Dalam rumah tangga, istri sebagai ibu rumah tangga dalam Islam bertanggung jawab mengurus rumah tangga sedangkan kewajiban suami terhadap istri dalam Islam adalah mencari nafkah.
Konsekuensinya adalah istrilah yang melakukan seluruh pekerjaan rumah tangga. Namun ada juga suami yang membantu istrinya melakukan pekerjaan rumah tangga. Bagaimanakah hukum suami membantu pekerjaan rumah tangga? Berikut adalah ulasan singkatnya.
Dalam Islam, suami yang membantu istri dengan melakukan pekerjaan rumah tangga merupakan perbuatan yang baik dan termasuk kebiasaan orang-orang shalih. Bahkan hal tersebut menunjukkan keluhuran akhlak sang suami dan dicontohkan sendiri oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
‘Aisyah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) tatkala ditanya, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan ketika berada di tengah keluarganya?”. ‘Aisyah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Jika telah tiba waktu shalat, beliau berdiri dan segera menuju shalat.” (HR. Muslim).
Dari salah satu kisah teladan NabiMuhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, di samping merupakan cara Rasulullah memuliakan istri, cara Rasulullah menyayangi istri dan cara Rasulullah memanjakan istri, juga merupakan wujud nyata akhlak mulia beliau yang tawadhu atau rendah hati.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah, beliau membantu pekerjaan rumah tangga seperti menyapu rumah, memerah susu kambing, menjahit baju, makan bersama pembantunya, dan membeli kebutuhannya di pasar.
Sebagai muslim, tentunya kita harus menumbuhkembangkan sifat rendah hati atau tawadhu karena tawadhu dalam Islam merupakan perintah Allah SWT. Adapun keutamaan rendah hati dalam Islam salah satunya adalah mencegah seseorang bersikap sombong. Dalam surat Asy Syu’araa ayat 215 Allah SWT berfirman yang artinya,
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman.” (QS. Asy Syu’araa : 215)
Selain itu, keutamaan memiliki sifat tawadhu dalam Islam adalah diangkat derajatnya oleh Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tidaklah seseorang bertawadhu karena Allah melainkan Allah mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
“Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku ‘Tawadhulah kalian sehingga tidak ada seorang pun yang menyombongkan dirinya dan berlaku aniaya terhadap orang lain”. (HR. Muslim)
Dengan demikian, hukum suami membantu pekerjaan rumah tangga adalah sangat dianjurkan dalam Islam karena perbuatan ini merupakan salah satu wujud akhlak dalam Islam yang mulia dan dicontohkan sendiri oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melalui beberapa sikap dan perbuatannya telah menunjukkan pentingnya bagi seorang muslim memiliki akhlak yang mulia. Pahala yang diperoleh pun begitu besar. Dari Usamah bin Syarik, ia berkata,
“Tatkala kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba datang beberapa orang kepadanya seraya berkata, ‘Siapakah hamba yang paling dicintai oleh Allah SWT? Beliau bersabda, ‘Orang yang paling baik akhlaknya.’” (HR. Tabrani)
Dalil lainnya adalah dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma ia berkata,
“Tidakkah aku beritahu kepada kalian orang yang paling aku cintai dan yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti?” Mereka berkata, “Iya ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Orang yang paling baik akhlaknya di antara kamu.“ (HR. Ahmad)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
“Tiada sesuatu yang lebih berat pada timbangan seorang hamba pada hari kiamat nanti dari akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad)
Jadi, untuk para suami, rajin-rajinlah membantu istri di rumah. Selain akan semakin dicintai oleh sang istri, membantu pekerjaan rumah tangga merupakan perbuatan baik sekaligus menunjukkan betapa mulianya akhlak sang suami.
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum suami membantu pekerjaan rumah tangga. Semoga bermanfaat.