari jalur ketaatannya pada suami.

Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan nusyuz adalah perbuatan melawan suami dan tidak mematuhi perintahnya dalam kebaikan. Hal demikian dapat dihindari jika dalam mencari jodoh atau taaruf suami memperhatikan sifat-sifat calon istrinya ( baca : cara memilih calon pendamping hidup sesuai syariat agama)

Hukum Nusyuz atau Melawan Suami

Nusyuz atau perbuatan melawan suami hukumnya haram. Istri yang melawan suami biasanya tidak lagi mematuhi perkataan suami dan tidak memperdulikannya. Jika istri melakukan perbuatan nusyuz atau melawan suami maka suami berhak untuk memberinya hukuman. Berikut adalah hukum melawan suami dalam islam :

Sebagaimana yang disebutkan dalam Al Qur’an Surat An-Nisa ayat 34 yang bunyinya ;

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).

Isteri berdosa jika ia tidak mematuhi suaminya bahkan jika isteri menolak permintaan suami dalam hal kebaikan dan memenuhi kewajiban maka malaikat juga tidak akan merahmati bahkan mengutuk sang istri.

Perbuatan yang termasuk Nusyuz

Ada beberapa perkara yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan nusyuz atau melawan suami. Beberapa perkara tersebut adalah sebagai berikut :

  •  Istri keluar rumah tanpa izin atau persetujuan dari suami. Namun hal ini dibolehkan jika keluarnya sang istri adalah untuk kebaikan bersama seperti mencari nafkah jika suaminya sedang sakit atau tidak mampu mencari nafkah, mencari ilmu agama jika suaminya tidak memiliki cukup ilmu dan lainnya. Istri juga tidak diperbolehkan keluar rumah saat suami sedang tidak dirumah meskipun keluarnya sang istri untuk menjenguk orangtuanya yang sakit atau ketika orangtuanya meninggal. Hal ini pernah terjadi di zaman Rasullullah, karena taatnya wanita pada suami dan ia tidak meninggalkan rumah tanpa izin suami maka ayah sang istri diampuni dosanya.
  • Istri tidak mau mengikuti kemana suami tinggal misalnya saat suami harus tinggal di negara lain kecuali jika istri sakit atau negara yang dituju sedang terjadi perang atau wabah
  • Tidak mau membuka pintu rumah atau kamarnya untuk suami
  • Tidak mengikuti kemauan suami ketika suami memiliki kemauan untuk menggaulinya kecuali jika dalam kondisi sakit
  • Tidak menjawab panggilan suami karena sibuk dengan kegiatannya sendiri
  • Menuduh suami telah mentalaknya padahal tuduhan tersebut palsu
  • Istri berhubungan atau berselingkuh dengan laki-laki lain tanpa sepengetahuan suami atau mberbicara dengan orang lain yang menyangkut aib suaminya.
  • Berkata kasar pada suami dengan raut wajah yang tidak mengenakkan.

Cara Menangani Istri yang Nusyuz

Dalam ajaran islam ada beberapa cara yang dilakukan untuk menangani istri yang nusyuz diantaranya adalah :

1. Memberi nasehat

Istri yang nusyuz kadang menjadi salah satu penyebab hati gelisah. Jika istri mulai menampakkan sifat melawan maka pertama kali suami hartus menasehatinya dengan lemah lembut. Suami hendaknya memberi penjelasan kepada istri dan mengingatkannya tentang kewajiban seorang istri kepada suaminya. Suami memberikan pengertian tentang wanita atau istri sholelhah dan ancaman apabila istri tetap melawan suami. Jika istri dapat menerima nasehat tersebut maka suami tidak boleh melakukan hal yang lain sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat An-Nisa ayat 34 yang bunyinya

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

“Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34).

Jika setelah dinasehati istri masih melawan maka suami boleh melakukan tindakan berikutnya yaitu hajr.

2. Melakukan Hajr

Hajr adalah perlakuan memboikot istri agar istri tidak meneruskan perbuatan nusyuznya. Hal ini disebutkan dalam Al Qur’an surat An-Nisa ayat 34 yang bunyinya

وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ

“Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34).

Ibnu Jauzi menfsirkan beberapa cara untuk melakukan hajr adalah sebagai berikut :

1. Suami bisa menolak jika istri ingin berhunbungan
2. menggauli istri namun tidak mengajaknya bicara
3. mengeluarkan kata-kata yang bisa menyakiti istri ketika berhubungan
4. Pisah ranjang

Masa hajr tersebut bisa berlangsung maksimal empat bulan lamanya atau sampai sang istri kembali taat kepada suaminya. Ada pula ulam ayang berpendapat bahwa hajr dengan cara tidak bicara pada istri hanya bisa dilakukan selama paling lama tiga hari sebagaimana hadist Nabi SAW yang bunyinya :

وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ

“Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari).

3. Memukul istri

Jika setelah dinasehati dan diberi hajr istri tetap tidak taat maka suami boleh memukul sang istri dengan beberapa aturan atau adab dalam islam yang dijelaskan sebagai berikut :

a. Memukul dengan pukulan yang tidak membekas

Suami boleh memukul istri dengan pukulan yang ringan dan tidak membekas sebagaimnana hadist nabi SAW yang bunyinya :

وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ

“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim).

b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan

Berdasarkan hadist Nabi SAW maka maksimal pukulan yang ditujukan pada istri hanyalah sepuluh kali.

لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ

“Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).

c. Tidak  memukul istri pada wajah

Hindari untuk memukul istri pada wajahnya hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bunyinya

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ

“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud).

d. Suami yakin jika setelah dipukul istri akan berhenti berbuat nusyuz. Jika tidak maka janganlah memukul

e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).

Demikian penjelasan tentang hukum dan perbuatan nusyuz. Sangat disayangkan apabila istri melawan suaminya karena hal ini bisa mendatangkan mudharat dan murka dari Allah SWT. Sebagai seorang istri yang shalehah hendak seorang wanita selalu mematuhi suaminya di dalam memnuhi kewajibannya. Janganlah suami lantas berputus asa kepada istri karena bahaya putus asa bisa berdampak buruk. Tetaplah meminta petunjuk dari Allah SWT dan beriman kepada-Nya karena fungsi iman kepada Allah SWT salah satunya adalah mengokohkan keyakinan. Selayaknya suami juga sabar dalam menghadapi musibah yang menimpa keluarganya, tidak stress (baca : cara menghilangkan stress ) dan mendoakan istrinya agar kembali ke jalan yang benar. Apabila istri sudah tidak dapat diperbaiki maka suami biisa mempertimbangkan talak dengan mengindahkan hukum talak dalam pernikahan (Baca juga : perbedaan talak satu, dua dan tiga)

fbWhatsappTwitterLinkedIn