Hukum Suami Menghina Istri Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tidak ada manusia yang sempurna. Setiap orang pasti pernah berbuat salah, termasuk istri Anda. Untuk menghadapinya tentunya Anda harus mempraktekan cara mengatasi masalah rumah tangga secara islami. Yakni dengan menasehatinya secara baik-baik dan bertutur kata lembut. Sebab pada dasarnya wanita itu lemah. Ia tercipta dari tulang rusuk yang bengkok maka seorang suami harus bisa melindunginya. Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda:

“Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka sikapilah para wanita dengan baik.” (HR al-Bukhari)

Meskipun islam telah menjelaskan secara lengkap tata cara berperilaku terhadap istri yang baik, namun tetap saja sebagian orang mengabaikannya. Seorang pria yang terbawa emosi terkadang khilaf lalu menghina istrinya bahkan bermain tangan. Nah, kira-kira bagaimana sih hukum suami menghina istri dalam islam? Berikut ulasan lengkapnya!

Islam tidak pernah mengajarkan manusia untuk berkisap saling menghina. Sebaliknya, manusia dianjurkan untuk bisa bertutur kata yang baik. Apabila tidak sanggup maka harusnya diam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Begitupun dengan sikap suami terhadap istrinya. Tidak boleh suami mengina atau berkata keji kepada istri-istri mereka. Terlebih lagi memukul maka hukumnya haram. Rasulullah mencontohkan untuk berbuat baik terhadap istri. Sebab istri adalah pententram hati. Dialah  ibu rumah tangga dalam Islam yang bekerja membersihkan rumah, memasak, mengurusi anak, dan menyiapkan segala kebutuhan rumah tangga. Kalaupun istri punya sedikit kekurangan maka kewajiban suami terhadap istri dalam Islam harus menerimanya. Atau paling tidak menasehatinya dengan cara lembut. Ingatlah perjuangan istri saat mengandung dan melahirkan bayi. Dia bertaruh antara hidup dan mati. Maka sudah tentu suami menghargai semua itu.

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwasahnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yang lain.” (HR. Muslim)

Dalil-Dalil yang Memerintahkan Suami Berbuat Baik Kepada Istri

Terdapat banyak dalil yang memaparkan tentang perintah agar suami berbuat baik kepada istri. Diantaranya yakni:

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku” (HR. At-Tirmidzi)

“Barang siapa menggembirakan hati istrinya, maka seakan-akan ia menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis karena takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya masuk neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah akan memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Saat suami memegang telapak tangan istri, maka bergugurlah dosa-dosa suami istri itu lewat sela-sela jari mereka.” (Diriwayatkan dari Maisarah bin Ali)

“Dan pergaulilah istrimu-istrimu dengan baik. Lalu, jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin engkau tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami-nya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz[1] , hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS. An-Nisaa’ : 34)

“Orang-orang yang menyakiti mu’min laki-laki dan mu’min perempuan tanpa perbuatan yang mereka lakukan, Maka sesungguhnya mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.”(QS. Al-Ahzab: 84)

“Maka disebabkan rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Qs. Ali Imran: 159)

Cara Suami Memperlakukan Istri yang Bersalah

Ketika seorang pria menikahi wanita, maka sejak saat itu dia bertanggung jawab penuh terhadap wanita tersebut. Segala kebaikan dan keburukan wanita itu harus bisa diterima. Suami berkewajiban untuk meluruskan agama sang istri. kewajiban wanita setelah menikah juga harus mematuhi suaminya.

Apabila istri berbuat salah, maka islam mengajarkan terdapat 3 hal yang harus dilakukan. Yakni pertama dinasehati, pisah ranjang dan dipukul dengan pukulan yang lembut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Al-Quran:

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di termpat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS.An Nisa’: 34-35).

  1. Didoakan

Saat istri marah maka sebaiknya jangan dibalas dengan amarah. Sebaliknya, cobalah berlaku lemah lembut. Peluklah dia. Lalu pegang ubun-ubunnya dan berdoalah:

Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang dibawanya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

  1. Menasehati

Tindakan berikutnya yang harus dilakukan saat istri berbuat salah maka suami wajib menasehatinya. Menasehati bukan berarti menggurui. Namun berbagi ilmu tentang agama dengan cara yang baik. Anda bisa mengajak istri duduk berdua. Lalu ceritakan tentang hadist atau ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan akhlak atau lainnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menahan amarah padahal ia mampu melakukannya, pada hari Kiamat Allah k akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluk, kemudian Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang ia sukai.” (HR.Ahmad, Dawud, Tirmidzi, dan Ibu Majah)

Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk Surga.” (HR. At-Thabrani)

  1. Memboikot (Hajr) dengan Cara Pisah Ranjang

Apabila nasehat masih tidak membuahkan hasil, maka suami bisa melakukan pisah ranjang selama beberapa hari. Misalnya saja Anda tidur di ruangan lain. Namun jangan perlakukan istri Anda dengan buruk. Menurut ulama, untuk perbuatan hajr tidak boleh dari 3 hari. Sebagaimana hadist Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari).

  1. Memukul Tanpa Melukai

Apabila cara-cara diatas tidak bisa mengubah sikap istri, maka suami diperbolehkan memukul istri. Dengan syarat pukulan tersebut tidak boleh meninggalkan bekas luka. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim).

Para fuqaha berpendapat bahwa dalam memukul istri tentunya ada batasan-batasan yang wajib diikuti.  Diantaranya:

  • Tidak boleh memukul dengan tongkat, tapi cukup dengan tangan, kayu siwak atau sapu tangan yang digulung
  • Pukulan tidak boleh mengakibatkan luka atau cedera
  • Pukulan tidak boleh dilakukan secara membabi buta ataupun menyiksa
  • Pukulan hanya dimaksudkan untuk sekedar memberi pelajaran, bukan menuruti hawa nafsu dan amarah
  • Pukulan tidak boleh membekas : “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim).
  • Tidak boleh lebih dari 10 kali pukulan: “Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Tidak boleh memukul di wajah: “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad)

  1. Sebaiknya Hindari Memukul

Meskipun perbuatan memukul istri diperbolehkan, namun tetap saja sebaiknya dihindari.Terlebih lagi jika istri telah bertaubat maka hendaknya suami memaafkannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).

Dari Abdullah bin Jam’ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya?” (HR. Muslim, Bukhari dan Tirmidzi)

Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang yang baik di antara kamu.” (HR.Abu Dawud)

Dari penjelasan diatas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa hukum suami menghina istri dalam islam adalah tidak diperbolehkan. Seseorang yang baik adalah mereka yang mampu memaafkan dan menjaga ucapannya. Dengan demikian rumah tangga bisa menjadi keluarga sakinah dalam Islam, keluarga harmonis menurut Islam, keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Demikian info mengenai hukum suami menghina istri dalam islam. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn