Hukum Wanita Minta Dinikahi dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagai umat muslim kita memiliki kewajiban menikah untuk mengukuti sunnah rasul. Namun jumlah wanita yang lebih banyak dibandingkan pria terkadang menjadi problematika tersendiri. Banyak wanita yang masih melajang atau berstatus janda ingin menikah namun mereka tidak berani menawarkan dirinya karena takut dianggap murahan.

Di Indonesia sendiri, umumnya pernikahan diawali dengan pria yang melamar wanita. Konsepnya pria yang memilih dan wanita yang menentukan. Lamaran tersebut bisa jadi diterima atau tidak. Apabila ditolak maka si pria boleh melamar wanita lain. Siapapun yang ia inginkan, kecuali wanita yang sudah bersuami, wanita yang masih dalam masa iddah, wanita yang terikat nasab dengan ketentuan tertentu, serta hindari juga sifat wanita yang tidak boleh dinikahi.

Satu hal yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika wanita menawarkan dirinya kepada seorang pria untuk dinikahi? Apakah itu diperbolehkan dalam islam? Jika iya, apa saja syarat-syaratnya? Berikut ulasan lengkapnya.

Dalil yang Menjelaskan Pria Melamar Wanita

Secara umum, memang banyak dalil yang menjelaskan bahwa prosesi melamar atau khitbah biasanya dilakukan oleh pria. Jadi si pria datang ke rumah wanita untuk meminang. Meminta izin resmi kepada walinya agar ia diperbolehkan menikah dengan wanita tersebut.

Ini sebagaimana dijelaskan dalam ayat Al-Quran: “Dan  tidak  ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah) itu  dengan sindiran   atau  kamu  menyembunyikan  (keinginan  mengawini mereka) dalam  hatimu ” (QS.Al-Baqarah: 235)

Ayat diatas menjelaskan bahwa wanita yang masih dalam masa iddah boleh dikhitbah namun hanya lewat sindiran. Ayat ini jelas mengungkapkan bahwa pria-lah yang meminang, sedangkan wanita yang menerima.

Selain dari itu, banyak pula hadist-hadist yang menyiratkan tentang keadaan dimana pria meminta menikahi wanita. Diantaranya yakni:

Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: “Gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin, dan janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai persetujuannya. Ada yang bertanya; ‘ya Rasulullah, bagaimana tanda izinnya? Nabi menjawab: tandanya diam.” (HR. Bukhari)

Dari Aisyah radhiyallahuanha, ia telah mengabarkan kepadanya bahwa: pernikahan pada masa jahiliyah berdasarkan empat macam, diantara pernikahan tersebut yaitu seorang laki-laki melamar wali wanita seseorang kepadanya, kemudian memberinya mahar, kemudian laki-laki tersebut menikahinya. (H.R. Abu Daud)

Jika seseorang datang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedang kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan.” Para shahabat bertanya; “Meskipun dia tidak kaya.” Beliau bersabda: “Jika seseorang datang melamar (anak perempuan) kalian, kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia.” Beliau mengatakannya tiga kali. (HR. Tirmidzi)

Nabi Muhammad shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang perempuan, maka jika ia bisa melihat dari perempuan itu apa yang dapat menyerunya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya. Jabir berkata: aku meminang seorang perempuan maka aku bersembunyi terhadapnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, kemudian aku menikahinya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Fatimah binti Qais berkata : “Maka ketika aku telah menjanda aku dilamar oleh Abdur Rahman bin Auf diantar oleh serombongan sahabat Rasulullah SAW.” (HR. Muslim)

Dari Bakr bin Abdullah al-Muzani berkata bahwa Mughirah bin Syu’ban berkata, “Aku datang kepada Nabi SAW, lalu aku sebutkan seorang wanita yang akan aku khitbah. Beliau bersabda, Pergilah dan lihatlah ia, maka sesungguhnya hal itu lebih pantas untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (HR. Ahmad dan Ibn Majah)

Diceritakan dari Urwah r.a, Nabi shallallahu‘alaihi wasallam datang melamar Aisyah kepada Abu Bakar, lalu Abu Bakar r.a. berkata : “Sesungguhnya aku adalah saudaramu. Nabi menjawab, ‘Engkau adalah saudaraku dalam agama Allah dan kitabNya dan dia halal bagiku.” (HR. Bukhari)

Dari Abu Humaid, dia berkata telah melihat Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda : “jika seorang kalian melamar seorang wanita, maka tidak mengapa baginya melihat wanita tersebut apabila dia melihatnya hanya dalam rangka untuk melamarnya meskipun wanita tersebut tidak mengetahuinya“. (HR. Ahmad)

Pandangan Islam tentang Wanita meminta untuk Dinikahi

Dari dalil-dalil diatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa sejak zaman Nabi memang umumnya pria yang meminang wanita terlebih dahulu. Namun demikian, juga tidak ada hadist yang melarang wanita untuk meminang duluan atau minta dinikahi.

Nah, berikut beberapa kisah wanita yang meminta untuk dinikahi oleh pria:

  1. Kisah Khadijah r.a yang minta dinikahi Rasul SAW

Sebagai umat muslim, tentunya kita sudah tak asing dengan kisah Khadijah radhiyallahu ‘anha yang meminta dinikahi oleh Rasul shallallahu‘alaihi wasallam. Khadijah adalah saudagar kaya raya yang memiliki paras cantik. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu‘alaihi wasallam adalah patner bisnis Khadijah. Nabi sering membawa dagangan Khadijah ke Negeri Syam serambi ditemani Maisaroh, budak Khadijah r.a.

