Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin Kepada Istri dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menjalani pernikahan dalam Islam memang merupakan salah satu ibadah dalam Islam. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah membangun rumah tangga dalam Islam yang berisikan keluarga sakinah mawadah warahmah.

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
[QS. Ar. Ruum (30):21].

وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
[QS. Adz Dzariyaat (51):49].

Setelah melaksanakan syarat pernikahan dalam Islam dan keduanya melewati kehidupan setelah menikah, maka salah satu kebutuhan dalam pernikahan yang wajib dipenuhi adalah kebutuhan biologis. Salah satu kewajiban suami terhadap istri dalam Islam adalah memberikan nafkah batin.

Allah berfirman,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Wanita punya hak (yang harus ditunaikan suaminya sesuai ukuran kelayakan), sebagaimana dia juga punya kewajiban (yang harus dia tunaikan untuk suaminya).” (QS. al-Baqarah: 228)

Baca juga

Allah Ta’ala kembali berfirman,

نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم

“Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai.” [Al-Baqarah:223]

Syaikh Muhammad bin shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

:أنه إذا أتى أهله فقد أحسن إلى أهله، لأن المرأة عندها من الشهوة ما عند الرجل، فهي تشتهي الرجل كما يشتهيها، فإذا أتاها صار محسناً إليها وصار ذلك صدقة.

“jika seorang laki-laki “mendatangi” istrinya hendaklah “berbuat baik” kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai “keinginan” sebagaimana laki-laki mempunyai “keinginan”. Jika ia mendatangi istri dengan “berbuat baik” padanya maka ini termasuk sedekah.” (Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah libni Utsaimin hadits ke-15)

Namun terkadang, suami tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istri. Padahal Allah telah menjelaskan mengenai hak istri dalam pernikahan, termasuk hak menerima nafkah batin.

Aisyah meriwayatkan , “Dulu istri Utsman bin Mazh’un biasa memakai pewarna tangan dan memakai wewangian, kemudian ditinggalkannya (dia menjadi kusut masai) . Saya bertanya kepadanya, “Mengapakah engkau?” Dia menjawab , “Utsman sudah tidak menghendaki dunia dan tidak menghendaki wanita lagi.’ Di dalam riwayat Thabrani dari Abu Musa al Asyari, “Kemudian Nabi saw menemui Utsman seraya berkata, “Wahai Utsman, mengapa engkau tidak meneladani aku? Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas dirimu…” Sesudah itu mereka didatangi oleh istri Utsman dengan memakai kosmetika seperti pengantin, lalu para wanita berkata, “Lihatlah dai berkata, kami telah ditimpa sesuatu yang menimpa orang-orang.” (HR Ahmad)

Mengenai suami yang tidak memberikan nafkah batin karena alasan malas atau lelah, maka hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca juga:

Syaikh Muhammad Mukhtar As-Syingkiti rahimahullah berkata,

ونبه العلماء على ذلك لما فيه من المفاسد، والعواقب الوخيمة، فإن المرأة تكره زوجها حينئذٍ، وتحس أنه يريد قضاء حاجته فقط، وأنه لا يلتفت إليها، ولا يريد أن يحسن إليها، ويكرمها في عشرته لها، فلربما حقدت عليه، ودخل الشيطان بينهما فأفسدها عليه، فيشرع بناءً على مقاصد الشرع العامة من حصول السكن والألفة، فعليه أن يعطي المرأة حقها

“Para ulama telah memperingatkan masalah ini karena ada mafsadah dan akibat yang buruk. Yaitu seorang istri membenci suaminya ketika itu. Istri merasa suaminya hanya sekedar ingin menunaikan syahwatnya saja, tidak perhatian dan tidak ingin berbuat baik kepadanya dan tidak menghormatinya dalam bermuamalah. Bisa jadi ia akan memusuhi suaminya. Dan setan masuk kemudian merusaknya. Maka syariat dibangun diatas tujuan umum untuk menciptakan kerukunan dan persatuan hati. Maka hendaklah ia memberikan hak kepada Istrinya.”

Sedangkan bagi suami yang memang mempunyai penyakit atau kekurangan yang memang tidak memungkinkannya untuk memberikan nafkah batin kepada istri, hendaknya sebagai seorang istri haruslah bersabar. Salah satu kewajiban istri terhadap suami dalam Islam adalah selalu mendampingi suami selama suami masih dalam syariat Islam.

Ciri-ciri istri shalehah adalah mampu menerima dengan ikhlas kekurangan dan kelebihan suaminya. Keutamaan istri yang sabar adalah diberikan kemudahan dalam mencapai surga.

Rasulullah bersabda, “Wanita yang menjadi penghuni surga ialah yang penuh kasih sayang, banyak kembali kepada suaminya yang apabila suaminya marah ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata : aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha”. (Mu’jamul Ausath no.5644).

وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

“Dan, orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa”. [Al-Baqarah : 177]

Rasulullah bersabda, “Dan wanita adalah pelayan untuk suaminya, ia akan dimintai pertanggungjawaban”. (HR Bukhari Muslim).

Namun jika seorang wanita merasa bahwa ia benar-benar kekurangan dalam nafkah batin dan tidak bisa mentolerirnya, maka ia diperbolehkan untuk menggugat cerai dengan syarat telah berobat selama setahun.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Jika istri mendapati suaminya impoten, maka ditunda (diberi waktu kesempatan) satu tahun, jika telah berlalu dan suami masih impoten maka istri berhak mengajukan fasakh.” (Manhajus salikin hal 202, Darul Wathan, cet. I, 1421 H)

Baca juga:

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata, “Alasannya (mengapa satu tahun) yaitu sampai berlalu empat musim karena bisa jadi ia tidak mampu melakukan jima’ (lemah) karena pengaruh cuaca dingin. Jika dingin hilang maka datanglah kekuatan (jima’ dan bisa tegak). Bisa jadi juga sebabnya adalah cuaca panas. Maka ditangguhkan setahun sampai berlalu empat musim. Jika telah berlalu tanpa perbaikan, maka istri berhak mengajukan permintaan cerai (fasakh) kepada hakim. Karena wanita juga memiliki syahwat sebagaimana laki-laki.” (Ibhajul Mu’min hal 250, Darul Wathan, cet.I, 1422 H)

Demikianlah penjelasan tentang hukum suami tidak memberi nafkah batin kepada istri yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn