Dalam sebuah hubungan rumah tangga, finansial menjadi hal penting untuk dibahas. Karena pada dasarnya, kita harus sama-sama terbuka mengenai kondisi keuangan. Suami memang fitrahnya untuk menjadi tulang punggung dan membiayai istrinya.
Sedangkan, seorang istri bebas apakah ingin berkarir atau memilih menjadi ibu rumah tangga. Hal ini tertunya tidak lepas dari persetujuan suami, karena fitrah wanita adalah di rumah. Namun, bagaimana jika seorang suami meminjam uang istri dan Islam memandang fenomena ini?
Setelah menikah, seorang suami memiliki tanggung jawab terhadap istrinya. Salah satu kewajiban suami terhadap istri dalam Islam yang harus dipenuhi adalah menafkahi keluarga. Nafkah yang dimaksud adalah menafkahi lahir dan batin. Kewajiban suami ini dijelaskan dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya : “Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah 2 : 233).
Rasulullah SAW bersabda mengenai suami yang diwajibkan menafkahi istri, “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang dibwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim).
Tanggung jawab di atas memang diharuskan karena selepas ijab kobul, semua hal yang menyangkut perbuatan sang istri menjadi tanggung suami. Karena sudah tidak ditanggung lagi oleh kedua orang tuanya, maka semua perbuatan baik buruknya isri menjadi tanggung jawab suami.
Menurut para ulama, uang atau harta istri adalah milik pribadinya. Oleh karena itu, meskipun hendak meminjam uang istri, suami diharuskan mendapatkan ijin dahulu karena restu istri adalah keridhaan Allah SWT. Jika istri mengijinkan, maka suami boleh memakainya.
Jika istri tidak berkenan mengijinkannya, maka suami tidak boleh memakainya. Karena Islam memberikan hak-hak wanita secara sempurna. Islam menjadikan harta wanita otonom secara kepemilikan dari harta suami dalam struktur keluarga. Itulah keistimewaan yang Islam berikan kepada wanita sebagai kepemilikan hak-haknya.
Dalam Islam juga dianjurkan bagi seorang istri untuk membantu jika suami mengalami kesulitan dalam hal finansial. Karena sesungguhnya rumah tangga adalah bahtera kapal yang dimana jika ada terdapat kesulitan dan kerusakan maka harus saling membantu agar tetap sejalan dan tidak tenggelam.
Allah berfirman dalah Al-Quran surah An-Nisa,
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya : “Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati.” (QS. An-Nisa : 4).
Jika seorang istri dengan suka rela membagi hartanya kepada suami maka suami wajib menerimanya, sesuai dengan firman Allah di atas. Hal ini juga dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya.
Namun jika sang istri tersebut tidak peduli dengan hartanya (pemboros), maka suami tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sang uami harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya agar tidak keluar dengan sia-sia.
Adapun jika seorang istri tersebut gemar mengeluarkan uangnya untuk bersedekah, maka tidak apa-apa. Seorang wanita berhak mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk sedekah, tanpa harus meminta izin kepada suaminya. Dalam hadits Jabir mengatakan bahwa Rasulullah SAW berceramah di depan jamaah wanita,
“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, karena saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Kemudian, para wanita itu pun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka dan mereka melemparkannya di pakaian bilal.” (HR. Muslim).
Namun, alangkah lebih baik jika sedekah tersebut digunakan untuk keperluan keluarga. Setelah keperluan keluarga selesai maka boleh digunakan pada sedekah lainnya. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak diberi sedekah tersbeut (dibanding yang lain).” (HR. Bukhari).
Haram Hukumnya Jika Suami, Begini!
Jika istri memberikan uangnya dengan secara suka rela maka hal tersebut adalah sebuah rejeki bagi suami, dan memang diwajibkan juga bagi istri membantu suaminya jika terdapat kendala finansial. Namun, diharamkan hukumnya jika suami memakai uang sang istri dengan sembunyi-sembunyi dan tidak bilang dahulu.
Karena sejatinya itu adalah dosa, pertama, kewajiban suami adalah memberi nafkah dan bukan menjadi orang yang mengambil apa yang sudah menjadi hak istrinya. Kedua, harta istri adalah atas apa yang menjadi miliknya.
Jadi, haram hukumnya jika suami mengambil dan memakai secara paksa uang yang istrinya punya. Karena uang istri hanya boleh dipakai atas seijin dan ridha sang istri.
Lebih berdosa lagi jika suami tidak memberi nafkah istri dan memakai hasil dari semua yang istri punya. Sungguh baginya adalah dosa besar karena tidak bisa emenuhi tanggung jawab seorang suami menjadi kepala keluarga.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Ath-Thalaq,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang telah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapagan setelah kesempitan.” (QS. At-Talaq : 7).