Hukum Menolak Pernikahan Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernikahan merupakan salah satu anjuran yang diutamakan dalam Islam. Allah SWT telah menciptakan pasangan bagi setiap mahluk hidup termasuk manusia untuk dapat berkembang biak dan meneruskan jenisnya dengan melalui pernikahan. Sebagaimana firman-Nya:

وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

Artinya: “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”(Q.S. An- Nahl:72)

Menikah mempunyai beberapa hukum pernikahan bagi orang dengan kondisi tertentunya, diantaranya:

  1. Wajib : bagi mereka yang memiliki libido yang tinggi, telah akil baligh, serta ditakutkan tidak dapat menahan hawa nafsunya, maka diwajibkan untuk menikah dengan segera.
  2. Sunnah : bagi mereka yang telah memiliki keinginan untuk menikah dan telah memiliki cukup bekal untuk menikah, baik mental maupun finansial.
  3. Makruh : bagi mereka yang tidak memiliki keinginan maupun bekal untuk menikah karena ditakutkan jika tetap menikah justru akan menjadi masalah baik bagi diri sendiri maupun keluarga.
  4. Mubah : bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk menikah dan dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam zina jika tidka menikah.
  5. Haram :  bagi mereka yang berniat menikah hanya untuk menyiksa atau menyengsarakan pasangannya.

Tapi bagaimana jika seorang pria atau wanita yang telah cukup memenuhi persyaratan menikah justru menolak untuk menikah? Ada berbagai kondisi yang menyebabkan ditolaknya sebuah pernikahan, diantaranya adalah:

1. Menolak tanpa alasan

Jika seorang wanita menolak khitbah seorang pria yang sholeh tanpa alasan yang jelas atau rasional, maka keluarga wanita tersebut akan mengalami kerugian besar. Sebagaimana sabda Rasul: Jika seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan wanita kalian kepada orang tersebut. apabila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar. (HR. At-Tirmidzi no. (1084.dihasankan oleh Al-Imam Al-Albani. dalam Al-Irwa’ No. 1868, Ash Shahihah no. 1022).

Dari hadist di atas, dapat kita simpulkan bahwa sebaiknya jangan menolak pernikahan dari seorang lelaki yang sholeh tanpa alasan yang jelas karena dapat menimbulkan fitnah, seperti anggapan masyarakat tentang keluarag wanita yang terlalu pilih-pilih atau mematok standar yang tinggi.

Bukan hanya bagi wanita, jika seorang lelaki dilamar oleh seorang wanita yang shalehah, maka sebaiknya jangan menolak tanpa alasan yang jelas. Justru wanita yang shalehah adalah pasangan yang terbaik yang bisa didapatkan, sebagaimana sabda Rasul : “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Baca juga:

2. Menolak karena tidak terjaga agamanya

Seorang wanita atau pria yang menolak pernikahan karena calon pasangan adalah orang yang  tidak terjaga agamanya, hukumnya adalah boleh. Tidak terjaga agamanya disini bisa berarti tidak sholat fardhu, tidak puasa, tidak zakat atau sedekah, dan ibadah lainnya.

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”(Q.S. An Nisa:34)

Dari ayat di atas, dapat kita simpulkan bahwa Allah menyuruh kita untuk memilih atau menjadikan pasangan kita menjadi orang yang taat dalam beragama. Laki-laki merupakan pemimpin bagi wanita maka diharapkan mampu menjaga agamanya.

Baca juga:

3. Menolak pernikahan karena pekerjaan yang tidak bergengsi

Banyak para orang tua yang menginginkan calon pasangan bagi anaknya adalah orang yang mempunyai pekerjaan yang bergengsi atau jabatan tinggi. Sehingga jika ada seseorang yang datang melamar namun memiliki pekerjaan yang tidak diinginkan oleh keluarga wanita, justru lamaran tersebut ditolak.

Padahal dari segi lain seperti keimanan atau kesehatan sudah memenuhi persyaratan. Hal seperti ini tidak diperbolehkan karena Islam menganjurkan untuk mencari kriteria pasangan yang mengutamakan keimanan bukan gengsi atau status sosial.

4. Menolak karena alasan tidak sehat

Jika seseorang menolak pernikahan dikarenakan telah mengetahui riwayat kesehatan calon pasangan yang buruk dan dapat berakibat buruk juga baginya, maka dibolehkan untuk menolaknya. Misalnya saja diketahui bahwa yang melamar adalah seorang yang memiliki riwayat penyakit jiwa atau penyakit seks menular, maka ditakutkan akan membahayakan diri wanita atau pria yang dilamar.

5. Menolak pernikahan karena alasan fisik

Kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT, maka jika seseorang ditolak karena fisiknya yang kurang baik atau jelek padahal syarat pernikahan dalam Islam lainnya sudah baik sungguh sangat disayangkan. Padahal jika kita sudah tua dan renta, seluruh fisik kita pun akan habis termakan usia.

Baca juga:

6. Menolak pernikahan karena tidak jelas nasabnya

Kasus pernikahan yang terjadi tanpa nasab yang jelas semakin marak di Indonesia. Hal ini juga tidak terlepas dari peran teknologi seperti media sosial. Jika seseorang datang melamar namun nasabnya tidak jelas, dimana orang tuanya, siapa orang tuanya, bagaimana keluarganya, maka dibolehkan untuk ditolak.  Ketidakjelasan ini akan mengakibatkan banyak masalah jika pernikahan diteruskan, bahkan berpengaruh hingga ke anak.

7. Menolak karena tidak cinta

Dalam Islam, pernikahan dilakukan dengan jalan taaruf menurut Islam, yakni perkenalan. Bagaimana mungkin cinta dapat tumbuh sedangkan kedua pasangan hanya berkenalan tidak lebih. Keduanya tidak diperbolehkan bicara berdua saja, harus didampingi mediator, itupun hanya dibolehkan sedikit berbicara. Sedangkan kebanyakan orang sekarang menolak pernikahan dengan alasan tidak cinta karena telah terbiasa dengan pacaran, padahal tidak ada istilah pacaran dalam Islam, yang ada justru menjerumus kepada perbuatan zina.

Maka sangat disayangkan jika menolak pernikahan dengan alasan tidak cinta, bahkan bisa disebut tidak rasional karena sesungguhnya cinta yang baik akan tumbuh setelah pernikahan bukan sebelum pernikahan.

Demikianlah artikel mengenai hukum menolak pernikahan dalam Islam yang singkat ini. Semoga kita semua diberikan jodoh yang terbaik oleh Allah SWT dan kita juga menjadi jodoh yang terbaik bagi jodoh kita. Amin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn