Di dunia ini Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasang di muka bumi untuk saling melengkapi dan menyempurnakan separuh dari agama. Cara sah yang Allah SWT ridhai ini dinamakan dengan pernikahan agar mereka mengingat janji bahwa mereka setia semati sebagai dua orang yang akan ibadah bersama di jalan Allah SWT.
Allah juga memerintahkan kepada manusia untuk menyegerakan berpasangan karena itu lebih baik dari mencegah zina. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah,
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya : “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasang supaya kamu mengingat kebesaran Allah SWT.” (QS. Az-Zariyat : 49).
Allah menciptakan sesuatu di muka bumi ini dengan cara berpasang-pasang. Tiada lain hanya untuk mengingat kebesaran-Nya. Allah juga berfirman dalam surat Al-Hujurat,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang pali mulia disisi kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujuraat 49 : 13).
Maka Allah SWT menciptakan manusia dari laki-laki dan wanita untuk saling mengenal, dalam artian mengikat diri dalam ikatan pernikahan untuk menyempurnakan ibadah. Pernikhan yang dimaksud adalah sakral.
Bagaimana menikah dalam mengikuti bulan hijriah dalam pandangan Islam?
Di antara kita pasti ada yang menginginkan menikah di bulan baik dan dalam Islam salah satu bulan baik jatuh pada bulan syawal. Dan tidak sedikit juga yang memilih menikah di bulan sywal.
Dari Aisyah RA pernah berkata, “Rasulullah SAW menikahiku pada bulan syawal dan berkumpul dengan pada bulan syawal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” (HR. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ahmad).
Imam An Nawawi menjelskan hadits di atas terdapat anjuran untuk menikah dan membangun rumah tangga di bulan syawal. Meski demikian, tidak ada larangan untuk menikah di bulan Muharram. Bulan Muharram juga merupakan salah satu dari empat bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran yang berbunyi,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Artinya : “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Alah adalah dua belas bulan, dan dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram, itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah : 36).
Ibnu Katsir menjelasan mengenai empat bulan dalam ayat di atas adalah meliputi bulan Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram, (tiga bulan ini berurutan) dan Rajab. Pada ke empat bulan ini, masyarakat Arab dilarang untuk berperang karena bulan tersebut suci.
Ke empat bulan di atas dinamakan dengan sebutan Syahrullah Asham yang artinya Bulan Allah yang Sunyi karena larangan berperang itu. Karena sungguh mulianya ke empat bulan di atas.
Di bulan suci kita dianjurkan untuk berbuat kebaikan-kebaikan yang bisa melipat gandakan pahala contohnya seperti berpuasa dan menikah.
Jadi hukumnya boleh saja jika memang diniatkan dan dilandasi keinginan untuk mencari keberkahan, yang menjadi kesalahan adalah jika terlalu percaya kepada bulan tersebut dan menyakini bahwa kebaikan datangnya hanya dari bulan pernikahan bukan dari Allah SWT maka hukumnya menjadi musyrik.
Allah berfirman dalam Al-Quran surah An-Naml,
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
Artinya : “Katakanlah (Muhammad), tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS. An-Naml : 65).
Pernikahan adalah ibadah maka menikah di bulan Muharram malah akan mendapatkan keberkahan yang dilipat gandakan. Rasulullah SAW juga megatakan bahwa menikah di bulan Muharram adalah sunahnya.
Tidak ada larangan pula bagi kita menikah di bulan Muharram karena tidak ada dalil yang signifikan menjelaskan larangan tersebut. Asalkan dari niat dan keteguhan hati. Allah menyeru kepada umat muslim untuk menyegerakan menikah bila mampu dalam segi finansial dan mentalitas.
Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda, jika salah saeorang dari kalian mampu menikah, maka lakukanlah, sebab menikah itu baik bagi mata kalian dan melindungi yang paling pribadi (farj).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagi kalian yang ingin menikah mungkin tulisan ini bisa memotivasi kalian untuk segera menunaikan ibadah nikah dan memilih Muharram menjadi bulan pas dalam menentukan tanggal pilihan. Karena pada dasarnya segala sesuatu yang diniatkan karena mengharap ridha Allah adalah lebih baik.
Bila diniatkan untuk beribadah dan tidak terdapat kemungkaran karena percaya berlebihan pada bulannya, maka hukum menikah di bulan Muharram sah-sah saja.
Semoga Allah SWT memudahkan kita semua yang berniat ingin melangsungkan pernikahan dengan segala kelancaran dan keberkahan.