Hukum Mengganggu Rumah Tangga Orang Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tidak ada satupun kehidupan rumah tangga di dunia ini yang luput dari masalah. Semua rumah tangga pasti pernah merasakan perselisihan entah dalam kadar kecil atau besar. Rumah tangga yang dijalni Rasulullah SAW juga tidak luput dari permasalahan. Namun sebenarnya, sudah kewajiban dalam rumah tangga untuk menjadikan permasalahan yang terjadi bisa dijadikan sebagai alat ukur dari kualitas iman dari pasangan suami istri tersebut.

Hal yang harus diwaspadai pada saat konflik tersebut sedang terjadi adalahi pihak ketiga yang memakai kesempatan tersebut untuk semakin membuat permasalahan yang dialami pasangan semakin panas dan bisa memisahkan ikatan kedua pasangan tersebut. Kita sebagai umat muslim harus mengetahui jika hukum mengganggu rumah tangga orang dalam Islam merupakan dosa yang tak terampuni atau atau kaba ir, kemunkaran yang berat, perbuatan dari para penyihir dan juga kegiatan dari para iblis dna tentaranya untuk menimbulkan fitnah dan juga kerusakan di tengah kehidupan manusia.

Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, atau seorang budak terhadap tuannya.” [H.R.Abu Dawud].

Abdullah bin Buraida dari ayahnya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak termasuk golongan kami orang yang bersumpah dengan amanah dan barangsiapa merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya atau budak dengan tuannya, maka ia tidak termasuk golongan kami.” [H.R.Ahmad]

Seseorang yang berusaha merusak hubungan suami istri sehingga sampai menimbulkan perselingkuhan dalam rumah tangga dalam hadits diatas sudah mendapat vonis tidak masuk dalam golongan Rasulullah. Apabila orang tersebut tidak masuk dalam golongan Rasulullah, masa bisa dikatakan orang itu masuk dalam golongan kaum kuffar, fasik, munafik, ahli maksiat dan seluruh golongan yang tidak menjalani hidup yang lurus.

Mengganggu Rumah Tangga Termasuk Perbuatan Penyihir

Seseorang yang selalu saja mengganggu hubungan rumah tangga menurutIslam juga termasuk dalam perbuatan penyihir berdasarkan ayat Al Baqoroh,

“dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya [Al-Baqoroh: 102].

Dalam ayat diatas sudah sangat jelas diterangkan jika aktivitas dari penyihir Harut dan Marut merupakan sihir yang memisahkan diantara pasangan. Sihir tersebut membawa pada kekufuran dan sudah diketahui dalam Islam jika perbuatan sihir masuk ke dalam tujuh dosa besar dalam Islam sehingga pelakunya dihukum dengan cara bunuh. Dalil tersebut akan semakin menguatkan jika mengganggu hubungan rumah tangga orang merupakan dosa besar dan kemungkaran yang sangat berat.

Mengganggu Rumah Tangga Orang Merupakan Perbuatan Iblis

Memisahkan dan mengganggu pasangan suami istri juga merupakan pekerjaan utama dari iblis dan para tentaranya sehingga akan menimbulkan fitnah dan juga kerusakan di bumi.

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’ Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Beliau bersabda: “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu.” [H.R.Muslim].

Dari hadits diatas juga terlihat jika iblis mengirim tentaranya untuk menimbulkan banyak fitnah dan juga kerusakan di kehidupan manusia dan inilah yang membuat iblis sangat senang lalu mendekatkan syetan tersebut di sisinya sambil memujinya. Dari sini kita bisa melihat jika siapa pun orang yang terlibat dalam usaha untuk mengganggu dan memisahkan di saat pasangan suami istri membangun rumah tangga dalam Islam dan merusak rumah tangganya, maka sesungguhnya ia adalah bagian dari tentara iblis baik itu dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja.

Ibnu Taimiyah berkata, “Upaya seseorang untuk memisahkan istri dengan suaminya adalah diantara dosa-dosa berat, termasuk perbuatan tukang sihir, dan sebesar-besar perbuatan Syaitan.” [Al-Fatawa Al-Kubro, vol.2 hlm 313].

Mengganggu dan merusak rumah tangga orang lain memiliki cara yang beragam seperti bahaya adu domba dalam Islam antara pasangan tersebut, memprovokasi salah satu pasangan supaya bisa meminta cerai dengan cara menyebarkan citra buruk dan lain sebagainya. Semuanya itu adalah haram hukumnya dan masuk ke dalam dosa besar.

fbWhatsappTwitterLinkedIn