Hukum Memakai Baju Suami dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam kehidupan rumah tangga biasanya suami-istri sudah tidak rikuh lagi untuk saling berbagi dan bergantian pakaian yang dimiliki pasangannya. Tentu pakaian yang dimaksud adalah pakaian yang netral bisa dipakai secara bergantian.

Hadis Nabi Memakai Pakaian Lawan Jenis

Rasulullah Saw sendiri telah melarang laki-laki menggunakan pakaian wanita begitu juga wanita memakai pakaian laki-laki. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Ra:

لعن الله الرجل يلبس لبسة المرأة، والمرأة تلبس لبسة الرجل

Allah melaknat laki-laki yang  memakai pakaiannya wanita begitu juga wanita yang memakai pakaiannya laki-laki.” (H.R Abu Daud).

Dari hadis di atas Rasulullah secara jelas mengatakan bahwa Allah melaknat laki-laki yang memakai pakai wanita begitu juga sebaliknya wanita memakai pakaian laki-laki. Karena perbuatan ini terdapat unsur tasyabbuh (menyerupai) laki-laki seperti wanita, dan wanita seperti laki-laki, dimana hal semacam ini menyalahi kodrat mereka masing-masing.

Mengomentari hadis di atas, al-Munawi dalam kitab Faidh al-Qadir Syarh Jami’ as-Shagir (j.2 h. 158) mengutip perkataan imam Nawawi:

كما قال النووي حرمة تشبه الرجال بالنساء وعكسه لأنه إذا حرم في اللباس ففي الحركات والسكنات والتصنع بالأعضاء والأصوات أولى بالذم والقبح فيحرم على الرجال التشبه بالنساء وعكسه في لباس اختص به المشبه بل يفسق فاعله للوعيد عليه باللعن

“Sebagaimana keterangan yang dikatakan imam Nawawi bahwa, haram laki-laki menyerupai wanita begitu juga sebaliknya wanita menyerupai laki-laki. Hal ini dikarenakan, jika haram meniru dalam segi berpakaian maka dalam hal tingkah laku (gerakan, diam dan suaranya) tentu lebih mendapat celaan dan hinaan. Sehingga haram bagi laki menyerupai wanita begitu juga sebaliknya wanita menyerupai laki-laki dalam hal berpakaian yang dikhususkan bagi masing-masing dari mereka, bahkan pelakunya dijanjikan laknat oleh Allah Swt.” (Muhammad Abdur Rauf al-Munawi, Faidh al-Qadir Syarh Jami’ as-Shagir, jus 2 hal 158)

Memakai pakaian yang khusus untuk lawan jenis adalah haram. Hal ini tersebut didasarkan hadis sahih Abu Daud yang telah disebut kan sebelumnya bahwa allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, San wanita memakai pakaian laki-laki.

Meskipun pendapat ulama yang mengatakan haram memakai pakaian yang khusus, namun jika ada kebutuhan semisal istri sangat merindukan suami disaat mereka berjauhan dan rasa kangen tersebut bisa terobati tentu hukumnya bisa berubah menjadi mubah (boleh) tidak lagi haram. Hal ini sesuai dengan kaedah fikih:

الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ

“Kebutuhan (al-hajat) bisa menempati posisinya darurat.” (Abdur Rahman as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadhair, hal 88)

Jadi hukum memakai pakaian baju suami diperbolehkan bila yang dipakai pakaia-pakaian yang netral bisa dipakai lelaki maupun perempuan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn