Hukum Menikah dengan Saudara Sepersusuan, Sangat Tidak dianjurkan!

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kata pernikahan sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat umumnya. Apalagi untuk wanita antara umur 20-25 an rasanya sudah harus memikirkan kematangan untuk menikah, tidak hanya itu disisi pria juga jika sudah memasuki umur 30-an. Tapi apakah kalian tahu apa itu pernikahan dan apa saja yang menjadi larangan-larangan dalam menikah agar kita dapat terhindar dari dosa?

Islam memandang pernikahan adalah sebuah momen sakral dan perjanjian antara kedua belah pihak yang dilakukan semata karena beribadah kepada Allah SWT. Sebuah pernikahan membutuhkan syarat serta memperhatikan rukun-rukun Islam agar dikatakan sah.

Pernikahan adalah awal mula dalam kehidupan selanjutnya yang lebih komplek, tidak hanya menjalankan hari sendiri. Setelah menikah, kita pasti memiliki pasangan dimana segala aspek kehidupan sudah menjadi tanggung jawab bersama.

Pernikahan adalah salah satu cara dalam menjaga lima aspek yakni menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasab) dan harta (hifz al-mal).

Pernikahan adalah fitrah ilahi sebagaimana yang ditulis Allah SWT dalam firman (QS. AR-Rum 30 :21)

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.”

Dan dalam firman (QS. An-Nisa 4 : 1)

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Bertakwalah kamu kepada Allah SWT yang atas dengan nama-Nya kamu saling meminta untuk menjadi pasangan hidup.”

Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang yang memiliki kesanggupan dari segala aspek sisi untuk segera melakukan pernikahan agar terhindar dari fitnah dan menjaganya dari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Selain itu, agar menyempurnkan separuh agamanya. Adapun rukun dan syarat menikah dalam pandangan Islam, berikut ini :

  1. Ada mempelai wanita dan pria
  2. Ada wali nikah untuk mempelai wanita
  3. Dua orang laki-laki sebagai saksi nikah
  4. Ijab dan kabul
  5. Beragama Islam
  6. Mempelai pria bukan mahrom bagi calon istri
  7. Mempelai pria mengetahui wali akad nikah
  8. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji
  9. Tidak ada kepaksaan dalam pernikahan

Setelah mengenal pernikahan, mari kita bahas apa hukum bagi saudara sepersusuan untuk menikah?

Hukum Islam membagi larangan pernikahan menjadi dua larangan yakni larangan pernikahan yang bersifat selamanya (mahram mu’abbad) dan bersifat sementara (mahram mu’aqqat). Larangan yang bersifat selamanya terbagi atas larangan pernikahan karena adanya ikatan pertalian keturuna (nasab), sepersusuan (radhanah) dan persemendaan (mushaharah). Dalam surah an-nisa telah dijelaskan sebagai berikut (QS. An-Nisa 4 : 22)

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلً

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini wanita oleh ayahmu, kecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan tersebut sangat keji dan amat dibenci Allah SWT dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh).”

Dengan begitu kita tahu, bahwa tidak semua perempuan boleh dikawini, sebagian boleh dikawini dan juga ada yang haram dikawini. Seperti kasus yang sedang kita bahas ini bahwa menikahi saudara sepersusuan haram dan dilarang oleh Allah SWT.

Pernikahan sepersusuan ini maksudnya apa? Yaitu jika kita memiliki saudara yang diurus dan dibesarkan langsung oleh ibu dan sisusui oleh ibu kita meskipun tidak ada ikatan darah. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam (QS. An-Nisa 4 : 23)

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

Ayat di atas menjelaskan bahwa laki-laki dilarang untuk menikai ibu susunya dan dilarang juga untuk menikahi saudara perempuan sepersusuannya. Mari kita simak saudara sepersusuan yang dilarang untuk dinikahi di bawah ini, di antaranya :

  1. Ibu susuan yaitu yang menyusui (Ibu rada ‘lmurdi’ah)
  2. Nenek susuan atau nenek dari suami dari ibu yang menyusui
  3. Bibi susuan atau saudara perempuan dari ibu susuan atau saudara perempuan dari suami dari ibu yang susuan dan seterusnya ke atas
  4. Keponakan susuan atau anak dari saudara ibu susuan
  5. Saudara susuan perempuan atau saudara seayah kandung ataupun seibu

Ulama berpendapat bahwa larangan pernikahan sepersusuan atau radha’ah jika sampainya air susu ibu susuan ke dalam perut si bayi yang belum mencapai usia dua tahun kalender hijriyah. Saudara tersebut bisa dikatakan saudara sepersusuan jika 3 atau sampai 5 susuan yang dapat mengenyangkannya.

Selain itu, jika ditinjau dari segi medis dan kedokteran, pernikahan dari saudara sepersusuan dapat menghasilkan keturunan dan generasi yang mempunyai kemunduran tabiat (kecacatan). Itulah sebab Allah melarang pernikahan dalam saudara sepersusuan agar tidak melahirkan generasi yang cacat.

Sebaiknya, kita menghindari larangan-larangan yang telah Allah SWT tetapkan dan mengikuti perintah-Nya untuk mencari pasangan yang bukan dari saudara sepersusuan apalagi sedarah. Allah telah menciptakan jutaan umat manusia dimuka bumi, jadi nikmat Allah SWT mana lagi yang kau dustakan?

fbWhatsappTwitterLinkedIn