Pernikahan

Apa Hukum Mengulang Akad Nikah dalam Islam?

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Akad nikah merupakan salah satu proses yang ada dalam pernikahan di mana mempelai pria akan mengucapkan ijab kabul penikahan. Hukum pernikahan dalam islam adalah sunah rasul, yang menandakan bahwa Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Ketahui sunnah sebelum akad nikah.

Hal ini membedakan manusia dan hewan, di mana pernikahan manusia memiliki kepastian hukum dan aturan. Allah SWT telah menciptakan mahkluknya dengan berpasang-pasangan. Namun, pada beberapa kasus terdapat kejadian di mana seseorang harus mengulang lagi akad nikahnya.

Dalam pelaksanaan ijab qabul, sering kali mempelai pengantin pria merasakan gugup sehingga kalimat yang telah terucapkan tidak lancar dan salah. Bahkan ada yang sampai mengulang hingga lebih dari 3 kali, atau pun gagal dan bertentangan dengan syarat sah ijab kabul.

Apakah Hukum Mengulang Akad Nikah Dalam Islam ?

Di Indonesia sendiri memiliki peraturan yang menyebutkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Bab I pasal 2 yang berisikan bahwa :

  1. Perkawinan akan bernilai sah, apabila telah dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing dari agama dan kepercayaannya.
  2. Setiap perkawinan yang tercatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan jika dalam kompilasi hukum Islam Bab IV di pasal 14 berisi, untuk melaksanakan suatu pernikahan harus terdapat :

  • Calon suami
  • Calon istri
  • Wali nikah
  • Dua saksi
  • Ijab dan kabul

Dalam akad nikah pasal 28 telah disebutkan jika akad nikah dilaksanakan pribadi oleh wali nikah. Akad sendiri telah menjadi komponen yang paling penting dalam rukun nikah, suatu pernikahan tidak akan sah apabila tidak melalui proses akad nikah.

Proses ijab qabul biasanya hanya diungkapkan oleh pihak pertama melalui sebuah perkataan yang berupa kata-kata, tulisan atau isyarat. Pada pihak kedua, ijab kabul hanya dikatakan sebagai persetujuan atas pernyataan dari pihak pertama. Kenali macam-macam wali nikah.

Dalam hukum agama, pernikahan yang tidak memiliki pencatatan masih diperbolehkan. Karena pada dasarnya, pencatatan ini hanyalah suatu bentuk hitam di atas putih dan biasanya hanya bersifat legalisasi pemerintahan ke pada hukum negara. Islam tidak mensyaratkan pencatatan sebagai salah satu rukun dalam nikah.

Jika akad nikah sudah berjalan dengan lancar maka sebenarnya tidak ada lagi kewajiban untuk mengulangi akad nikah. Meskipun dalam proses akad nikah tidak diikuti oleh penghulu dari KUA. Hukum mengulang akad nikah ternyata juga pernah diriwayatkan dalam Imam Al-Bukhari dalam sebuah kitab shahihnya, yaitu :

حَدَّثَنا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ، قَالَ: بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِي: «يَا سَلَمَةُ أَلاَ تُبَايِعُ؟»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ بَايَعْتُ فِي الأَوَّلِ، قَالَ: وَفِي الثَّانِي

Artinya :

Abu ‘Ashim bercerita kepada kami dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah ia berkata, “Nabi membaiat kami di bawah sebuah pohon. Beliau berkata kepada, “Ya, Salamah, tidakkah engkau ikut berbaiat?” Aku menjawab, “Aku telah berbaiat di yang pertama ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yang kedua.

Dalam penjelasan hadist di atas dapat disimpukan jika mengulangi akad dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang tidak merusak akad pertama. Keterangan dari Imam Ibnu Hajar menyatakan pengulangan akad adalah hal yang shahih di kalangan Syafi’yah dan tidak merusak sebagaimana yang dijelaskan oleh jumhur ulama.

Namun, apabila pengulangan akad disebabkan karena proses akad nikah yang dulunya memakai penghulu sebagai wali, jika ayat dari pengantin telah menyetujui pernikahan tersebut tetapi mewakilkan pernikahan kepada penghulu dikarenakan suatu sebab maka hukum pengulangan akad tidak perlu dilakukan.

Pengulangan ijab kabul jika ditunjukan untuk memantapkan saja maka hal itu tidak perlu dilakukan. Ketika sebab diulanginya akad suatu pernikahan karena tidak terpenuhinya salah satu rukun atau syarat. Maka akad nikah tersebut hukumnya wajib untuk diulang.

Tata Cara Pengucapan Akad yang Baik

Tata cara pengucapan akad nikah yang baik telah tertuang dalam sighot ijab kabul. Dari Syekh Abdullah Ibnu Umar Bamakhramah menjelaskan bahwa sebaiknya ijab kabul diulang sebanyak tiga kali.

Hal ini telah dijelaskan dalam kitab Misykatul Misbah pada halaman 359,

ينبغي أن يتصافح العاقدان وهما الولي والزوج من يلقنها العقد قولا بسم الله والحمد لله  والصلاة والسلام على سيدنا وحبيبنا وشفيعنا محمد ، أوصيكم بتقوى الله – إلى أن قال – ثم يقول الولي للخاطب أيضا يا فلان بن فلان انكحتك بنـتي أو موليتي فلانة المذكورة بالمهر المذكور فيقول الزوج قبلتُ نكاحها بالمهر المذكور ثم يقول الولي ثالثاً إحتياطا يا فلان بن فلان انكحتك بنتي أو موليتي فلانة المذكورة بالمهر المذكور فيقول الزوج قبلتُ نكاحها بالمهر المذكور

Artinya :

” “Kedua pihak yang mengadakan akad, yaitu wali dan suami, hendaknya berjabat tangan dengan orang yang melaksanakan akad itu, dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam atas tuan kita, kekasih kita dan syafaat kita, Nabi Muhammad SAW, kemudian wali mengucapkan wahai fulan, putra fulan saya nikahkan kamu dengan anak saya menggunakan mahar sekian kemudian suami berkata saya terima pernikahannya dengan mahar tersebut, kemudian wali mengatakannya, tiga kali, sebagai bentuk kehati-hatian, wahai fulan, putra fulan saya nikahkan kamu dengan anak saya menggunakan mahar sekian kemudian suami berkata saya terima pernikahannya dengan mahar tersebut.”

Dalam hal pengulangan akad nikah, suami tidak perlu menceraikan terlebih dahulu. Sebab akad yang pertama akan dianggap rusak atau fasid. Setiap kantor urusan agama biasanya akan menghadirkan penghulu serta petugas pencatatan nikah.

Sehingga dalam pandangan negara, hal tersebut bahkan sudah sah, setiap petugas pencatat nikah bahkan telah selalu memeriksa kelengkapan rukun dan syarat nikah. Ketahui juga hal-hal yang diharakamkan dalam pernikahan.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago