Hukum Menikah Dengan Wanita yang Dihamili Lelaki Lain, Begini Hukumnya!

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mau menikah dengan wanita yang hamil oleh lelaki lain, namun belum tahu hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan di bawah ini.

Pernikahan adalah hal sakral yang dilakukan oleh dua insan adam dan hawa, Allah SWT menyuruh hambanya menikah agar tidak menimbulkan fitnah. Dalam surah Ar-Rum, Allah menerangkan sederet kenikmatan yang ada setelah pernikahan, yakni :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya : “Di antara tanda kekuasaan-Nya, Dia ciptakan untuk kalian pasangan dari diri kalian (jenis manusia), agar kalian merakan keteangan dengannya dan dia menjadikan raa cinta dan kasih sayang di antara kalian.” (QS Ar-Rum : 21).

Namun, hal tersebut adalah pernikahan indah jika keduanya melakukan pernikahan secara sah-sah saja sesuai dengan syariat dan alur hukum Islam. Bagaimana nasib jika sang wanita telah hamil oleh lelaki lain, dan ada yang ingin menikahinya?

Ada sebuah hadist mengatakan, “Seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan.” (HR. Abu Daud).

Pendapat Imam Syafi’i mengatakan bahwa akad pernikahan seorang wanita pezina baik dengan pria yang menghamilinya atau dengan pria yang lainnya hukumnya sah namun dimakruhkan baginya untuk menggaulinya sampa wanita tersebut melahirkan apa yang dikandungnya.

Ulama Hanafi pun mengatakan bahwa boleh seorang wanita yang dihamili oleh pria lain melangsungkan akad pernikahan baik oleh pria yang menghamilinya atau pun oleh pria lain, namun hukumnya haram jika menggauli wanita tersebut hingga masa melahirkan.

Jadi, hukumnya boleh saja namun dilarang untuk menggauli atau menyetubuhi wanita tersebut sampai pada saat wanita tersebut melahirkan. Hal ini masuk ke dalam hadits :

“Janganlah engkau gauli wanita yang hamil smpai Ia melahirkan dan wanita yag tidak hamil hingga haid sekali haid.” (HR. Abu Daud).

Dalam instruksi presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, tentang pelaksanaan yang diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 telah disebutkan hal-hal sebagai berikut :

  • Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki yang meghamilinya.
  • Perkawinan dengan wanita hamil yang disebutkan pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
  • Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperluukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa haram hukumnya seorang pria menikahi seorang wanita yang mengandung bayi dari bukan janinnya, karena hal tersebut akan mengakibatkan rancunya nasab dari anak tersebut.

Pendapat pertama datang dari Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa pernikahan wanita hamil dengan pria yang bukan menghamilinya tidak sah dan tidak boleh menggaulinya.

Keduanya berasalah bahwa wanita hamil memiliki masa iddah, tidak sah akad nikahnya karena tidak halal menikahi wanita hamil hingga ia melahirkan. Hal itu dijelaskan dalam surah At-Thalaq ayat 4 :

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Para wanita hamil, masa iddahnya sampai mereka melahirkan.” (QS. At-Thalaq : 4).

Jadi dilarang jika seorang wanita menikah pada masa iddahnya maka pernikahannya termasuk terlarang dan statusnya batal.

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

“Dan janganlah kamu berazam (bertekad) untuk melakukan akad nikah, sampai masa iddah telah habis.” (QS. Al-Baqarah : 235).

Pendapat larangan menikahi wanita hamil oleh lelaki lain juga ada didasarkan pada hadits Abu Daud yang artinya :

“Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud).

Maksud dari sepenggal arti ayat di atas adalah bahwa wanita hamil dari hubungan dengan laki-laki lain, haram menikahinya sebagaimana haram menikahi wanita hamil lainnya, karena hamil itu mencegah bersetubuh, maka mencegah juga akad nikahnya.

Dapat disimpulkan bahwa menikahi wanita yang hamil oleh pria lain hukumnya haram menurut Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan boleh pula wanita yang hamil itu dinikahi oleh pria yang menghamilinya di luar nikah.

Jika mengacu pada ketentuan dan syariat hukum Islam, seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya saja, jika bukan yang menghamilinya maka dianggap tidak sah.

Namun, tetap saja tidak dianjurkan dan dilarang untuk menikahi perempuan yang sedang hamil, sekali pun dengan tujuan untuk menutup aib keluarga.

Sebagai seorang muslim, sebaiknya kita menghindari hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam dan sekali pun kejadian itu terjadi maka bersegeralah untuk memohon dan meminta ampun epada Allah SWT atas perbuatan dosa kita.

Allah SWT adalah sebaik-baiknya permintaan tolong di bumi ini, sejatinya dunia adalah sementara dan yang kekal adalah akhirat.

يٰقَوْمِ اِنَّمَا هٰذِهِ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا مَتَاعٌ ۖوَّاِنَّ الْاٰخِرَةَ هِيَ دَارُ الْقَرَارِ

“Wahai kaumku! Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” (QS. Al-Gafir : 39).

Wallahu alam semoga kita semua dijauhkan dari kesesatan yang ada dibumi.

fbWhatsappTwitterLinkedIn