Memiliki keturunan pastinya merupakan tujuan para suami istri setelah membangun rumah tangga. Namun sering ditemui saat ini banyak yang menunda kehamilan setelah menikah karena beberapa hal.
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, cara-cara untuk menunda kehamilan juga semakin beragam, baik dari segi medis maupun non medis. Sebagai muslim tentu mengetahui cara menunda kheamlikan yang sesuai agama Islam sangatlah penting.
Banyak pasangan suami istri yang memilih menunda kehamilan setelah menikah. Cara menunda kehamilannya pun beraneka ragam, ada menggunakan kondom, meminum, pil KB, ada juga mengeluarkan sperma diluar rahim.
Namun, apakah hukum mengeluarkan sperma diluar rahim diperbolehkan dalam islam?
Mengenai hal tersebut akan dijelaskan oleh Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah. Berikut ini adalah penjelasan Buya Yahya tentang hukum menunda kehamilan.
“Hukum menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang, asal tujuannya bukan takut miskin,” kata Buya yahya.
Sebab, jika menunda kehamilan karena takut miskin ini termasuk kurang ajar kepada Allah SWT. “Tapi menunda kehamilan karena ingin mengatur biar anak saya agak gede bisa ngerawat boleh-boleh saja,” kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, cara menunda kehamilan ada cara yang benar dan ada cara yang haram. “Cara yang benar adalah dengan cara ‘Azl, ini sudah hampir dispekati, ‘Azl itu mengeluarkan air mani diluar rahim,” kata Buya Yahya.
Hukum mengkonsumsi pil KB atau memasang spiral guna mencegah kehamilan
Berikut fatwa Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya ‘Marja’:
Tathbiiq Fatawa Ibn Utsaimin Lianduruwid’. Syaikh Al ‘Utsaimin menjelakan, tidak diragukan, mengkonsumsi pil dan obat-obatan pencegah hamil, merupakan perkara yang tidak sesuai syari’at dan tidak sesuai dengan harapan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam terhadap umatnya. Karena Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menginginkan agar umatnya memiliki keturunan yang banyak.
Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam:
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم
“Menikahlah dengan wanita yang lembut lagi subur karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat-umat yang lain.”
Allah Ta’ala telah memberi nikmat kepada Bani Israil dengan jumlah yang banyak. Allah Ta’ala berfirman:
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ ننَفِيراً
“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.” (QS. Al Isra: 6)
Begitu juga tatkala Nabi Syu’aib memperingatkan kaumnya dengan jumlah yang banyak
إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al Isra: 86)
Akan tetapi, terkadang membatasi keturunan diperlukan dalam kondisi darurat. Misalnya dikarenakan sang ibu tidak memungkinkan hamil lagi atau adanya bahaya yang akan mengancamnya.
Tatkala kondisi demikian menurut Syaikh Al Utsaimin, tidak mengapa membatasi keturunan. Mengambil solusi paling ringan dampak negatifnya diantara dua pilihan terburuk. Dahulu para sahabat radhiyallahu’anhum melakukan ‘azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) di masa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam. Sementara beliau tidak melarangnya.
Imam Ghazali Menganggap Terlarang
Ada juga yang menjelaskan bahwa hukum childfree dalam Islam adalah haram. Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin terkait pentingnya anak. Hal ini juga yang menjadi hujjah sebagian ulama yang menyatakan childfree dalam Islam merupakan sesuatu yang terlarang.
Kesimpulan dan pembahasan
Jadi dapat kita simpulkan bahwa tergantung niat dan tujuan untuk menunda kehamilan. Akan dibolehkan dan akan diharamkan sesuai tujuan.
Alangkah baiknya untuk tidak menunda kehamilan karena anak adalah sebuah anugrah terindah dari Allah SWT yang dititipkan kepada kita.