Dari situ, Maisaroh lalu menceritakan kepada Khadijah bahwa Nabi Muhammad SAW adalah pria berkhlak baik dan sopan. Khadijah pun mulai tertarik. Kemudian pada suatu malam, Khadijah bermimpi melihat matahari berputar-putar di atas kota Mekkah hingga pada akhirnya matahari itu memasuki rumahnya. Mimpi tersebut lantas diceritakannya kepada sepupunya, Waraqah bin Naufal. Lalu beliau berkata bahwa bakal ada sosok pria mulia yang ditakdirkan untuk menikahi Khadijah.

Menanggapi kondisi itu, Khadijah lalu meminta bantuan kepada Nafisah binti Munabih untuk menyampaikan perasaannya kepada Nabi Muhammad SAW. Nafisah pun menemui Nabi, ia berkata dengan sangat cerdas sehingga tidak menjatuhkan martabat Khadijah. Pada akhirnya, nabi pun setuju. Dengan ditemani pamannya Abu Thalib, beliau lantas datang ke rumah Khadijah untuk meminang dan meminta persetujuan dari keluarga Khadijah. Keputusan tersebut disetujui kedua belah pihak dan mereka pun akhirnya dijodohkan sebagai pasangan suami istri.

  1. Kisah pria yang mencarikan jodoh untuk saudara perempuannya

Dari Ummu Habibah binti Abu Sufyan berkata : “Wahai Rasulullah kawinlah dengan saudara perempuanku putri Abu Sufyan. Beliau bertanya:Apakah kamu menyukai yang demikian itu? Saya (Ummu Habibah) menjawab: Saya tidak asing lagi bagimu dan engkaulah yang paling kuinginkan untuk menyertaiku dalam kebaikan saudara perempuanku” (H.R. Bukhari)

  1. Kisah umar bin khattab yang mencarikan jodoh untuk putrinya

Umar bin Khattab adalah sahabat Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam. Beliau memiliki seorang putri bernama Hafshah. Putrinya telah menikah. Namun pada suatu hari suaminya meninggal dunia.

Umar bin Khattab r.a yang melihat kondisi tersebut lantas berniat mencarikan jodoh untuk putrinya agar tidak menjanda terlalu lama. Selepas masa iddah, kemudian Umar bin Khattab r.a menemui sahabat-sahabatnya untuk menawarkan Hafshah agar dinikahi.

Diceritakan oleh Umar bin Khattab r.a.: “Aku datang kepada Utsman bin Affan lalu aku tawarkan Hafshah kepadanya”, kemudian ia (Utsman) menemuiku dan berkata: “Setelah saya pertimbangkan maka saat ini saya belum berkeinginan untuk nikah” Lau aku (Umar) menemui Abu Bakar r.a. seraya berkata: Jika engkau mau, aku ingin mengawinkan engkau dengan Hafshah” Maka Abu Bakar hanya diam saja tanpa menjawab sedikitpun. Maka aku (Umar) berdiam selama beberapa malam, kemudian Rasulullah s.a.w. datang meminangnya, lalu aku nikahkan dia (Hafshah) dengan beliau.” (H.R. Bukhari)

Umar bin Khattab r.a sempat mengaku kecewa dengan kediaman Abu Bakar r.a. Namun setelah Nabi Muhammad SAW datang melamar Hafshah, Abu Bakar menceritakan bahwa ia waktu itu diam bukan karena tidak suka. Namun sebab Nabi telah terlebih dahulu menyebut-nyebut nama Hafshah.

  1. Kisah Wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi Rasul SAW

Dari Anas r.a, beliau bercerita: Ada seorang wanita yang datang menawarkan diri kepada Rasulullah SAW dan berkata “Ya Rasulullah, apakah baginda membutuhkan daku?  Putri Anas yang hadir dan mendengarkan perkataan wanita lantas mencela, ‘Alangkah sedikitnya rasa malunya, sungguh memalukan, sungguh memalukan.’  Kemudian Anas berkata kepada putrinya, ‘Dia lebih baik darimu, Dia senang kepada Rasulullah SAW lalu dia menawarkan dirinya untuk beliau!” (HR Bukhari).

Dari hadist-hadist diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum wanita minta dinikahi pria tidak apa-apa atau diperbolehkan. Asalkan masih dalam batas koridor agama. Dalam artian tidak menjatuhkan harga dirinya. Misalnya memberikan tubuh, menunjukkan keseksian badan, merayu atau sejenisnya. Apabila Anda menyukai seorang pria, lalu ingin menikahinya maka mintalah bantuan orang lain untuk menjadi perantara. Bisa lewat keluarga, teman perempuan atau ustad yang dipercayai. Akan lebih baik jika Anda tidak menyatakannya secara langsung. Sebab berkomunikasi antara ikhwan dan akhwat tanpa ada perantara bisa memicu bisikan syaitan, sehingga berujung pada perbuatan mendekati zina alias pacaran.

Membangun rumah tangga dalam islam hendaknya tidak diawali dengan pacaran. Dengan demikian nantinya kehidupan setelah menikah bisa menjadi rumah tangga bahagia dalam Islam, keluarga sakinah dalam Islam, keluarga harmonis menurut Islam, keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Demikianlah penjelasan tentang hukum wanita meminta dinikahi. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.

fbWhatsappTwitterLinkedIn