Menikah memiliki banyak keutamaan dan pahala yang Allah berikan dan memiliki dasar menikah. Lalu bagaimana hukum menunda nikah dalam islam? Dan apakah keutamaan keutamaan dari menikah segera atau tidak ditunda jika memang sudah memiliki kemampuan lahir batin? Berikut simak ulasannya.
Anjuran dan perintah untuk menikah
Dan didalamnya Allah telah memberikan keterangan bahwasanya ketika seorang insan menikah Allah akan memberikan kecukupan baginya. Dalam suatu ayat Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan nikahkanlah orang orang yang sendirian di antara kamu, dan orang orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32)
Dan orang orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. At Taubah (9) : 71)
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha)
“Dan diantara tanda tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berpikir. “ (QS. Ar Ruum (30): 21)
“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Adiy dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
“Seburuk buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari)
“Dan kawinkanlah orang orang yang sendirian di antara kamu dan orang orang yang layak (berkawin) dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka mampu dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. An Nur: 32)
“Tiga golongan; Allah pantas menolong mereka. (Di antaranya), seseorang yang menikah untuk menjaga kehormatan dirinya.” (Hadits hasan, Shahihu al Jami’, 3050)
Hukum menunda nikah dalam islam
Karena menikah merupakan Sunnah yang sangat dianjurkan, maka barang siapa yang sudah siap, dianjurkan untuk segera melaksanakan pernikahan. Jika sudah memilih calon pasangan namun menunda nunda pernikahan dikhawatirkan akan terjerumus kedalam kemaksiatan.
Seorang pemuda dan pemudi tidak boleh menunda nunda menikah karena alasan kuliah. Menikah tidak dibatasi hal tersebut, bahkan dimungkinkan seorang pemuda menikah untuk menjaga dirinya, agamanya, akhlaknya serta menundukkan pandangannya sementara ia terus melanjutkan kuliahnya.
Begitu pula dengan pemudi yang diberikan kecukupan dan kemudahan kepada Allah, wajib bagi dirinya untuk bersegera menikah meskipun ia masih sekolah –baik ia berada dijenjang SMA atau perguruan tinggi karena hal tersebut bukanlah penghalang.
Dan kuliah bukanlah penghalang terjadinya sebuah pernikahan. Meskipun engkau memutuskan kuliahmu, maka hal tersebut tidaklah mengapa, karena yang terpenting adalah engkau belajar ilmu ilmu yang bermanfaat bagi agamamu dan selebihnya merupakan tambahan semata.
Oleh karena itu, semua pemuda dan pemudi wajib menyegerakan diri untuk menikah bila si pelamar telah mampu mencukupi kebutuhan yang akan dilamar. Jika seorang yang dilamar dirasa cocok, maka bersegeralah menikah dalam rangka mengamalkan perkataan Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam dalam hadits shahih,
“Wahai sekalian pemuda, apabila kalian mampu (lahir dan batin) untuk menikah, maka menikahlah. Hal tersebut akan menjaga pandangan dan kemaluan. Namun, bila kalian belum mampu berpuasalah. Karena di dalam puasa tersebut terdapat pengekang” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Anjuran untuk tidak menunda nikah
Kata menikah sebenarnya berasal dari kata dasar nikah. Sedangkan kata nikah sendiri berasal dari bahasa arab An nikaah yang artinya adh dhamm atau menghimpun. Di sini kata ini kemudian artinya menjadi akad atau persetubuhan. Pernikahan dalam islam sendiri memiliki kedudukan yang cukup tinggi. Bahkan pernikahan pernah beberapa kali disebutkan di dalam al qur’an.
Secara umum sendiri islam menganjurkan umat Nya untuk menikah. Anjuran menikah dalam islam ini sebanding dengan berbagai hal yang dapat diperoleh dari pernikahan. Islam menggambarkan pernikahan sebagai salah satu ladang untuk memperoleh pahala.
Ini tersebut di dalam sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa pernikahan termasuk menyempurnakan separuh agama. Jadi separuh agama yang telah dipenuhi dengan taqwa harus disempurnakan dengan pernikahan ini. Hal ini tentu menunjukkan bagaimana kedudukan pernikahan di dalam islam.
Memang ada yang kemudian memilih untuk tidak menikah. Ini karena berbagai alasan yang mendasarinya. Namun, sejatinya dalam islam kehidupan membujang tidak disukai. Bahkan Rasulullah SAW pernah melarang hal ini dengan larangan yang keras.
Saat itu sahabat Rasulullah mendatangi istri istri Rasulullah SAW untuk menanyakan terkait ibadah. Karena masing masing dari mereka ingin meningkatkan ibadahnya. Hingga salah seorang berkata bahwa ingin berpuasa sepanjang tahun tanpa putus. Lalu seseorang yang lain mengatakan ingin melakukan shalat malam seterusnya. Dan juga ada yang mengatakan ingin menjauhi wanita dan tidak menikah.
Saat mendengar hal itu beliau bersabda. “Menikah adalah sunnahku, Barang siapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan golonganku. Menikahlah kalian, sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat. Barang siapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).”
Hal ini menunjukkan bagaimana Rasulullah menyikapi keinginan sahabat untuk membujang dengan larangan keras. Lalu menjadikan menikah sebagai bentuk sunnah yang dianjurkan. Sehingga dapat disimpulkan sendiri jika dalam islam kehidupan membujang tidak di sarankan.
Lalu bagaimana tentang hukum nya dalam islam? Permasalahan tentang menunda menikah ini harus ditilik lebih lanjut. Ini berkaitan dengan apa yang mendasari penundaan pernikahan tersebut. Jika seorang merasa sudah mampu untuk menikah maka disarankan untuk segera menikah.
Pada akhirnya dalam islam pernikahan sebagai sarana penyempurna separuh ibadah tidak ditunda tunda. Apalagi jika dirasa sudah cukup matang untuk menikah. Hanya saja jika memang menunda menikah karena suatu hal yang mendesak, islam akan memperbolehkan. Jika memang belum mampu untuk menikah hendaknya melakukan puasa.
Ini menghindarkan kita dari dosa utamanya adalah dosa akibat syahwat. Menikah memang menjadi salah satu langkah besar yang harus direncanakan dengan baik. Namun, alangkah lebih baik jika menyegerakan menikah untuk menghindari dosa dan menjemput ibadah.
Hukum menunda pernikahan dalam islam sendiri tidak dosa. Hanya saja islam tidak menyukai hal itu, apalagi jika banyak berpotensi menjadi dosa. Islam menyarankan untuk menyegerakan menikah. Namun, bagi anda yang belum mampu hendaknya berpuasa untuk menghindari dosa.
Nah sobat, itulah hukum mengenai menunda nikah dalam islam dimana menikah memang sunnah Rasul dan akan menjadi pelengkap sebagai umat islam, segeralah menikah jika memang sudah waktunya, tak perlu takut akan rezeki dsb sebab jika mekah dengan niat karena Allah maka Allah akan mencukupkan segalanya.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…