Pernikahan merupakan ibadah yang paling lama karena pelakunya tak pernah tahu sampai kapan hubungan berumah tangga mereka akan berakhir.
Dalam kehidupan pernikahan, terkadang Anda menemukan hal-hal yang salah dari suami/istri.
Ada yang bisa ditoleransi, namun ada pula yang akhirnya menjadi cikal bakal perselisihan hingga berujung pada percerairan. Cerai atau perpisahan antara suami dan istri memang dihalalkan, namun perceraian merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah swt.
Sebaiknya saat Anda mengalami permasalahan dengan istri/suami, berusahalah untuk membicarakannya dengan jalan musyawarah.
Carilah jalan keluar yang lebih baik daripada perceraian. Anda juga bisa meminta bantuan mediator untuk menemukan solusi yang tepat. Jika ternyata sudah tidak ditemukan lagi jalan keluar yang baik dan tidak dapat lagi disatukan, maka perpisahan mungkin yang terbaik.
Terkadang ditemukan suatu kasus dimana suami hendak menceraikan istrinya yang sedang hamil. Apakah hal itu diperbolehkan dalam syari’at Islam atau tidak? Simaklah penjelasannya berikut ini.
Pada sebuah hadits dikisahkan bahwa Ibnu Umar RA menalak istrinya dalam kondisi haid. Kejadian itu kemudian diceritakan oleh Umar bin Khatthab RA kepada Rasulullah SAW.
Berdasarkan hadits tersebut, menceraikan istri yang sedang hamil diperbolehkan dalam syari’at Islam, justru yang dilarang ialah menceraikan istri yang dalam keadaan haid atau datang bulan.
Bagi Anda yang berniat untuk melangkah ke jenjang perceraian, Anda perlu memahami syarat perceraian dalam Islam dan ketentuannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.
Perceraian juga tidak selalu terjadi karena adanya perselisihan, bisa juga karena salah satu di antara suami atau istri meninggal dunia atau pergi tanpa kejelasan dan tidak memberikan nafkah lahir maupun bathin.
Kaum lelaki yang hendak men-talaq istrinya karena suatu sebab tentu harus memperhatikan hukum talak dalam pernikahan yang baik dan benar.
Hendaknya jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan, terlebih saat sedang dalam amarah. Pertimbangkanlah dengan tenang terkait keputusan yang akan diambil, apakah sudah tepat atau belum. Seperti dalam dalil berikut ini.
QS. Al-Baqarah 2:229
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.
Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
Itulah beberapa dasar hukum menceraikan istri yang sedang hamil. Semoga bisa memberikan manfaat kepada Anda semua untuk menuju kebaikan dunia dan akhirat. Aamiin.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…