Hukum Menikah dengan Saudara Tiri Dalam Islam, Bolehkah?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum pernikahan dalam Islam adalah suatu anjuran bahkan perintah bagi setiap manusia. Makna pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun rumah tangga dimana tujuan pernikahan dalam Islam adalah membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah.

Beberapa perintah untuk menikah terdapat dalam Al Qur’an, baik nikah resmi maupun nikah siri dalam Islam.

Rasulullah bersabda, “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya“. (HR. Al-Baihaqi)

Allah berfirman, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya“. (QS. An-Nisa: 4)

Allah berfirman, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal“. (QS. Al-Hujarat: 13)

Baca juga:

Kita diperbolehkan memilih pasangan yang paling baik untuk menjadi pasangan hidup. Namun yang paling baik adalah pria atau wanita yang kuat agamanya. Tapi bagaimana jika orang yang ingin kita nikahi adalah saudara tiri kita? Apakah halal menikahinya?

Dalam pernikahan, terdapat beberapa perkara yang perlu diperhatikan. Salah satu perkara tersebut adalah mengenai mahrom.

Allah berfirman, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)

Mahrom adalah wanita yang haram dinikahi dan terbagi menjadi dua macam: [1] Mahrom muabbad, artinya wanita yang tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] Mahrom muaqqot, artinya wanita yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Baca juga:

Mahrom muabbad dibagi lagi menjadi tiga, yakni:

  1. Mahrom muabbad karena nasab  terdiri dari  ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas, anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah, saudara perempuan, bibi dari jalur ayah (‘ammaat) atau bibi dari ibunya, anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan).
  2. Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) terdiri dari istri dari ayah, ibu dari istri (ibu mertua), anak perempuan dari istri (robibah), anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri, istri dari anak laki-laki (menantu) dan istri dari anak persusuan.
  3. Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah) terdiri dari wanita yang menyusui dan ibunya, anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan), saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan), anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan), ibu dari suami dari wanita yang menyusui, saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui, anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan), anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui, dan istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.

Sedangkan mahrom muaqqot terdiri dari 

  1. Saudara perempuan dari istri (ipar), jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.
  2. Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا

Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)

Tapi jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.

3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman,

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24)

4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.

Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230)

5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)

Sedangkan wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

6. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim) karena zina dalam Islam adalah haram. Hukum menikah dengan pasangan zina adalah haram kecuali jika terpenuhi dua syarat:

(a) Wanita tersebut bertaubat. Allah Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ

Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

(b) Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.” (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

7. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan)

8. Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat. Allah Ta’ala berfirman,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3)

Dari berbagai penjelasan mengenai mahrom di atas, jelas bahwa hubungan pernikahan antara orang tua tidak akan mempengaruhi pernikahan antara anak tiri mereka. Jadi hukum menikahi saudara tiri adalah boleh.

fbWhatsappTwitterLinkedIn